Medan Terkini

Ultimatum Wali Kota Bobby Nasution pada Pihak Mal Centre Point jika tak Lunasi Pajak hingga 30 Mei

Wali Kota Medan Bobby Nasution  ultimatum pihak pengelola Mal Centre Point, Medan. Pembongkaran akan dilakulan jika tidak segera lunasi pajak

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
Wali Kota Medan Bobby Nasution 

Mulai dari penagihan PBB hingga retribusi.

"ini kan kepemilikan tanah dan bangunannya berbeda. Tapi Kami berfokus pada kewajiban dari mal ke pemko, gak ikut campur ke pihak lain," jelasnya.

Disinggung, tahun 2021 Mal Center Point juga pernah disegel, Bobby membenarkan hal itu.

"Benar. Tapi itu pajak yang berbeda. Mereka tidak bayar PBB, waktu itu nilainya Rp 50 miliar. Sampai hari ini mal, ini belum bayar PBB juga," jelasnya.

Diterangkannya, Mal Centre Point ini tidak memiliki Izin Memiliki Bangunan (IMB) begitupun dengan izin Pajak Bangunan (PBG).

Baca juga: Jadwal Siaran Langsung Real Madrid vs Borussia Dortmund Final Liga Champions Live SCTV

"Kepemilikan lahan tidak ada yang jelas. Kalau sudah inkrah pembangunan ini ada BPN yang menyatakan akan keluarkan KPL," jelasnya.

Baca juga: Link Pendaftaran CPNS 2024, Cara Pembuatan Akun via SSCASN, Proses Verifikasi dan Pencetakan Kartu

Sementara untuk menaikkan retribusi daerah, kata Bobby, setiap bangunan Kota Medan Ada PBG.

"Jadi pajak retribusi yang menunggak sebesar Rp 250 miliar ini belum sama apartemen milik Center Point," jelasnya.

(cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved