Demo Kenaikan UKT USU
UKT USU Naik Drastis, Mahasiswa Ini Curhat Minta Bayar Nyicil Ditolak, Orangtua Tak Kerja dan Sakit
Ratusan mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) menggeruduk gedung rektorat, Rabu (8/5/2024) dari siang hingga sore.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ratusan mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) menggeruduk gedung rektorat, Rabu (8/5/2024) dari siang hingga sore.
Mereka menolak kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tahun 2024 yang naik sekitar 200 persen dari tahun sebelumnya.
Pantauan di lokasi, para mahasiswa mengenakan almamater berwarna hijau dan nampak memenuhi lobi gedung rektorat.
Mereka berorasi sambil membawa spanduk bertuliskan tuntutan dan keluhan mereka.
Saat diwawancarai, salah satu mahasiswa mengaku bernama Rehan Tampubolon mengungkapkan kekecewaannya terhadap rektorat Universitas Sumatera Utara (USU).
Ketika mengajukan permohonan mencicil uang kuliah karena tak mampu melunasi langsung, malah ditolak.
Padahal, membayar dengan cara mencicil ini lantaran ayahnya sudah tidak bekerja dan sedang sakit.
"Karena ayah sakit dan harapan kita membayar berangsur UKT, karena waktunya tidak lama deadline nya dengan harapan waktu ketika ada rezeki baru dilunasi. Sistem kejam minta cicilan tidak boleh,"kata Rehan, Rabu (8/5/2024).
Rehan menjelaskan, permohonan mencicil uang kuliah dilakukan pada Januari dan Februari 2024 lalu. Total uang kuliah yang harus dibayarkan sebesar Rp 4,5 juta.
Namun pengajuan ditolak dengan berbagai alasan yang menurutnya tidak berdasarkan fakta.
Usai ditolak, mahasiswa berusia 20 tahun ini mencari jalan keluar dengan mendownload 20an aplikasi pinjaman online (Pinjol).
Tapi beruntungnya semua pengajuannya ditolak.
Sementara untuk membayar dia mendapat bantuan dari teman kuliahnya di kampus.
"Saya sudah hampir stres, depresi dan pasrah supaya tidak kuliah lagi. Untungnya teman-teman sesama mahasiswa, senior, kakak tingkat saya dapat membantu saya sehingga saya dapat melanjutkan kuliah hingga saat ini."
Diketahui, Universitas Sumatera Utara (USU) menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada tahun 2024 ini sekitar 200 persen.
Para mahasiswa baru mendapatkan pengumuman kelulusan sejak 26 Maret 2024, sedangkan surat keputusan kenaikan UKT diumumkan pada 3 April 2024.
Informasi kenaikan tersebut tertuang dalam SK rektor nomor 1194/UN5.1.R/SK/KEU/2024 tentang penetapan tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) mahasiswa baru program studi sarjana dan diploma jalur masuk seleksi nasional berdasarkan prestasi, seleksi nasional berdasarkan tes dan seleksi mandiri di lingkungan Universitas Sumatera Utara.
Berikut perbandingan besaran UKT golongan VIII tahun ajaran 2024/2025 dengan tahun sebelumnya 2023/2024 dari tiap fakultas.
- Kedokteran
Sebelumnya Rp 10 juta menjadi Rp 30 juta
Naik Rp 20 juta
- Hukum
Sebelumnya Rp 5.5 juta menjadi Rp 9.3 juta
Naik Rp 3.8 juta
- Pertanian
Sebelumnya Rp 6 juta menjadi Rp 10 juta
Naik Rp 4 juta
- Teknik
Sebelumnya Rp 6.5 juta menjadi Rp 14.7 juta
Naik Rp 8.2 juta
- Ekonomi dan Bisnis
Sebelumnya Rp 6 juta menjadi Rp 9.3 juta
Naik Rp 3.3 juta
- Kedokteran Gigi
Sebelumnya Rp 10 juta menjadi Rp 27 juta
Baik Rp 17 juta
- Kesehatan Masyarakat
Sebelumnya Rp Rp 6 juta menjadi Rp 9.5 juta
Naik Rp 3.5 juta
- Psikologi
Sebelumnya Rp 5.5 juta menjadi Rp 8 juta
Naik Rp 2.5 juta
- Ilmu Budaya
Sebelumnya Rp 5 juta menjadi Rp 9 juta
Naik Rp 4 juta
- Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
Sebelumnya Rp 6.5 juta menjadi Rp 11.2 juta
Naik Rp 4.7 juta
- Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Sebelumnya Rp 5.5 juta menjadi Rp 9.3 juta
Naik Rp 3.8 juta
- Farmasi
Sebelumnya Rp 7 juta menjadi Rp 11.4 juta
Naik Rp 4.4 juta
- Keperawatan
Sebelumnya Rp 7 juta menjadi Rp 12.2 juta
Naik Rp 5.2 juta
- Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi
Sebelumnya Rp 6.5 juta menjadi Rp 10 juta
Naik Rp 3.5 juta
- Kehutanan
Sebelumnya Rp 6 juta menjadi Rp 10.8 juta
Naik Rp 4.8 juta
- Vokasin
Sebelumnya Rp 7 juta menjadi Rp 9.1 juta
Naik Rp 2.1 juta
Kepala Humas Promosi, dan Protokoler Universitas Sumatera Utara (USU) Amalia Meutia menyampaikan, kenaikan UKT berdasarkan Permendikbudristek No 2 Tahun 2024.
"USU menyesuaikan besaran UKT dgn Permendikbudristek No.2 Tahun 2024, di dalam Permen ini sdh diatur nilai besarannya," jelas Meutia.
Berdasarkan aturan tersebut, dituliskan tarif UKT bagi Mahasiswa program diploma dan program sarjana paling sedikit terbagi dalam 2 (dua) kelompok tarif UKT.
Sedangkan di ayat (3) berisi, pemimpin PTN wajib menetapkan Tarif UKT kelompok I dan kelompok II sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
"Jadi kita merujuk pada ayat 4 nya, pemimpin PTN dapat menetapkan kelompok selain kolompok tarif UKT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan nilai nominal tertentu paling tinggi sama dengan besaran BKT yang telah ditetapkan pada setiap Program Studi," pungkasnya.
(cr25/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Tanggapan Rektorat USU Soal Kenaikan UKT hingga 200 Persen |
![]() |
---|
Biaya UKT Meroket, Mahasiswa USU Curhat Download 20 Aplikasi Pinjol Buat Bayar Uang Kuliah |
![]() |
---|
Mahasiswa USU Demo UKT Tinggi, Tuntutan Tidak Disetujui Pihak Rektorat, Ini Alasannya |
![]() |
---|
SEGINI Perbandingan Besaran UKT USU Tahun Ajaran 2024/2025 Dibandingkan Tahun 2023/2024 |
![]() |
---|
MAHASISWA USU Bawa Topeng Rektor Muryanto Amin Mata Dollar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.