Berita Viral

Usai Kebijakan Disorot, Aturan Pembatasan Barang Penumpang Dicabut Kementerian Perdagangan

Usai kebijakan disorot, kini pemerintah tidak lagi membatasi jenis dan jumlah barang bawaan penumpang dari luar negeri termasuk oleh-oleh.

|
Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Calon penumpang antre di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara, beberapa waktu lalu. Pemerintah kembali memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 203 tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut ditetapkan bahwa tidak ada pembatasan pada jenis barang dan jumlah barang serta kondisi barang baik baru ataupun tidak baru, 

TRIBUN-MEDAN.COM - Aturan pembatasan barang penumpang resmi dicabut pemerintah usai muncul berbagai kasus penahahan barang di Tanah Air.

Sebelumnya, pejabat Bea Cukai menjadi sorotan imbas kasus-kasus kebijakan importasi barang yang viral di media sosial. Di antaranya protes soal beli sepatu seharga Rp 10 juta tapi kena pajak Rp 31 juta. Kemudian, kasus penahanan alat belajar Sekolah Luar Biasa (SLB) hibah dari Korea Selatan yang ditahan 2 tahun oleh Bea Cukai.

Kini, pemerintah tidak lagi membatasi jenis dan jumlah barang bawaan penumpang dari luar negeri termasuk oleh-oleh.

Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Perdagangan membatasi barang bawaan dari luar negeri tersebut dengan menerapkan Permendag 36 Tahun 2023 tentang Pengaturan barang impor.

Namun dalam implementasinya, beleid itu menimbulkan protes berbagai pihak sehingga Kemendag melalui Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat kementerian sepakat merevisi aturan barang bawaan dari luar negeri dan kembali menerapkan kebijakan semula yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 203 tahun 2017.

"Sehingga setelah dikembalikan kepada aturan sebelumnya yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 203 tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut ditetapkan bahwa tidak ada pembatasan pada jenis barang dan jumlah barang serta kondisi barang baik baru ataupun tidak baru," ujar Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Arif Sulistiyo dalam Sosialisasi Permendag Nomor 7 secara virtual, Kamis (2/5/2024).

Sementara itu, Direktur Teknis Kepabeanan, Ditjen Bea dan Cukai R. Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan, bawang bawaan penumpang pada PMK 203/2017 tidak dibatasi jenis dan jumlahnya. Namun ketentuannya dibagi menjadi dua kategori, yakni barang bawaan pribadi dan bukan barang bawaan pribadi.

"Sesuai dengan Permendag 07 pasal 34 intinya dikembalikan ke PMK dalam hal ini sudah diatur dalam PMK 203 tahun 2017. Jadi di PMK 203 dibagi dua barang pribaid, personal use dan bukan barang pribadi. Jadi personal dipergunakan dipaka keperluan pribadi, termasuk di sini oleh-oleh," jelasnya.

Untuk barang bawaan pribadi tidak lagi dibatasi jumlah dan jenisnya, tetapi maksimal dibebaskan pajak hingga 500 dollar AS. Jika terjadi kelebihan nilai maka, kelebihan itu akan dikenakan pajak. "Selisih lebihnya dipungut bea masuk flat 10 persen, PPN dan PPh pasal 22," ungkapnya.

Sementara untuk kategori bukan barang bawaan pribadi tidak ada pembebasan pajak. Jadi seluruh barang yang dibawa dalam kategori ini dikenakan pajak. Aturan ini berlaku untuk jasa titip (jastip). "Tetapi kategorikan bukan barang pribadi, bawang impor dibawa penumpang selain barang bukan pesonal use termasuk jastip tidak mendapatkan pembebasan 500 dollar AS atas seluruh nilai barangnya dipungut bea masuk, PPN dan PPh pasal 22 impor," terangnya dikutip dari Kompas.com.

Viral Tahan Alat Belajar SLB

Sebelumnya, viral informasi terkait penahanan alat belajar Sekolah Luar Biasa (SLB) hibah dari Korea Selatan. Peralatan ini ditahan selama 2 tahun.

Barang itu tertahan di Gudang DHL sejak 2018. Namun setelah diketahui barang itu merupakan barang hibah, maka Bea Cukai menetapkan bebas bea masuk dan pajak lainnya terhadap barang tersebut. 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menyatakan, tertahannya barang tersebut karena masalah komunikasi atau kesalahpahaman.

(kiri ke kanan) Kepala Bidang PAUD Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Wawan Sofwanudin, Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo, Dirjen Bea dan Cukai Askolani, Stafsus Bidang Komunikasi Strategis Kemenkeu Yustinus Prastowo, Senior Technical Advisor DHL Indonesia Ahmad Mohammed, Plt Kepala SLB A Pembina Tingkat Nasional Dedeh Kurniasih saat konferensi pers di Kantor DHL Express Indonesia, Tangerang, Senin (29/4/2024). (KOMPAS.com/YOHANA ARTHA ULY)
(kiri ke kanan) Kepala Bidang PAUD Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Wawan Sofwanudin, Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo, Dirjen Bea dan Cukai Askolani, Stafsus Bidang Komunikasi Strategis Kemenkeu Yustinus Prastowo, Senior Technical Advisor DHL Indonesia Ahmad Mohammed, Plt Kepala SLB A Pembina Tingkat Nasional Dedeh Kurniasih saat konferensi pers di Kantor DHL Express Indonesia, Tangerang, Senin (29/4/2024). (KOMPAS.com/YOHANA ARTHA ULY) (KOMPAS.com/YOHANA ARTHA ULY)

"Kami hari ini tetapkan sesuai ketentuan pemerintah dibebaskan bea masuk dan ini sangat membantu. Jadi SLB, dinas (pendidikan), kemudian PJT mengakui ini tidak berkomunikasi dengan baik sehingga menyikapinya kurang pas," terang Askolani.

Ia menjelaskan, saat pertama kali tiba di Indonesia, barang hibah dari Korsel itu awalnya diberitahukan sebagai barang kiriman oleh PJT DHL. Karena berstatus sebagai barang kiriman, maka Bea Cukai menetapkan penarifan sesuai ketentuan dan akhirnya muncul tagihan ratusan juta rupiah. 

"Dia tidak ada info, kemudian masuk ke kita sebagai barang kiriman, sehingga tentunya kita kasih sesuai barang kiriman ada pentarifan yang ditetapkan mekanisme oleh pemerintah, kita hitung," ujar Askolani.

Namun, pihak SLB merasa keberatan dengan tagihan itu dan akhirnya tidak memprosesnya. Alhasil, sejak akhir 2022, barang itu pun berada di gudang DHL dan berstatus sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD) oleh Bea Cukai.

Pada 2023, lanjut Askolani, pihak SLB kembali mencoba mengecek barang tersebut ke DHL. Namun, informasi itu belum sampai ke Bea Cukai. 

"(Tahun) 2023 barang itu dicek lagi kepada DHL untuk memperbaiki address, dokumen dan lain-lain, tetapi komunikasinya hanya sampai PJT, belum masuk ke ranah kita Bea Cukai. Kita hanya tahunya barang kiriman, tarifnya sekian, tapi dokumentasi segala macam masih sebatas teman-teman di DHL," tuturnya. 

Hingga pada 2024, saat kasus ini viral di media sosial, barulah Bea Cukai mengetahui jika sebenarnya 20 keyboard braille itu adalah barang hibah. 

"Baru diinfo 2024 itu barang hibah. Setelah kita tahu itu barang hibah, kita kasih info bahwa kalau barang hibah kita fasilitasi untuk kepentingan pendidikan atau kepentingan sosial, ada PMK (Peraturan Menteri Keuangan)-nya untuk tidak dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor," terangnya. 

Menurutnya, jika dari awal Bea Cukai diberitahu info bahwa barang itu adalah hibah, justru pihaknya akan membantu memberikan solusi agar barang bisa cepat diterima.

Askolani menyebut pihaknya langsung berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, hingga akhirnya ditetapkan 20 unit keyboard itu dibebaskan bea masuk karena merupakan barang hibah. 

Minta Maaf

Plt Kepala Sekolah Luar Biasa (SLB)-A Pembina Tingkat Nasional Dedeh meminta maaf atas kegaduhan soal alat belajar SLB ditahan tersebut.

Dalam hal ini Dedeh Kurniasih meminta maaf dan mengaku pihaknya kurang memahami prosedur pengiriman dan penerimaan barang impor dan barang hibah.

"Permohonan maaf dari kami atas ketidaktahuan dan kekurangan wawasan bagaimana prosedur barang hibah importir sehingga menyebabkan miskomunikasi.

Permohonan maaf juga atas kegaduhan media yang selama ini kita ketahui," ucap Dedeh dilansir Tribun-medan.com dari Breaking News Kompas TV, Rabu (1/5/2024).

“Mudah-mudahan dengan ini kami dapat menjalin kerja sama yang baik, karena tidak menutup kemungkinan ke depan kami akan mendapat bantuan-bantuan hibah lagi dari orang-orang yang peduli dengan peserta didik berkebutuhan khusus di Indonesia,” sambungnya.

Terkini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyerahkan alat belajar berupa keyboard braille milik SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta setelah tertahan sejak 2022.

Setelah foto dan permintaan maaf itu menjadi sorotan, Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo yang juga ada dalam foto itupun menyampaikan pembelaannya.

“Itu pernyataan spontan Bu Dedeh Kepala SLB Pembina saat diberi waktu bicara.

Maksud beliau sebenarnya, ketika berkomunikasi dg PJT dan seolah tidak ada solusi, mereka berhenti.

Tidak mengurus lagi karena tidak tahu. Kami paginya ngobrol lama dg pihak sekolah dan Disdik,”

“Permintaan maaf lebih sebagai ekspresi beliau yang menganggap gegara ramai jadi tidak enak.

 Mereka setelah diberitahu prosedur yang bisa ditempuh sejak awal, lelu menyatakan demikian itu. Padahal kami sampaikan biasa saja dan saling memahami apa yg dulu terjadi,” tulisnya di akun X pribadinya.

(*/TRIBUN-MEDAN.COM)

 

Baca juga: KEKAYAAN Pejabat Bea Cukai dan Pajak Kembali Sorotan Imbas Alat Belajar SLB, Berikut Daftarnya

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved