Siantar Memilih

KPU Tetapkan Calon Wali Kota Siantar Jalur Independen Wajib Miliki Dukungan 20.221 KTP

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar menetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan bagi Calon Wali Kota Pematangsiantar.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar menyosialisasikan syarat minimal dan persebaran dukungan bagi Calon Wali Kota Pematangsiantar dari jalur perseorangan/independen, Selasa (7/5/2024) TRIBUN-MEDAN - ALIJA MAGRIBI 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar menetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan bagi Calon Wali Kota Pematangsiantar dari jalur perseorangan/independen adalah 20.221 dukungan. Jumlah tersebut harus tersebar di lima kecamatan dari delapan kecamatan yang ada di Siantar.

Jumlah 20.221 dukungan ini ditetapkan KPU Pematangsiantar berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum terakhir, yaitu Pemilu 2024 yaitu sebanyak 202.206 suara.

Adapun penyerahan dokumen syarat dukungan oleh syarat calon perseorangan adalah 8-12 Mei 2024. Kemudian dilanjutkan dengan verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan oleh KPU mulai 13-29 Mei 2024.

"Kita akan membuka jalur perseorangan atau non-parpol. Kita sudah buka. Bagi teman-teman yang ingin mendaftar silakan datang ke KPU," ujar Komisioner KPU Pematangsiantar, Roy Marsen Simarmata di Sapadia Hotel, Selasa (7/5/2024).

Siapapun yang nantinya ingin maju melalui jalur perseorangan, Komisioner KPU Bidang Hukum, Roy Marsen menyampaikan bahwa penyerahan dokumen syarat dukungan dilakukan secara fisik dan melalui naskah digital.

KPU Siantar selaku penyelenggara, ujar Roy Marsen, tengah membuka rekrutmen penerimaan bada Adhoc yakni membentuk badan adhoc yaitu PPK, PPS dan terakhir KPPS untuk Pilkada 2024.

Adapun dalam sosialisasi ini, Ketua KPU Pematangsiantar, M Isman Hutabarat menyampaikan bahwa tahapan Pemilu 2024 telah selesai dilaksanakan tanpa suatu apapun di Kota Pematangsiantar.

"Kita bersyukur bahwa pelaksanaan pemilihan umum di Kota Pematangsiantar selesai dilaksanakan tanpa perselisihan apapun. Dan saat ini kita akan melaksanakan tahapan Pilkada setelah turunnya PKPU," kata Isman.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar, Nanang Wahyudi Harahap menyampaikan bahwa dukungan semua pihak dan elemen masyarakat sangat penting dalam pelaksanaan tahapan Pilkada serentak 2024.

"Siantar adalah kota yang sangat menghormati leluhur dan menghormati toleransi atas perbedaan. Kita berharap Pilkada selanjutnya berjalan lancar," kata Nanang Wahyudi.

(alj/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved