Sumut Terkini

Respon Gerindra soal Pemindahan Suara ke PKB Diduga Libatkan Oknum PPK Medan Timur

Namun sebut Ihwan Gerindra bukan orang melaporkan dugaan kecurangan oleh PPK itu kepada petugas berwajib. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
HO
Ketua DPC Gerindra Medan Ihwan Ritonga saat menghadiri acara partai Gerindra beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Partai Gerindra Medan menanggapi dugaan tindak pidana pemilu yang diduga melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Medan Timur. 

Hal itu terkait dugaan perpindahan suara Gerindra ke PKB yang terjadi di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Medan Timur yang saat ini tengah dalam proses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Ketua DPC Gerindra Medan Ihwan Ritonga menyerahkan dugaan keterlibatan oknum PPK Kecamatan Medan Timur yang diduga turut memuluskan pemindahan suara Gerindra ke partai lain. 

"Soal adanya laporan orang lain termasuk dugaan oknum PPK di Kecamatan Medan Timur yang melakukan  pidana pemilu itu kita serahkan ke kepolisian agar dilakukan penyelidikan," kata Ihwan kepada tribun-medan, Jumat (3/5/2024). 

Namun sebut Ihwan Gerindra bukan orang melaporkan dugaan kecurangan oleh PPK itu kepada petugas berwajib. 

"Gerindra bukan pihak yang melaporkan itu. Karena kami sebagai partai mengambil langkah gugatan di MK yang sekarang dalam proses menunggu sidang selanjutnya. Namun jika ada pihak lain dari masyarakat yang melihat ada kecurangan kemudian dilaporkan itu merupakan hak sebagai warga negara agar pemilihan umum berjalan jujur dan adil," katanya. 

Sebelum polisi melakukan penyitaan barang bukti berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana Pemilu sesuai dengan surat perintah penyidikan Nomor: SP.SIDIK/727/IV/RES.1.24/Reskrim tanggal 24 April 2024 dan surat penyitaan Nomor: SP.SITA/224/IV/RES.1.24/2024/Reskrim tanggal 24 April 2024.

Penyidik menyita sejumlah barang bukti C Plano dan D Hasil sejumlah TPS di Kecamatan Medan Timur. Hal ini berkaitan dengan kasus tindak pidana pemilu pembuatan surat palsu atau dokumen palsu.

Dugaan kecurangan itu hingga mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana Pasal 520, 532, 535, 551, 505 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum. 

Dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada 6 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 WIB di Kantor Kecamatan Medan Timur, Jalan HM Said No 01 Kelurahan Perintis. 

Kasus ini bermula saat Bawaslu Kota Medan menerima informasi penggelembungan suara yang dilakukan PPK Kecamatan Medan Timur. Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum caleg DPRD Medan, Netty Yuniarti Siregar. 

Kemudian dari penelusuran Bawaslu Medan ditemukannya adanya perbedaan hasil suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam format Excel sebanyak 2.871 suara. 

Sedangkan dalam format D Hasil sebanyak 2.922 suara. Sehingga terjadi penggelembungan sebanyak 51 suara yang diduga diambil dari Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nasional. 

Selanjutnya temuan itu diteruskan ke tahap penyidikan pengaduan ke SPKT Polrestabes Medan.

(cr17/tribun-medan.com) 

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved