Tribun Wiki

4 Syarat Uang Rusak atau Terbakar yang Bisa Diganti oleh Bank Indonesia

bagi Anda yang memiliki masalah uang rusak atau uang terbakar, Anda bisa menukarnya di Bank Indonesia dengan syarat berikut ini

Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
Tribunnews
Penggantian uang rusak oleh Bank Indonesia (BI) 

Bagi masyarakat yang akan menukarkan uang rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar wajib menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dengan pertimbangan tertentu. 

Khusus untuk uang Rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar masyarakat dihimbau agar langsung membawa ke Kantor Perwakilan Bank Indonesia terdekat serta tidak memilah uang dan membawa uang dengan wadah yang layak sehingga tidak merusak dan menghilangkan bagian dari uang.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved