Berita Seleb

JAWABAN Teuku Ryan Disebut Lemah Syahwat Oleh Ria Ricis, Sempat ke Pengobatan Alternatif Biar Gairah

Teuku Ryan membalas tuduhan Ria Ricis yang menuduhkan lemah syahwat sebagai alasan cerai. Ria Ricis dan Teuku Ryan telah resmi cerai di Pengadilan Aga

|
HO
Teuku Ryan membalas tuduhan Ria Ricis yang menuduhkan lemah syahwat sebagai alasan cerai. Ria Ricis dan Teuku Ryan telah resmi cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 2 Mei 2024.   

Ria Ricis pun berinisiatif mentransfer uang Rp500 juta lewat Shindy Putri agar seolah-olah Teuku Ryan mendapat bayaran dari pekerjaannya.

Menurut keterangan Ria Ricis, sikap Teuku Ryan langsung berubah baik setelah mendapat uang tersebut.

"Tergugat juga pernah mendiamkan Penggugat kurang lebih sampai satu minggu dengan alasan tidak punya uang, sampai akhirnya Penggugat berinisiatif mentransfer uang untuk Tergugat sebesar Rp500 juta melalui Saksi II (Shindy Putri) untuk diteruskan kepada Tergugat dengan alasan uang kerjaan dari brand, yang kemudian Tergugat berubah sikapnya menjadi baik kepada Penggugat."

Pernyataan Ria Ricis itu dibenarkan oleh Shindy Putri dan karyawannya sebagai saksi.

Baca juga: TERNYATA Bukan Pilkada Jakarta, Ahok Diutus PDIP Hadapi Bobby di Pilkada Sumut, Misi Memutus Dinasti

Baca juga: TAMPANG Pelaku Makan Sepuasnya Bayar Seenaknya di Warteg Tanah Abang, Beraksi Tiap Malam Ajak Teman

Shindy mengakui ia memang pernah dititipi uang Rp500 juta oleh Ria Ricis, yang kemudian ditransfer ke rekening Teuku Ryan.

"Setahu saksi, Penggugat pernah memberikan uang kepada Tergugat Rp500 juta melalui Saksi II dan berpesan kepada Shindy agar tidak mengungkapkan hal itu kepada Tergugat."

"Seolah-olah uang tersebut berasal dari hasil kerja sama Shindy dengan Tergugat dalam mempromosikan produknya Shindy."

"Hal itu dilakukan Penggugat agar Tergugat tidak merasa tersinggung kepada Penggugat," bunyi keterangan karyawan yang tercantum di direktori putusan Mahkamah Agung (MA).

"Bahwa saksi memang pernah ditipkan uang sejumlah Rp500 juta yang berasal dari Penggugat untuk diberikan kepada Tergugat dengan pesan agar uang itu diberikan seolah-olah berasal dari Kerjasama saksi dengan Tergugat agar Tergugat tidak merasa tersinggung jika tahu uang itu berasal dari Penggugat," bunyi keterangan Shindy yang hampir serupa.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved