Viral Medsos
WANITA DR Korban Pelecehan Seksual di Palembang Dibebaskan, Hotman Paris Apresiasi Kapolda Sumsel
Adapun wanita DR yang merupakan ibu rumah tangga itu menyiram air keras kepada pria inisial C yang melecehkannya.
TRIBUN-MEDAN.COM – Hotman Paris Hutapea apresiasi Polda Sumatera Selatan (Sumsel) yang telah membebaskan seorang wanita berinisial DR (22).
Adapun wanita DR yang merupakan ibu rumah tangga yang menjadi korban pelecehan seksual dan kemudian menyiram air keras kepada pria inisial C yang melecehkannya.
Buntutnya, wanita di Palembang itu harus berurusan dengan polisi setelah menyiram air keras ke pria yang sudah berani memegang paha dan bagian sensifitnya tersebut.
Kasus ini akhirnya menjadi sorotan publik dan membuat Hotman Paris turun tangan. Kini, wanita DR dibebaskan.
Hotman Paris Hutapea pun telah berterima kasih kepada Kapolda Sumsel, karena ibu rumah tangga inisial DR itu dibebaskan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Hotman Paris melalui akun instagramnya @hotmanparisofficial.
"Kapolda Sumsel (Irjen Pol Rachmad Wibowo) dan Pengacara Frank Hutapea (anak Hotman Paris) ! Makacih Kapolda Sumsel telah bebasin Ibu Rumah tangga di Palembang yg siram air keras ke laki yg melakukan pelecehan bagian tubuh IRT..! Kapolda Sumsel sahabatnya Frank & Hotman! Dihimbau Netizen komen ucapkan terimakasih kpd Kapolda Sumsel," tulisnya.
Sementara Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah mengatakan kasus tersebut kini telah berakhir damai.
Haris mengatakan, terkait peristiwa penyiraman cuka parah tersebut hingga kini kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai sehingga pelaku DR dibebaskan.
"Dimana penanganan perkara tersebut sudah dilakukan RJ (Restorative Justice). Ini lantaran kedua belah pihak dan keluarga keduanya telah sepakat damai,”ungkap Haris.
Baca juga: SINDIRAN Menohok Hotman Paris Soal ASN Mesum Ajak YouTuber Korea ke Hotel: Followerku Banyak Mirip
Lanjut Kasat Reskrim, setelah kedua belah pihak melakukan perdamaian, dan mengajukan Restorative Justice (RJ) kepada pihak kepolisian Polrestabes Palembang, Satreskrim Polrestabes, Palembang langsung memfasilitasi perdamaian tersebut.
"Setelah berdamai, mereka mengajukan permohonan kepada pihak kepolisian dan setelah kami lakukan gelar perkara maka perkara tersebut kami hentikan proses penyidikannya,” katanya.
Baca juga: SINDIRAN Pedas Hotman Paris Usai Asri Damuna Klarifikasi Soal Ajak Youtuber Ngamar: Jangan Munafik!
Diberitakan sebelumnya, Wanita berinisial DR (22) warga di Palembang, berurusan dengan polisi setelah menyiram air keras ke pria yang sudah berani memegang pahanya.
Atas tindakan tersebut, DR yang sudah ditahan di Polrestabes Palembang, terancam hukuman 5 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat.
DR sempat panik namun memilih pasrah saat petugas Pidum (Pidana umum) dan Tekab 134, Polrestabes Palembang menjemputnya saat dia berada di rumah temannya di Lorong Hijrah Palembang, Kamis (18/4/2024) sekitar pukul 14.00.
air keras
wanita penyiram air keras dibebaskan
Pegang Paha Korban
Hotman Paris apresisi Kapolda Sulsel
REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
![]() |
---|
DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
![]() |
---|
SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
![]() |
---|
Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
![]() |
---|
Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.