Berita Medan

BUNUH Safril Ginting, 3 Penjaga Pasar Induk Lau Cih Medan Tuntungan Kini Mendekam di Penjara

Ketiganya kini sudah dijebloskan ke penjara setelah ditangkap pada tanggal 2 dan 3 Mei 2024 lalu di Jalan Bunga Turi, Kelurahan Lau Cih, Kecamatan Med

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
HO
Polsek Medan Tuntungan saat memaparkan motif pembunuhan Safril Ginting, yang dibunuh dan mayatnya ditemukan di pasar Induk Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN -Unit reserse kriminal (Reskrim) Polsek Medan Tuntungan mengungkap motif dan kronologi pembunuhan Safril Ginting, mayat yang tergeletak di pasar Induk Lau Cih, Medan Tuntungan pada 28 April lalu.

Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Christin Simanjuntak mengatakan, yang membunuh Safril Ginting ialah 3 penjaga pasar induk Lau Cih bernama Karnolius Tarigan, Samsul Bahri dan Irwanta Sembiring.

Ketiganya kini sudah dijebloskan ke penjara setelah ditangkap pada tanggal 2 dan 3 Mei 2024 lalu di Jalan Bunga Turi, Kelurahan Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan.

"Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku yang menyebabkan tewasnya Safril Ginting,"kata Iptu Christin, Kamis (9/5/2024).

Polisi menjelaskan, para pelaku membunuh korban bermula ketika sedang berjaga malam di pos depan pasar diejek sejumlah pemuda berkelompok.

Akibat ejakan ini, antara penjaga pasar dengan kelompok tadi baku hantam.

Selanjutnya para pelaku mendapat kabar adanya 2 sepeda motor rekan mereka dibakar.

Karena kalah jumlah, para penjaga pasar memanggil kawan-kawannya yang lain untuk mendatangi lokasi dibakarnya 2 sepeda motor, namun tidak menemukan apapun.

Lantaran di lokasi sepeda motor tersebut ada rumah korban, penjaga pasar mendatanginya dan menemukan korban, Safril Ginting bersembunyi dibawah tempat tidur.

Lalu korban diseret keluar dan ditusuk menggunakan pisau.

Karena kesakitan dan berusaha menyelamatkan diri, korban berlari namun akhirnya roboh lalau tewas.

Terhadap ketiga terduga pelaku, Polisi mengenakan Pasal 338 atau 170 (3) KUHPidana yaitu dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain atau secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang berakibat matinya orang dengan ancaman penjara paling lama lima belas tahun.

"Mereka menduga korban sebagai salah satu dari kelompok yang membakar sepeda motor tersebut, sehingga korban menjadi sasaran kekerasan yang berujung korban meninggal dunia usai ditusuk menggunakan senjata tajam," sambungnya.

(Cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved