Medan Terkini

Kasus Jaksa Makan Makanan Mengandung Babi di Medan Dilimpahkan ke BPOM, Ini Alasan Polda Sumut

Kami tidak menghentikan. Karena tidak ada upaya melawan hukum, tetapi pelanggaran. Kasus ini kita limpahkan ke badan pengawas obat dan makanan.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Swalayan Maju Bersama kini berurusan dengan polisi karena dugaan kelalaian menjual makanan mengandung babi yang bercampur dengan makanan halal 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Subdit I Industri dan Perdagangan Ditrreskrimsus Polda Sumut menyatakan tidak menghentikan laporan

Abdul Hakim Sorimuda Harahap, seorang Jaksa yang kini menjabat sebagai Kabag Hukum Pemkab Serdang Bedagai.

Diketahui, Abdul Hakim Harahap memakan makanan non halal mengandung babi yang dibeli istrinya di swalayan Maju Bersama, Jalan Gagak Hitam/Ring road Medan.

Kasubdit I Industri dan Perdagangan (Indagsi), AKBP Bambang Rubianto menjelaskan, laporannya dilimpahkan ke badan pengawas obat dan makanan (BPOM) Medan karena tidak ditemukan tindak pidana.

"Kami tidak menghentikan. Karena tidak ada upaya melawan hukum, tetapi pelanggaran. Kasus ini kita limpahkan ke badan pengawas obat dan makanan (BPOM) Medan untuk menindaklanjutinya supaya pemberian sanksi,"kata AKBP Bambang Rubianto, Sabtu (4/5/2024).

Polisi mengatakan, penyidik telah memeriksa beberapa lembaga diantaranya Dirjen perlindungan konsumen, dinas perindustrian dan perdagangan, dan majelis ulama Indonesia (MUI).

Hasil pemeriksaan, tidak ditemukan ada unsur kesengajaan yang terorganisir.

"Karyawan ini tidak sengaja mencampurkan. Dia dikenakan pelanggaran administrasi dan pembinaan. MUI juga sepakat seperti itu."

Kata Bambang, kenapa laporan Abdul Hakim Harahap dilimpahkan ke badan pengawas obat dan makanan (BPOM) Medan karena penyelesaian perkara di Kepolisian ada beberapa proses.

Pertama, berkas lengkap lalu dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Kedua, dilimpahkan ke instansi lain, dalam hal ini badan pengawas obat dan makanan (BPOM) Medan.

Ketiga, dihentikan karena tidak ditemukan cukup bukti tindak pidana.

"Gelar perkara sudah 4 kali. Dan ke tiga peserta gelar sepakat kasus dilimpahkan ke instansi berwenang."

Sebelumnya, Maju Bersama, Jalan Gagak Hitam /Ring Road Kota Medan resmi dilaporkan ke Polda Sumut karena menjual produk makanan yang mengandung babi di etalase produk halal.

Pelapornya adalah Abdul Hakim Sorimuda Harahap seorang konsumen yang sempat mengkonsumsi makanan tersebut.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved