Tribun Wiki

Tata Cara dan Syarat Daftar Ibadah Haji Plus

Waktu tunggu yang lama serta daftar yang panjang membuat banyak pihak ingin melaksanakan haji dengan cepat. Caranya dengan haji plus

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Array A Argus
Tribunnews/Bahauddin R Baso/ MCH 2019
Suasana ibadah haji di Tanah Suci 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Anda mungkin pernah mendengar tentang haji plus.

Ya, haji plus ini adalah pelaksanaan haji dengan keberangkatan yang cepat dan biaya yang lebih sedikit tinggi dibandingkan haji reguler.

Umumnya, orang yang melaksanakan haji plus lantaran kondisi daftar tunggu yang relatif lama.

Sehingga, bagi mereka yang mampu, mereka mendaftarkan diri ke penyelenggara haji plus. 

Baca juga: Apa Itu Haji Tamattu, dan Apa Saja Kewajiban yang Mesti Dilakukan

Pelaksanaan haji plus umumnya diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro haji swasta yang telah mendapatkan izin resmi dari Kementerian Agama (Kemenag).

Sebelum memilih agen travel PIHK, ada beberapa hal yang perlu dipastikan:

1. Pastikan agen travel PIHK terdaftar resmi di Kementerian Agama. Calon jemaah haji plus dapat memastikan hal ini dengan menanyakan langsung ke petugas di kantor Kemenag atau melalui situs web resmi Kemenag.

2. Konsultasikan pengalaman dengan keluarga atau relasi yang telah menggunakan jasa travel haji yang sama sebelumnya.

Baca juga: Mengenal Jenis Pelanggaran Ibadah Haji Hingga Rincian Dendanya

3. Hindari tergiur oleh harga yang murah. Agen travel profesional akan memberikan informasi tentang fasilitas dan rincian biaya secara transparan kepada calon jemaah haji.

4. Pastikan agen travel memiliki jadwal keberangkatan yang pasti. Hindari agen travel yang hanya memberikan perkiraan waktu keberangkatan. Agen travel haji yang resmi biasanya telah memiliki kuota visa dan tanggal keberangkatan yang pasti.

Selain itu, pertimbangkan memilih agen travel haji yang menyediakan asuransi bagi calon jemaah.

Syarat Pendaftaran Ibadah Haji Plus

1. Formulir pendaftaran.

2. Paspor asli dengan masa berlaku minimal 7 bulan.

3. Nama dalam paspor minimal 3 suku kata.

4. Fotokopi KTP.

Baca juga: Pakaian Ihram Pria dan Wanita saat Melaksanakan Haji atau Umrah Lengkap dengan Sunahnya

5. Fotokopi KK (Kartu Keluarga).

6. Fotokopi Akta Kelahiran.

7. Fotokopi Surat Nikah.

8. 30 lembar pas foto ukuran 3x4 dengan latar belakang putih.

9. 15 lembar pas foto ukuran 4x6 dengan latar belakang putih.

10. Surat kuasa pemilihan PIHK.

Baca juga: Tata Cara Salat Sunnah Safar, Termasuk Bagi Jemaah Haji yang Ingin ke Tanah Suci

11. Surat pernyataan waiting list.

12. Pembayaran uang muka (down payment) untuk mendapatkan Nomor Porsi Kementerian Agama.

Prosedur Pendaftaran Ibadah Haji Plus

1. Melakukan setoran awal ke rekening biro travel sesuai dengan biaya yang ditetapkan.

2. Biro travel akan menyetor dana ke Kemenag untuk mendapatkan nomor porsi antrean haji plus.

3. Setelah mendapatkan nomor porsi, calon jemaah haji menyerahkan semua berkas yang diperlukan kepada biro travel.

4. Waktu pelunasan disesuaikan dengan ketentuan dari masing-masing agen atau biro travel, biasanya sekitar empat hingga enam bulan.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved