Berita Viral
Lagi Mayat dalam Koper, Wanita 23 Tahun di Bali Ditikam, Dimasukkan ke Koper Usai Berhubungan Badan
Korban yang diketahui bernama Rianti Agnesia (23) asal Bogor, Jawa Barat itu meregang nyawa dengan cara digorok oleh pelaku.
TRIBUN-MEDAN.com - Lagi mayat dalam koper, wanita 23 tahun di Bali ditikam.
Jasadnya dimasukkan ke koper.
Wanita itu dihabisi usai berhubungan badan.
Baca juga: Al Nassr Vs Al Wehda Live Streaming Jam 01.00 WIB, Cristiano Ronaldo Kembali, Misi Cegah Al Hilal
Amrin AL Rasyid Pane (20) menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) di sebuah rumah kos, Jl. Bhineka Jati Jaya, Kuta, Bali pada Jumat, 3 Mei 2024 sekitar pukul 03.00 Wita.
Informasi yang dihimpun Tribun Bali dari Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, pria asal Tapanuli Selatan, Sumatera Utara itu tega melakukan pembunuhan lantaran kesal korban PSK meminta bayaran lebih.
“Pelaku kesal dan emosi karena korban yang berprofesi sebagai PSK meminta bayaran lebih kepada pelaku,” dikutip tribun-medan.com dari Tribun Bali, Jumat 3 Mei 2024.
Korban yang diketahui bernama Rianti Agnesia (23) asal Bogor, Jawa Barat itu meregang nyawa dengan cara digorok oleh pelaku.

Bahkan, pelaku sempat menikam korban berulang kali hingga akhirnya meninggal dunia.
“Pelaku menggunakan pisau dapur untuk menggorok leher korban dan menikam tubuh korban berulang kali,” beber AKP Sukadi.
Kejadian bermula ketika pelaku memesan PSK melalui sebuah aplikasi.
Di awal, mereka bersepakat bahwa ongkos sewa PSK sebesar Rp. 500.000.
Beberapa menit berselang, korban tiba di TKP yang sekaligus rumah kos pelaku dan langsung masuk ke kamar kos untuk selanjutnya berhubungan badan.
Baca juga: JAM Tayang Indonesia vs Guinea di Play-off Olimpiade Paris Diundur, Laga Digelar Tanpa Penonton
Usai berhubungan badan, pelaku membayar ongkos sewa PSK sebesar Rp.500.000 sebagaimana kesepakatan awal.
Namun, korban justru tak terima dan meminta bayaran lebih hingga mencapai total Rp.1.000.000.
“Setelah selesai melakukan hubungan badan pelaku pembayaran sebesar Rp 500.000,- namun korban tidak terima dan meminta bayaran kepada pelaku sebesar Rp 1.000.000,-,” terang AKP Sukadi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.