Tribun Wiki

Sosok Achsanul Qosasi, Eks Anggota BPK Sengaja Sewa Rumah untuk Simpan Uang Korupsi Rp 40 Miliar

Achsanul Qosasi adalah mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tersandung korupsi proyek tower BTS 4G

Editor: Array A Argus
Kompas
Oknum anggota III BPK RI yang bernama Achsanul Qosasi itu telah ditangkap dan ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G. (Kompas.com) 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Sosok Achsanul Qosasi adalah mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Saat ini, Achsanul Qosasi tengah diadili dalam perkara korupsi proyek tower BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat Selasa (14/5/2024) kemarin terungkap, bahwa Achsanul Qosasi sengaja menyewa rumah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan khusus untuk menyimpan uang hasil suap dan korupsi senilai Rp 40 miliar.

Dilansir dari Tribun Video, Achsanul Qosasi mengaku uang yang diserahkan oleh Sadikin Rusli kepada dirinya disimpan di rumah sewanya itu. 

Baca juga: Sosok Yasmine Ow, Wanita Cantik Asal Malaysia Kini Gugat Cerai Adik Ammar Zoni

Rumah tersebut disewa selama satu tahun kosong tanpa ditempati.

Hal ini dilakukannya lantaran bingung harus menyimpan di mana uang sebanyak itu.

Sebelum menyimpan di rumah, Achsanul mengamankan uang suap Rp 40 miliar tersebut di mobil pribadinya.

Ia tak berani membawa pulang ke kediamannya karena sangat berisiko.

Kebingungan Qosasi bertambah, saat kabar pengembalian uang Rp 27 miliar yang dikait-kaitkan dengan Menpora Dito Ariotedjo di kasus ini viral.

Baca juga: Sosok Santo, Pria Unik yang Mau Disuruh Apa Saja, Patut Jadi Contoh Bagi Mereka yang Malas Bekerja

Sebagai pejabat negara, Achsanul Qosasi mestinya mengembalikan uang Rp 40 miliar itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebab terdapat ketentuan yang mengharuskan pejabat negara melaporkan pemberian di atas Rp 1 miliar.

Ia mengaku ingin mengembalikan uang tersebut secara utuh, tapi bingung kepada siapa.

Sebab nomor telepon pihak yang memberinya uang sudah tidak aktif.

Baca juga: Mengenal Sosok Brigpol Putri Harahap, Polwan Inspiratif Mengabdi Untuk Anak Didik Papua Pedalaman

Sewa Kamar Hotel Cuma Singgah Kencing

Dilansir dari Tribunnews.com, Achsanul Qosasi bersama Sadikin Rusli juga pernah menyewa kamar hotel untuk transit uang Rp40 miliar.

Mereka menyewa dua kamar Hotel Grand Hyatt Jakarta, masing-masing seharga Rp3 juta per malam.

Namun, dari dua kamar yang disewa, hanya kamar nomor 902 yang diinapi pada 19 Juni 2022 itu.

Kamar tersebut ditempati Sadikin Rusli dan asistennya yang bernama Arfiana.

Baca juga: SOSOK DAN PROFIL Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Diangkat Jokowi Menjadi Staf Khusus Presiden

Sedangkan Achsanul Qosasi memilih tak menginap di hotel tersebut.

Ia hanya numpang kencing di kamar 904 yang sudah disewa.

Sosok Achsanul Qosasi

Achsanul Qosasi lahir di Sumenep, Madura pada 10 Januari 1966.

Ia menjadi anggota BPK dalam tiga periode, yaitu Oktober 2014-April 2017, April 2017-Oktober 2019, dan Oktober 2019 hingga akhirnya tersandung kasus BTS 4G Kominfo ini.

Pada periode ketiganya, Achsanul Qosasi dilantik sebagai anggota BPK pada 17 Oktober 2019.

Dilansir laman BPK, ia dilantik oleh Ketua Mahkamah Agung (MA), M Hatta Ali, bersama empat orang lainnya.

Baca juga: Profil Johny Pardede, Pendiri Klub Harimau Tapanuli dan Presdir Hotel Danau Toba Meninggal Dunia

Yakni Daniel Lumban Tobing, Harry Azhar Azis, Hendra Susanto, dan Pius Lustrilanang.

Achsanul Qosasi dan empat orang tersebut terpilih dari 55 orang calon anggota BPK.

Pria yang berpengalaman di bidang audit keuangan ini juga dikenal sebagai bos klub sepak bola Madura United.

Ia pernah menduduki posisi penting di sejumlah bank dari 1990-an hingga 2007.

Achsanul juga sempat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi XI DPR RI yang ruang lingkup kerjanya pada bidang keuangan dan perbankan.

Baca juga: Profil Karina Ranau, Model Cantik Istri Muda Epy Kusnandar yang Rela Diajak Susah

Riwayat Pendidikan 

  • S3 Administrasi Bisnis, Universitas Padjajaran (2018).
  • S2 Ekonomi & Bisnis, Universitas Pancasila (2018).
  • S2 Economic Science, Jose Rizal University, Manila-Philipines.
  • S1 Ekonomi, Universitas Pancasila (1989).
  • SMA Negeri 42 Jakarta (1,5th).
  • SMP Negeri I Sumenep (1981).
  • SD Negeri Daramista, Sumenep-Madura (1978).

Baca juga: Profil Santyka Fauziah, Pacar Baru Sule Calon Mertua Mahalini Raharja

Riwayat Jabatan

  • Anggota III BPK RI (Oktober 2019)
  • Anggota III BPK RI (April 2017 s.d. Oktober 2019)
  • Anggota VII BPK RI (Oktober 2014 s.d April 2017)
  • Wakil Ketua Komisi XI, Anggota DPR RI
  • Wakil Ketua Fraksi FPD, Anggota DPR RI
  • Programme Director Lembaga Keuangan Asing (2006)
  • Direktur Bank Swasta Nasional (2004)

Riwayat Organisasi

  • Dewan Penasehat Masyarakat Ekonomi Syariah (2012 s.d. sekarang)
  • Ketua Umum Garuda Tani Nusantara (2008 s.d. sekarang)
  • Wakil Ketua Umum Dekopin (2009 s.d. sekarang)
  • Wakil Ketua Umum HKTI (2010 s.d. sekarang)
  • Bendahara PSSI (2007 s.d. 2011)
  • Ketua Umum Persija Selatan (2000 s.d. 2013)
  • Anggota Majelis Ekonomi PP Muhammadiyah

Harta Kekayaan

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, Achsanul Qosasi memiliki kekayaan sebanyak Rp24.853.836.289.

Ia memiliki harta berupa tanah dan bangunan sebanyak 12 serta alat transportasi dan mesin sejumlah tujuh. Berikut datanya.

A. Tanah dan Bangunan: Rp21.849.891.000

B. Alat Transportasi dan Mesin: Rp1.477.026.800

C. Harta Bergerak Lainnya: Rp4.356.000.000

D. Surat Berharga: Rp. ----

E. Kas dan Setara Kas: Rp2.006.368.314

F. Harta Lainnya: Rp. ----

Sub Total: Rp29.689.286.114

Hutang: Rp4.835.449.825

Total Harta Kekayaan: Rp24.853.836.289

(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved