Demo Kenaikan UKT USU

UKT USU Naik Drastis, Mahasiswa Ini Curhat Minta Bayar Nyicil Ditolak, Orangtua Tak Kerja dan Sakit

Ratusan mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) menggeruduk gedung rektorat, Rabu (8/5/2024) dari siang hingga sore.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Rehan Tampubolon (20) mahasiswa USU curhat ajukan bayar kuliah cicil karena orang tua tak kerja dan sakit ditolak, Rabu (8/5/2024) di USU. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ratusan mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) menggeruduk gedung rektorat, Rabu (8/5/2024) dari siang hingga sore.

Mereka menolak kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tahun 2024 yang naik sekitar 200 persen dari tahun sebelumnya.

Pantauan di lokasi, para mahasiswa mengenakan almamater berwarna hijau dan nampak memenuhi lobi gedung rektorat.

Mereka berorasi sambil membawa spanduk bertuliskan tuntutan dan keluhan mereka.

Saat diwawancarai, salah satu mahasiswa mengaku bernama Rehan Tampubolon mengungkapkan kekecewaannya terhadap rektorat Universitas Sumatera Utara (USU).

Ketika mengajukan permohonan mencicil uang kuliah karena tak mampu melunasi langsung, malah ditolak.

Padahal, membayar dengan cara mencicil ini lantaran ayahnya sudah tidak bekerja dan sedang sakit.

"Karena ayah sakit dan harapan kita membayar berangsur UKT, karena waktunya tidak lama deadline nya dengan harapan waktu ketika ada rezeki baru dilunasi. Sistem kejam minta cicilan tidak boleh,"kata Rehan, Rabu (8/5/2024).

Rehan menjelaskan, permohonan mencicil uang kuliah dilakukan pada Januari dan Februari 2024 lalu. Total uang kuliah yang harus dibayarkan sebesar Rp 4,5 juta.

Namun pengajuan ditolak dengan berbagai alasan yang menurutnya tidak berdasarkan fakta.

Usai ditolak, mahasiswa berusia 20 tahun ini mencari jalan keluar dengan mendownload 20an aplikasi pinjaman online (Pinjol).

Tapi beruntungnya semua pengajuannya ditolak.

Sementara untuk membayar dia mendapat bantuan dari teman kuliahnya di kampus.

"Saya sudah hampir stres, depresi dan pasrah supaya tidak kuliah lagi. Untungnya teman-teman sesama mahasiswa, senior, kakak tingkat saya dapat membantu saya sehingga saya dapat melanjutkan kuliah hingga saat ini."

Diketahui, Universitas Sumatera Utara (USU) menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada tahun 2024 ini sekitar 200 persen.

Para mahasiswa baru mendapatkan pengumuman kelulusan sejak 26 Maret 2024, sedangkan surat keputusan kenaikan UKT diumumkan pada 3 April 2024.

Informasi kenaikan tersebut tertuang dalam SK rektor nomor 1194/UN5.1.R/SK/KEU/2024 tentang penetapan tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) mahasiswa baru program studi sarjana dan diploma jalur masuk seleksi nasional berdasarkan prestasi, seleksi nasional berdasarkan tes dan seleksi mandiri di lingkungan Universitas Sumatera Utara.

Berikut perbandingan besaran UKT golongan VIII tahun ajaran 2024/2025 dengan tahun sebelumnya 2023/2024 dari tiap fakultas.

- Kedokteran

Sebelumnya Rp 10 juta menjadi Rp 30 juta

Naik Rp 20 juta

- Hukum

Sebelumnya Rp 5.5 juta menjadi Rp 9.3 juta

Naik Rp 3.8 juta

- Pertanian

Sebelumnya Rp 6 juta menjadi Rp 10 juta

Naik Rp 4 juta

- Teknik

Sebelumnya Rp 6.5 juta menjadi Rp 14.7 juta

Naik Rp 8.2 juta

- Ekonomi dan Bisnis

Sebelumnya Rp 6 juta menjadi Rp 9.3 juta

Naik Rp 3.3 juta

- Kedokteran Gigi

Sebelumnya Rp 10 juta menjadi Rp 27 juta

Baik Rp 17 juta

- Kesehatan Masyarakat

Sebelumnya Rp Rp 6 juta menjadi Rp 9.5 juta

Naik Rp 3.5 juta

- Psikologi

Sebelumnya Rp 5.5 juta menjadi Rp 8 juta

Naik Rp 2.5 juta

- Ilmu Budaya

Sebelumnya Rp 5 juta menjadi Rp 9 juta

Naik Rp 4 juta

- Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam

Sebelumnya Rp 6.5 juta menjadi Rp 11.2 juta

Naik Rp 4.7 juta

- Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Sebelumnya Rp 5.5 juta menjadi Rp 9.3 juta

Naik Rp 3.8 juta

- Farmasi

Sebelumnya Rp 7 juta menjadi Rp 11.4 juta

Naik Rp 4.4 juta

- Keperawatan

Sebelumnya Rp 7 juta menjadi Rp 12.2 juta

Naik Rp 5.2 juta

- Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi

Sebelumnya Rp 6.5 juta menjadi Rp 10 juta

Naik Rp 3.5 juta

- Kehutanan

Sebelumnya Rp 6 juta menjadi Rp 10.8 juta

Naik Rp 4.8 juta

- Vokasin

Sebelumnya Rp 7 juta menjadi Rp 9.1 juta

Naik Rp 2.1 juta

Kepala Humas Promosi, dan Protokoler Universitas Sumatera Utara (USU) Amalia Meutia menyampaikan, kenaikan UKT berdasarkan Permendikbudristek No 2 Tahun 2024.

"USU menyesuaikan besaran UKT dgn Permendikbudristek No.2 Tahun 2024, di dalam Permen ini sdh diatur nilai besarannya," jelas Meutia.

Berdasarkan aturan tersebut, dituliskan tarif UKT bagi Mahasiswa program diploma dan program sarjana paling sedikit terbagi dalam 2 (dua) kelompok tarif UKT.

Sedangkan di ayat (3) berisi, pemimpin PTN wajib menetapkan Tarif UKT kelompok I dan kelompok II sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

"Jadi kita merujuk pada ayat 4 nya, pemimpin PTN dapat menetapkan kelompok selain kolompok tarif UKT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan nilai nominal tertentu paling tinggi sama dengan besaran BKT yang telah ditetapkan pada setiap Program Studi," pungkasnya.

(cr25/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved