Medan Terkini
Kasus Jaksa Makan Makanan Mengandung Babi di Medan Dilimpahkan ke BPOM, Ini Alasan Polda Sumut
Kami tidak menghentikan. Karena tidak ada upaya melawan hukum, tetapi pelanggaran. Kasus ini kita limpahkan ke badan pengawas obat dan makanan.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Subdit I Industri dan Perdagangan Ditrreskrimsus Polda Sumut menyatakan tidak menghentikan laporan
Abdul Hakim Sorimuda Harahap, seorang Jaksa yang kini menjabat sebagai Kabag Hukum Pemkab Serdang Bedagai.
Diketahui, Abdul Hakim Harahap memakan makanan non halal mengandung babi yang dibeli istrinya di swalayan Maju Bersama, Jalan Gagak Hitam/Ring road Medan.
Kasubdit I Industri dan Perdagangan (Indagsi), AKBP Bambang Rubianto menjelaskan, laporannya dilimpahkan ke badan pengawas obat dan makanan (BPOM) Medan karena tidak ditemukan tindak pidana.
"Kami tidak menghentikan. Karena tidak ada upaya melawan hukum, tetapi pelanggaran. Kasus ini kita limpahkan ke badan pengawas obat dan makanan (BPOM) Medan untuk menindaklanjutinya supaya pemberian sanksi,"kata AKBP Bambang Rubianto, Sabtu (4/5/2024).
Polisi mengatakan, penyidik telah memeriksa beberapa lembaga diantaranya Dirjen perlindungan konsumen, dinas perindustrian dan perdagangan, dan majelis ulama Indonesia (MUI).
Hasil pemeriksaan, tidak ditemukan ada unsur kesengajaan yang terorganisir.
"Karyawan ini tidak sengaja mencampurkan. Dia dikenakan pelanggaran administrasi dan pembinaan. MUI juga sepakat seperti itu."
Kata Bambang, kenapa laporan Abdul Hakim Harahap dilimpahkan ke badan pengawas obat dan makanan (BPOM) Medan karena penyelesaian perkara di Kepolisian ada beberapa proses.
Pertama, berkas lengkap lalu dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Kedua, dilimpahkan ke instansi lain, dalam hal ini badan pengawas obat dan makanan (BPOM) Medan.
Ketiga, dihentikan karena tidak ditemukan cukup bukti tindak pidana.
"Gelar perkara sudah 4 kali. Dan ke tiga peserta gelar sepakat kasus dilimpahkan ke instansi berwenang."
Sebelumnya, Maju Bersama, Jalan Gagak Hitam /Ring Road Kota Medan resmi dilaporkan ke Polda Sumut karena menjual produk makanan yang mengandung babi di etalase produk halal.
Pelapornya adalah Abdul Hakim Sorimuda Harahap seorang konsumen yang sempat mengkonsumsi makanan tersebut.
Begal Motor Kawan Sendiri untuk Modal Dugem, Anak Pengusaha Warung Mie Aceh di Medan Ditangkap |
![]() |
---|
8 Calon Rektor USU Periode 2026-2031 Siap Adu Gagasan, MWA Jamin Pemilihan Dilakukan Transparan |
![]() |
---|
Dua Begal yang Rampas Motor di Percut Sei Tuan Ditangkap, Pelaku Kabur ke Karo |
![]() |
---|
Edarkan 31 Kilogram Ganja, Pria Asal Aceh Terancam Hukuman Mati di PN Medan |
![]() |
---|
Polemik Musala Eks ITM Temui Titik Terang, Yayasan Janji Bangun Masjid Lebih Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.