Medan Terkini

2 Anggota Bawaslu Medan Dituntut 2 Tahun Kasus Pemerasan, Segini Besaran Gaji Anggota Bawaslu

 Komisioner Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan dituntut pidana penjara selama 2 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Medan

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Salomo Tarigan
Tribun Medan/istimewa
Foto tersangka anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan (kanan) dan Fahmy Wahyudi Harahap (kiri), tersangka dugaan pemerasan terhadap calon anggota legislatif DPRD kota Medan. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Komisioner Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan dituntut pidana penjara selama 2 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Medan perkara pemerasan terhadap calon anggota legislatif DPRD Medan.

Azlan dan rekanannya yaitu Fahmy Wahyudi Harahap dituntut selama 2 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gomgom Simbolon membacakan nota tuntutan di Pengadilan Medan beberapa waktu lalu. 

"Meminta kepada majelis hakim agar menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara," kata Jaksa dihadapan Majelis hakim yang diketuai Andriyansyah, Rabu (8/5/2024).

Dalam dakwaannya, Jaksa menguraikan, bahwa Azlansyah terbukti melakukan pemerasan terhadap Robby Kamal Anggara sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan untuk Dapil Medan 2 ke KPU Medan.

Kejadian itu bermula saat Robby yang ingin masuk sebagai calon anggota DPRD dinyatakan tidak lolos karena berkas pendaftaran dinyatakan tidak memenuhi persyaratan. 

"Namun dalam proses pendaftaran tersebut terdapat kendala dikarenakan terjadinya kesalahan upload (unggah) ijazah yang dilakukan oleh saksi Ledewick Silalahi. Yaitu ijazah SMP saksi Robby Kamal Anggara. Sehingga dia dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kota Medan," sebut keterangan Jaksa. 

Azlansyah  kemudian membantu proses persidangan sengketa pemilu di Bawaslu hingga berkas Robby dinyatakan memenuhi syarat. 

Dia kemudian ditetapkan menjadi tersangka usai dirinya ditangkap dalam operasi tangkap tangan di dalam sebuah hotel di Medan.

Ada pun tim saber pungli Sumut mengamankan Azlan dengan barang bukti uang Rp 25 juta hasil pemerasan terhadap Robby. 

Lalu berapa kan gaji seorang Komisioner Bawaslu

Gaji Bawaslu diatur dalam Kepres No 4 Tahun 2019 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Dalam kepres tersebut, Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten Kota, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mendapat uang kehormatan yang diberikan setiap bulan, serta fasilitas.

Dan berikut adalah gaji anggota Bawaslu tingkat Kabupaten atau Kota

Ketua Bawaslu tingkat Kabupaten dan Kota Rp11.540.700,00.

Anggota Bawaslu tingkat Kabupaten dan : Rp10.415.700,00

(cr17/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved