PON 2024

Seluruh Atlet Pelatda PON Sumut Mendapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan

Seluruh atlet Sumatra Utara yang akan berlaga di PON mendapatkan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan.

TRIBUN MEDAN/HO
KONI Sumut bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi manfaat program untuk atlet dan pelatih Pelatda PON di Kantor KONI Sumut beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seluruh atlet Sumatra Utara yang akan berlaga di Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut September 2024 mendatang, mendapatkan jaminan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara, Evi Wirda Ningsih mengatakan, bahwa pihaknya mengapresiasi KONI Sumut yang selama ini telah memberikan perlindungan kesehatan kepada atlet dan pelatih binaanya yang mengikuti pemusatan latihan daerah (Pelatda) jelang PON Aceh-Sumut.

Menurutnya,perlindungan kesehatan melalui BPJS tentunya akan memberikan rasa nyaman kepada para atlet dan pelatih untuk lebih serius menjalani latihan selama Pelatda demi mematangkan persiapan untuk menghadapi PON mendatang.

"Ada 1.438 atlet dan pelatih Pelatda PON Sumut yang sudah tercover BPJS Ketenagakerjaan. Namun bagaimana dengan atlet nonpelatda? padahal mereka juga tetap latihan. Sosialisasi ini salah satu gunanya kita lakukan, agar masing-masing Pengprov olahraga lebih paham tentang manfaat BPJS dan bisa memasukkan atletnya dalam lindungan BPJS," kata Evi Wirda Ningsih, Minggu (12/5/2024).

Ia menjelaskan, ada berbagai manfaat yang bisa didapatkan atlet Sumatra Utara, di antaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi atlet yang mengalami kecelakaan kerja yaitu cedera saat bertanding.

Apabila dalam masa pemulihan dan tidak dapat berkompetisi untuk sementara waktu, pihaknya akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Selain manfaat tersebut jika atlet meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat bertanding, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.

Namun, jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima sebesar Rp.42 juta. Selain itu dua orang anak dari atlet juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp.174 Juta.

Sementara itu, Ketua KONI Sumut John Ismadi Lubis mengatakan, masih banyak pengurus cabang olahraga yang belum paham tentang manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bagi atlet dan pelatih.

Sehingga ada sejumlah atlet yang saat mengalami cedera ketika berlatih, harus berobat secara mandiri.

Melalui sosialisasi tersebut dirinya berharap semua insan olahraga di daerah bisa lebih mengenal dan mengatahui manfaat BPJS Ketenagakerjaan, terutama terkait perlindungan kesehatan. Apalagi menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan sudah menjalin kerja sama hampir dengan semua rumah sakit.

"Bahkan kalau ada atlet yang harus menjalani perawatan di luar negeri bisa dicover BPJS Ketegakerjaan, meski harus kita dahulukan dananya. Intinya kami ingin semua pengurus Pengprov masing-masing cabang olahraga lebih memahami soal perlindungan kesehatan atletnya," tuturnya.

Perlu diketahui, sebagai bukti manfaat program tersebut, BPJS Ketenagakerjaan langsung menyerahkan santunan kepada keluarga Almarhum Binner Sidabuke yang merupakan pelatih tinju Sumatra Utara. Santunan yang diberikan tersebut sebesar Rp. 42 Juta.

(cr29/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved