Berita Medan
Komisioner Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan Dituntut 2 Tahun Penjara di PN Medan Perkara Pemerasan
Komisioner Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan Dituntut 2 Tahun Bui di PN Medan Kasus Pemerasan bersama rekanannya yaitu Fahmy Wahyudi Harahap.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Azlansyah Hasibuan, Komisioner Bawaslu Medan dituntut pidana penjara selama 2 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Medan perkara pemerasan terhadap calon anggota legislatif DPRD Medan.
Azlansyah Hasibuan terjerat kasus bersama rekanannya yaitu Fahmy Wahyudi Harahap.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gomgom Simbolon membacakan nota tuntutan terhadap kedua terdakwa yang hadir secara langsung.
"Meminta kepada Majelis hakim agar menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Jaksa dihadapan Majelis hakim yang diketuai Andriyansyah, Rabu (8/5/2024).
Selain pidana penjara, Jaksa juga menuntut terdakwa dengan pidana denda senilai Rp 50 juta.
"Dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara," ucapnya.
Dalam dakwaanya, Jaksa menguraikan, bahwa pada Selasa (3/10/2023) lalu Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kota Medan mendaftarkan saksi Robby Kamal Anggara sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan untuk Dapil Medan 2 ke KPU Medan.
"Namun dalam proses pendaftaran tersebut terdapat kendala dikarenakan terjadinya kesalahan upload (unggah) ijazah yang dilakukan oleh saksi Ledewick Silalahi. Yaitu ijazah SMP saksi Robby Kamal Anggara. Sehingga dia dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kota Medan," kata jaksa, Kamis (22/2/2024).
Selanjutnya, Yohannes Abadi selaku Ketua PKN Kota Medan, menelepon Robby Kamal Anggara untuk memberitahukan bahwa berkasnya, TMS. Di pihak lain, KPU Kota Medan, Minggu (5/11/2023) menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kota Medan, tanpa nama saksi Robby Kamal Anggara.
"Selanjutnya, PKN Kota Medan mengajukan permohonan gugatan sengketa terhadap KPU Kota Medan (termohon), terkait tahapan penetapan DCT DPRD Kota Medan peride 2024-2029 di Bawaslu Kota Medan. Keesokan harinya, Bawaslu Kota Medan mengirimkan surat balasan. Dengan penjelasan, bahwa gugatan tidak sesuai dengan Peraturan Bawaslu. Tidak terima dengan penjelasan tersebut, PKN Kota Medan kembali mengajukan gugatan sengketa melalui Bawaslu Kota Medan dan diterima langsung oleh pihak Bawaslu Kota Medan," urainya.
Di antaranya saksi Ferlando Jubelito Simanungkalit, Fachril Syahputra alias Farel, Swandhy Ranbos Butar-butar dan saksi Yosua Prasetyo Munthe. Keesokannya, Bawaslu Kota Medan melakukan mediasi pertama antara PKN Kota Medan selaku pemohon dan KPU kota Medan selaku termohon.
Dari pihak KPU Medan di antaranya dihadiri oleh saksi Zefrizal (komisioner), Ahmad Nurdin (Sekretaris), Fatimah (Kasubbag Teknis), Ramdani Agustina Harahap (Kasubbag Hukum dan SDM), Tomita Juniarta Sitompul (staf Divisi Hukum dan SDM). Sedangkan dari pihak pomohon, di antaranya oleh saksi Yohannes Abadi (Ketua PKN Kota Medan), Joko Suhartono (Sekretaris).
Sementara, dari pihak Bawaslu Kota Medan di antaranya oleh saksi Ferlando Jubelito Simanungkalit (ketua majelis mediasi), terdakwa Azlansyah Hasibuan dan saksi Imelda Ria Butar-butar (anggota majelis mediasi).
Hasil mediasi pertama, lanjut Jaksa, tidak didapatkan kesepakatan antara pemohon dengan termohon sehingga sidang mediasi diskors dan akan dilanjutkan, Jumat (10/11/2023).
"Setelah selesai mediasi pertama, saksi Yohannes Abadi menelepon saksi Ferlando Jubelito Simanungkalit mengajak diskusi terkait permasalahan tersebut dan bertemu di The Traders, Jalan Patimura, Kita Medan," ucapnya.
| Kapolrestabes Medan Tinjau Langsung Program Makanan Bergizi Gratis di SD Medan Estate |
|
|---|
| 43 Saksi Diperiksa Terkait Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro, Kapolrestabes:Sudah Ada Fakta-fakta Baru |
|
|---|
| Polsek Medan Tembung Tangkap "Rayap Besi" Membongkar Jalan di Kawasan Selamat KetarenĀ |
|
|---|
| Oknum Penyidik Polsek Sunggal Diduga Minta Rp 10 Juta untuk Cabut Perkara, Ini Kata Kapolsek |
|
|---|
| ASUS Pamerkan Laptop AI Terbaru di Medan, Berikut Model dan Spesifikasinya |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.