Tribun Wiki
4 Syarat Uang Rusak atau Terbakar yang Bisa Diganti oleh Bank Indonesia
bagi Anda yang memiliki masalah uang rusak atau uang terbakar, Anda bisa menukarnya di Bank Indonesia dengan syarat berikut ini
Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
Bagi masyarakat yang akan menukarkan uang rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar wajib menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dengan pertimbangan tertentu.
Khusus untuk uang Rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar masyarakat dihimbau agar langsung membawa ke Kantor Perwakilan Bank Indonesia terdekat serta tidak memilah uang dan membawa uang dengan wadah yang layak sehingga tidak merusak dan menghilangkan bagian dari uang.(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Tribun Wiki
Profil Harry Maguire, Bek Manchester United yang Jadi Target Al Nassr |
![]() |
---|
Profil Ahrie Sonta Nasution, Ajudan Prabowo dari Polri Kini Pecah Bintang |
![]() |
---|
Tugu Sujono, Saksi Perebutan Lahan Antara PKI dan Perusahaan Perkebunan Negara IX Bandar Betsy |
![]() |
---|
Profil Komjen Dwiyono, Jenderal Berpengalaman di BIN Kini Urusi Pekerja Migran |
![]() |
---|
Apa Itu Monasit? Inilah Harta Karun yang Disebut Prabowo Bernilai Triliunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.