Karyawan SPBU Dianiaya Oknum Polisi
Karyawan SPBU Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Ini Kata Kasat Reskrim Deli Serdang
Kasusnya pun sudah dilaporkan Juminah Sinambela ke Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Senin, (13/5/2024).
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Pihak Polresta Deli Serdang membantah telah melakukan penganiayaan terhadap tahananan yang diduga terjerat dalam kasus pencurian uang di salah satu SPBU di kawasan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
Dugaan penganiayaan ini sempat diungkap oleh Juminah Sinambela (44) ibu dari tahanan bernama Eko Febri Siregar (27).
Kasusnya pun sudah dilaporkan Juminah Sinambela ke Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Senin, (13/5/2024).
"Kondisi saya masuk (jabat Kasat Reskrim) sudah nggak ada penganiayaan. Kalau nggak salah yang dilaporkan itu (bulan) Maret ya. Aku masuk April. Aku tanya sama anggota juga nggak ada penganiayaan itu," ujar Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar.
Risqi mengaku kasus dugaan penganiayaan ini juga sedang berproses di Propam Polda.
Hal ini lantaran keluarga tahanan tersebut telah membuat laporan.
Mengenai kasus dugaan pencurian saat ini tahanan tersebut juga sudah jadi tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Aku cari info juga perkara apa (setelah tau ada laporan di Propam). Saya ini sudah tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU).
Yang jelas kalau dugaan penganiayaan kalau diklarifikasi ke saya ya saya nggak tau. Kejadiannya yang dilaporkan Maret sementara aku masuk April. Pengakuan anggota pun nggak ada," kata Risqi.

Diberitakan sebelumnya, Juminah Sinambela terus meneteskan air mata mengingat anaknya bernama Eko Febri Siregar yang ditangkap oleh personel Polresta Deliserdang.
Anak pertamanya ini ditangkap polisi, pada Senin (25/3/2024) silam, karena dituduh mencuri uang sebanyak Rp 285 juta, milik SPBU di daerah Kecamatan Tanjung Morawa, tempatnya bekerja.
Tidak hanya ditangkap, Juminah juga mengaku anaknya ini sempat dianiaya oleh personel kepolisian saat di tahan di Polresta Deliserdang.
Sambil meneteskan air mata, Juminah menceritakan kondisi anaknya pasca ditangkap oleh pihak kepolisian.
Katanya, hari Senin itu (25/3/2024) anaknya ini pamit untuk pergi bekerja seperti biasa.
Namun, setelah berpamitan sampai keesokan harinya anaknya ini tak kunjung pulang ke rumah.
"Mulai hari Senin pagi itu handphone anak saya sudah tidak aktif. Tiba-tiba datang polisi geledah rumah, jam dua pagi. Di situ kami tahu anak kami ditangkap," kata Juminah saat ditemui di Kantor KontraS Sumut, pada Senin (13/5/2024).
Ia mengatakan, selama lima tahun bekerja di SPBU tersebut sebagai admin, anaknya ini tidak pernah bermasalah.
"Makanya kami kaget, saya terus nangis. Anak saya memang baik orangnya nggak pernah ku ajari anak ku jahat," sebutnya.
Setelah mengetahui anaknya ditangkap, dia pun langsung bergegas mendatangi Polresta Deliserdang. Sesampainya di kantor polisi, dia melihat kondisi anaknya sudah babak belur.
"Kondisinya parah, mukanya bengkak, kupingnya biru, pahanya biru," ujarnya sambil menangis.
Dikatakannya, setelah menanyakan kepada anaknya apa yang terjadi. Eko mengaku dianiaya dan diperlakukan tidak manusiawi oleh sejumlah personel kepolisian selama di tahan.
Bukan hanya personel kepolisian, pemilik SPBU yang melaporkannya juga turut melakukan penganiayaan di kantor polisi.
"Dia cerita, diperlakukan seperti binatang. Tangannya di borgol, mulutnya di lakban, lalu dipukuli, seperti anjing," ucapnya.
"Pengakuannya oknum polisi, cuma nggak tahu namanya. Dia cuma tahu si Samuel Lumban Tobing yang punya SPBU. Cuma dia kenal semua sama yang mukuli," sambungnya.
Lebih lanjut, Juminah mengaku sampai saat ini tidak terima dengan perlakuan pihak kepolisian yang menganiaya anaknya.
"Aku nggak terima dengan perbuatan oknum-oknum polisi ini sama anak saya. Anak saya anak baik, waktu pertama kali jumpa dengan anak ku, nggak sanggup aku lihatnya, bengkak semua wajahnya," ucapnya
(dra/tribun-medan.com).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.