Viral Medsos

VIRAL PERNIKAHAN: Kebohongan Adinda Azahra Terbongkar di Malam Pertama, Tak Mau Berhubungan Intim

Viral di media sosial kisah pernikahan seorang pemuda inisial AK (26) dengan seorang "wanita" yang bernama Adinda Kanza Azahra.

Editor: AbdiTumanggor
FB/Poros Garut
Viral di media sosial kisah pernikahan seorang pemuda inisial AK (26) dengan seorang wanita jadi-jadian yang bernama Adinda Kanza Azahra.  AK (26) merupakan warga Kampung Cigaru, Desa Wangunjaya, Naringgul, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Sementara, wanita jadian-jadian yang dinikahinya berinisial ESH (26) alias Adinda Kanza Azahra, warga Kampung Regalaega, Desa Jayapura, Cidaun, Cianjur Selatan. (FB/Poros Garut) 

TRIBUN-MEDAN.COM -  Viral di media sosial kisah pernikahan seorang pemuda inisial AK (26) dengan seorang "wanita" yang bernama Adinda Kanza Azahra. 

AK (26) merupakan warga Kampung Cigaru, Desa Wangunjaya, Naringgul, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Sementara, "wanita" yang dinikahinya berinisial ESH (26) alias Adinda Kanza Azahra, warga Kampung Regalaega, Desa Jayapura, Cidaun, Cianjur Selatan.

AK (26) tak menduga, "wanita" yang baru saja dinikahinya ternyata seorang laki-laki alias wanita jadi-jadian.

Awalnya, AK berkenalan dengan Adinda Kanza Azahra melalui media sosial pada tahun 2023 lalu.

Selama setahun pacaran itu, AK kerap bertemu dengan ESH alias Adinda Kanza Azahra.

Bahkan, AK telah membawa ESH ke rumahnya untuk bertemu keluarga.

Namun selama pertemuannya itu, ESH alias Adinda ini kerap mengenakan pakaian wanita muslim dan bahkan mengenakan cadar.

Kisah pilu pemuda berinsial AK ini turut diunggah akun Facebook @Poros Garut, Sabtu (4/5/2024).

Kisah pilu pemuda berinsial AK ini turut diunggah di media sosial
Unggahan akun Facebook @Poros Garut, Sabtu (4/5/2024).

Berikut unggahan Facebook @Poros Garut yang dirangkum Tribun-medan.com:

"AK (26) pemuda asal Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, Cianjur harus dibuat kecewa dan malu. Pasalnya, mahligai rumah tangga yang ia bina harus berakhir pahit lantaran sosok perempuan yang dia nikahi ternyata aslinya seorang laki-laki berinisial ESH (26)."

"Pria yang awalnya mengaku bernama samaran wanita Adinda Kanza asal Kecamatan Cidaun itupun diamankan di Mapolsek Naringgul usai dilaporkan keluarga AK atas dugaan penipuan."

"ESH menyamar menjadi seorang wanita dengan bermodalkan pakian gamis syar,i dan memakai penutup muka atau cadar."

"Penyamaran ESH selama pacaran dengan korban selama satu tahun menjadi wanita jadi-jadian dengan menggunakan nama samaran Adinda Kanza Azahra berjalan mulus tidak terbongkar."

"Namun setelah melangsungkan pernikahan dengan AK secara agama pada Jumat (12/4/202), akhirnya penyamaran ESH terbongkar dan berujung berurusan dengan pihak berwajib."

Terkait kabar pernikahan palsu yang viral ini, Kanit Reskrim Polsek Naringgul, Polres Cianjur, Bripka Ridwan Taupik, membenarkan hal tersebut.

"Berdasarkan keterangan yang kami dapat, kenalannya sudah setahun lalu melalui media sosial. Kepada AK, dia mengaku sebagai wanita bernama Adinda. Bahkan agar tidak dicurigai dan meyakinkan kepada korban, ESH alias Adinda ini kerap mengenakan pakaian syar'i,"ujar Bripka Ridwan Taupik dalam keterangannya, Sabtu (4/5/2024).

Berikut fakta-faktanya yang dirangkum Tribun-medan.com, Sabtu (4/5/2024).

1. AK awalnya berkenalan dengan ESH melalui media sosial pada tahun 2023 lalu.

2. Dari media sosial, AK dan ESH kemudia sering bertemu.

3. Selama setahun itu, AK telah membawa ESH ke rumahnya dan bertemu keluarga.

4. Setia bertemu, ESH alias Adinda selalu mengenakan pakaian syar'i alias mengenakan cadar.

5. AK merupakan warga Kampung Cigaru, Desa Wangunjaya, Naringgul, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

6. Sedangkan, ESH alias Adinda Kanza Azahra, merupakan warga Kampung Regalaega, Desa Jayapura, Cidaun, Cianjur Selatan.

7. AK dan ESH melangsungkan pernikahan secara agama pada Jumat (12/4/2024), dengan mahar 5 gram emas murni.

8. Selama menjalin pernikahan, ESH menutup diri dan tidak bersosialisasi dengan pihak keluarga AK.

9. Saat malam pertama, AK mulai curiga dengan ESH karena tak mau berhubungan intim.

10. Karena sudah curiga, AK dan keluarga mengecek ke alamat keluarga EHS.

11. Benar saja, bahwa EHS bukan wanita sungguhan, melainkan laki-laki alias wanita jadi-jadian.

12. Keluarga EHS terkejut dan tidak tau soal terjadinya pernikahan.

13. AK dan keluarga akhirnya membawa pelaku EHS ke kantor Polisi.

14. Kepada polisi, EHS mengaku terdesak kebutuhan ekonomi dan ingin mendapatkan uang untuk kebutuhannya.

15. EHS pun diancam Pasal 378 dengan ancaman penjara 4 tahun.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved