Berita Viral

UPDATE Peti Jenazah Dikenai Pajak 30 Persen di Bandara Soetta, Ternyata Biaya Pengurusan Jenazah

Berikut update terbaru soal kasus peti jenazah dari penang yang dikenai pajak 30 persen oleh pihak Bea Cukai Soekarno-Hatta

KOLASE/TRIBUN MEDAN
UPDATE Peti Jenazah Dikenai Pajak 30 Persen di Bandara Soetta, Ternyata Biaya Pengurusan Jenazah 

TRIBUN-MEDAN.COM – Berikut update terbaru kasus peti jenazah dari penang dikenai pajak 30 persen oleh pihak Bea Cukai Soekarno-Hatta.

Baru-baru ini kasus peti jenazah dikenai pajak 30 persen oleh BC Soekarno-Hatta menghebohkan publik.

Terkuak, ternyata biaya pungutan yang dimaksud bukanlah biaya bea masuk melainkan biaya pengurusan jenazah.

Seperti diketahui, baru-baru ini, viral di media sosial soal kasus peti jenazah yang dikenakan pajak sebesar 30 persen dari harga aslinya. 

Adapun peti jenazah itu dikirim dari Penang, Malaysia. Seperti yang dilansir dari akun X @ClarissaIcha yang geram dengan kebijakan Bea Cukai.

Akun X @ClarissaIcha ini menyampaikan curhat temannya yang sedang mengalami musibah di Penang, Malaysia.

Warganet dengan akun @ClarissaIcha mengungkapkan kejadian tersebut di media sosial X.

Bea Cukai menarik biaya tersebut untuk peti mati jenazah mendiang ayah temannya yang meninggal di Penang, Malaysia, setelah menjalani perawatan kesehatan karena sakit.

Dalam unggahannya, @ClarissaIcha mengatakan peti mati tersebut dianggap sebagai barang mewah oleh Bea Cukai, sehingga membuat temannya harus membayar biaya seperti diminta petugas Bea Cukai di bandara.

STAFSUS Menkeu Buka Suara Usai Heboh Peti Jenazah dari Penang Kena Pajak 30 Persen di Bandara Soetta
STAFSUS Menkeu Buka Suara Usai Heboh Peti Jenazah dari Penang Kena Pajak 30 Persen di Bandara Soetta (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

"Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita kalau di airport dia harus bayar bea cukai 30 persen dari targa peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah!"

"Ya peti memang tidak murah, tapi Ga ada waktu debat dan nunggu viral kan. Terlalu," tulis @ClarissaIcha dalam unggahanya.

 Hinggal hari Minggu (12/5/2024) pagi pukul 07.30 WIB, postingan tersebut sudah dilihat 2,4 juta pengguna X.

Terkait keluhan tersebut,Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, dalam unggahan tanggapannya di akun X menyatakan tidak ada pungutan seperti dimaksud dalam postingan netizen itu.

Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Kepala KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo.

Ia mengatakan, Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta segera melakukan penelitian terhadap layanan pengurusan jenazah di terminal cargo jenazah.

Prastowo juga mengungkapkan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta tengah melakukan penelitian terhadap pengurusan jenazah di terminal cargo jenazah.

Dalam penjelasannya, Prastowo mengatakan bahwa seluruh penanganan pengiriman peti jenazah tidak dipungut biaya dengan mekanisme Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK).

“Pengiriman jenazah dari Penang bukan hanya satu-satunya jenazah yang dilayani. Pelayanan dilakukan menyeluruh dari manapun dengan perlakuan sama.”

“Terhadap keseluruhan pelayanan jenazah dilayani dengan mekanisme PIBK dengan pembebanan pungutan nol rupiah,” katanya dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews.com dilansir Tribun-medan.com, Sabtu (11/5/2024).

Baca juga: KETUA KPU RI BLUNDER, Sebut Caleg Terpilih 2024 tak Perlu Mundur Jika Maju Jadi Calon Kepala Daerah

Baca juga: FAKTA-fakta Kecelakaan Bus Rombongan Siswa SMK di Subang: Tak Ada Bunyi Klakson, Rem Diduga Blong

Prastowo menjelaskan bahwa pungutan terkait pengurusan peti jenazah hanya diberlakukan dari pihak handling cargo jenazah seperti biaya sewa gudang dan ambulans.

“Di dalamnya tidak ada biaya Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor,” ujarnya.

Menurut dia, pengiriman jenazah dari Penang bukan hanya satu-satunya jenazah yang dilayani. Pelayanan dilakukan menyeluruh dari manapun mendapat perlakuan sama.

Prastowo bilang, keseluruhan pelayanan jenazah dilayani dengan mekanisme PIBK dengan pembebanan pungutan nol rupiah alias tidak ada biaya bea masuk.

"Tidak ada penetapan pungutan untuk peti jenazah. Bahwa terdapat biaya/pungutan dari pihak handling cargo jenazah adalah biaya pengurusan jenazah (sewa gudang, ambulans dll), di dalamnya tidak ada biaya Bea Masuk & Pajak Dalam Rangka Impor," kata Yustinus Prastowo.

Ia menegaskan akan terus berkoordinasi dengan para pihak terkait untuk memperoleh informasi yang utuh.

"Jika ada tambahan informasi, kami sangat berterima kasih untuk membantu pengecekan. Salam," ujar Prastowo.

Ia juga mengunggah bukti invoice dan permohonan pengeluaran jenazah yang standard dipakai di cargo jenazah Bandara Soetta.

“Yuk tabayyun…cari informasi yang benar. Ini beberapa bukti invoice & permohonan pengeluaran jenazah yang standard dipakai di cargo jenazah Bandara Soetta.

Bea Cukai selalu terlibat dalam pengurusan jenazah dari banyak negara dan ini layanan standard yang diberi fasilitas,” tulisnya dilansir Tribun-medan.com, Minggu (12/5/2024).

Terkait hal ini, Prastowo juga meminta akun yang mengunggah cuitan tersebut memberikan penjelasan tambahannya.

“Mbak @ClarissaIcha, kami masih menunggu iktikad baiknya untuk memberikan penjelasan tambahan ya. S

ejak kemarin teman2 BC jg sdh berusaha meminta penjelasan Anda.

Respon Anda sangat normatif dan jauh dari upaya mengungkap fakta yang sebenarnya. Mohon tidak menyebarkan hoaks,” pungkasnya.

(*/tribun-medan.com)

Baca juga: Bus Rombongan Pesta Terseret Longsor di Samosir, Satu Wanita Tewas

Baca juga: NASIB Mujur Cecep Viral Bersihkan Kamar Mandi Masjid Keliling Kampung, Kini Dapat Bisa Umrah Gratis

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved