Tribun Wiki

Hukum Terlambat Datang Salat Jumat, Apakah Sah? Ini Penjalasan UAH dan Buya Yahya

Bagaimana hukum terlambat datang salat Jumat? Begini penjelasan Ustaz Abdul Somad dan Buya Yahya

Editor: Array A Argus
Tribun Pontianak
Salat jumat berjamaah di Masjid Raya Mujahidin Pontianak, Jumat (5/6/2020). Penerapan new normal akan dimulai dari tempat-tempat ibadah. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Setiap laki-laki muslim wajib melaksanakan salat Jumat berjemaah di masjid.

Lantas, bagaimana hukum terlambat datang salat Jumat? Apakah sah salatnya?

Menjawab pertanyaan hukum terlambat datang salat Jumat, Ustaz Abdul Somad dan Buya Yahya sudah pernah menjelaskan mengenai masalah ini.

Menurut Ustaz Abdul Somad, orang yang datang terlambat salat Jumat tetap sah salatnya.

Baca juga: Keutamaan Salat Jumat Beserta Sunah Qobliyah dan Bakdiyah, Beserta Niat Lengkapnya

Dengan catatan, imam belum selesai melaksanakan salat Jumat dua rakaat.

Dilansir dari channel Youtube Pemuda Hijrah, UAS sempat memberi gambaran mengenai hukum terlambat datang salat Jumat ini berdasarkan kisah Nabi Muhammad S.A.W.

"Suatu ketika Nabi (Muhammad) sedang khutbah, nabi di atas mimbar," kata UAS.

Lalu, ketika Nabi menyampaikan khutbahnya, datang seorang lelaki yang terlambat kemudian duduk.

"Nabi langsung meminta laki-laki itu berdiri, memintanya melaksanakan salat dua rakaat," kata UAS.

Baca juga: Amalan Sunah di Hari Jumat Selain Memotong Kuku dan Membaca Surat Al Kahfi

Ia mengatakan, salat yang diperintahkan Rasulullah itu adalah salat sunah qobliyah.

Sebab, tidak mungkin lagi mengerjakan salat tahiyatul masjid, sehingga diminta mengerjakan salat sunah qobliyah dua rakaat.

Setelah mengerjakan salat sunah qobliyah, maka orang yang terlambat itu harus mendengarkan khutbah, dan ikut melaksanakan salat Jumat berjemaah.

Sehingga, amalannya tetap tercatat, dan salat Jumatnya akan dianggap sah.

Baca juga: 9 Amalan di Hari Jumat yang Bisa Menambah Pahala

Namun, kata UAS, meski begitu, ia mengingatkan kepada semua lelaki muslim agar jangan terlambat datang salat Jumat.

Sebisa mungkin datang tepat waktu, sebelum khatib naik mimbar. 

Senada disampaikan Buya Yahya.

Dalam channel Youtube Al Bahjah, Buya Yahya mengatakan orang yang datang terlambat salat Jumat salatnya tetap sah.

Dengan catatan, jangan sampai imam selesai mengerjakan salat Jumat dua rakaat, baru kita datang. 

"Bagi siapapun yang ingin mengikuti salat berjemaah, beda dengan jemaah Jumat. Kalau Anda ingin jemaah salat zuhur, maka asalkan engkau sempat takbiratul ihram, biarpun imam salam, maka sah salat Anda," kata Buya Yahya.

Baca juga: Amalan di Bulan Syawal yang Tampaknya Sepele Tapi Memiliki Pahala Luar Biasa

Namun berbeda dengan salat Jumat.

Misalkan, kata Buya Yahya, Anda datang ketika imam sudah rukuk di rakaat pertama, lalu Anda takbir dan mengikuti imam, maka salat Jumat Anda sah.

Begitu juga jika imam sudah rukuk dan berdiri di rakaat kedua, tapi Anda baru takbir dan mengikutinya, maka salat Jumat Anda tetap sah.

Dengan catatan, Anda harus menyempurnakan lagi salat tersebut dengan melaksanakan salat zuhur empat rakaat.

"Maka ada guyonan fikih, ada salat tanpa niat, ada niat tanpa salat," kata Buya Yahya.

Baca juga: 4 Amalan yang Bisa Dikerjakan saat Malam Takbiran, Nomor 2 Paling Dianjurkan

Yang dimaksud Buya Yahya, yakni menyangkut orang yang terlambat datang salat Jumat tadi.

Orang yang terlambat datang salat Jumat dengan keadaan imam sudah berdiri di rukuk rakaat kedua, maka mereka yang terlambat harus menyempurnakannya dengan salat empat rakaat zuhur.

Dalam kondisi ini, maka orang yang terlambat itu disebut zuhurnya tidak memakai niat zuhur, salat jumatnya bukan salat jumat (tapi lebih kepada mengerjakan salat zuhur karena datang terlambat).

Untuk itu, lelaki muslim pun diimbau agar jangan datang terlambat ketika salat Jumat.(ray/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved