Medan Terkini

Terungkap Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi di RS Adam Malik Selain Dirut

Adapaun atas perbuatan ketiga tersangka berdasarkan perhitungan BPK RI telah mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 8.059.455.203.

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/HO
Kolase foto ketiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan BLU pada RSUP H Adam Malik tahun 2018 senilai Rp 8 miliar. Bendahda Pengeluaran, Ardiansyah Daulay (tengah), Mangapul Bakara selaku Direktur Keuangan (kanan), dan Bambang Prabowo (kiri) selaku Direktur Utama RSU H Adam Malik. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengungkap kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik Medan.

Diketahui, dalam perkara ini, Kejari Medan telah menetapkan dan menahan tiga tersangka.

Ketiga tersangka tersebut yakni Eks Direktur Utama (Dirut) RSUP H Adam Malik Bambang Prabowo, Ardiansyah Daulay selaku mantan Bendahara Pengeluaran BLU RSUP Adam Malik dan Mangapul Bakara selaku mantan Direktur Keuangan (Dirkeu).

Mangapul Bakara selaku Direktur Keuangan RSU H Adam Malik kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejari Medan pada kasus dugaan korupsi senilai Rp 8 miliar, Selasa (2/4/2024). Mangapul diduga turut mengetahui dan memerintahkan penggunaan dana bersama dengan tersangka AD yang sebelumnya sudah ditahan.
Mangapul Bakara selaku Direktur Keuangan RSU H Adam Malik kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejari Medan pada kasus dugaan korupsi senilai Rp 8 miliar, Selasa (2/4/2024). Mangapul diduga turut mengetahui dan memerintahkan penggunaan dana bersama dengan tersangka AD yang sebelumnya sudah ditahan. (TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE)

Saat dikonfirmasi, Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza menyebutkan, bahwa saat ini terhadap ketiga tersangka belum dilakukan tahap II karena masih dalam proses penyidikan.

"Belum (dilakukan tahap II), masih (proses) penyidikan," kata Ali Rizza, Minggu (12/5/24).

Selain itu, Ia pun menyampaikan bahwa dalam kasus ini tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

"Tidak menutup kemungkinan kemungkinan (adanya tersangka baru) itu terjadi," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, bahwa dalam perkara ini telah ditetapkan tersangka tiga pejabat dari RSUP H Adam Malik dalam kasus dugaan korupsi.

Ketiganya diduga melakukan korupsi secara bersama-sama untuk kepentingan pribadi.

Dijelaskan Kajari Medan Muttaqin Harahap, bahwa tersangka Ardriansyah diduga telah melakukan perbuatan pemungutan pajak PPH 21, PPH 22 dan PPH 23 pada tahun 2018 dan tidak menyetorkan ke kas negara.

Kemudian, terhadap tersangka Mangapul, Muttaqin menyebutkan ada beberapa perbuatan yang dilakukan oleh tersangka.

“Ada perbuatan tersangka (Mangapul) beberapa, yang pertama itu sepengetahuan Direktur Keuangan dan ada juga penggunaan uang itu atas sepengetahuan dan perintah tersangka selaku Direktur Keuangan pada waktu itu,” kata Muttaqin.

Bambang Prabowo selaku Selaku Direktur Utama RSUP H.Adam Malik T.A 2018 saat berada di gedung Kejari Medan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (23/4/2024). Bambang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan korupsi pengelolaan keuangan BLU senilai Rp 8 miliar.
Bambang Prabowo selaku Selaku Direktur Utama RSUP H.Adam Malik T.A 2018 saat berada di gedung Kejari Medan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (23/4/2024). Bambang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan korupsi pengelolaan keuangan BLU senilai Rp 8 miliar. (TRIBUN MEDAN/DOKUMENTASI KEJARI MEDAN)

Terhadap tersangka Bambang, dikatakan Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Siagian, bahwa modus perbuatan yang dilakukan tersangka adalah memungut pajak namun tidak disetorkan ke kas negara.

“Selain itu juga tidak membayarakan terhadap 12 transaksi yang telah dicatat dan telah dibayar pada BKU tahun 2018 kepada pihak ketiga yang mana seluruh dana BLU tersebut disinyalir digunakan oleh tersangka Bambang dan Ardriansyah serta Mangapul untuk kebutuhan pribadi,” kata Dapot.

Adapaun atas perbuatan ketiga tersangka berdasarkan perhitungan BPK RI telah mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 8.059.455.203.

Sampai saat ini, para tersangka pun telah ditahan di Rumah Tahanan Klas I Tanjung Gusta Medan.

Terhadap tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(cr28/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved