Berita Viral
BERIKUT Kesaksian Jusuf Kalla Ringankan Karen Agustiawan, Riuh Tepuk Tangan hingga Ditegur Hakim
Pada pertengahan 2019, Karen Agustiawan divonis pidana penjara selama 8 tahun setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi investasi
"Jika Dirut Pertamina dihukum karena itu, saya kira kita bertindak terlalu menganiaya," tukas JK.
Siapa Karen Agustiawan?
Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan menjabat Direktur Utama PT Pertamina (Persero) dari 2009 hingga 2014.
Dia adalah perempuan pertama yang menempati posisi puncak di Pertamina sepanjang 51 tahun sejarah perusahaan itu.
Sebelum bekerja di Pertamina, lulusan Teknik Fisika Institut Teknologi Bandung (ITB) angkatan 1978 itu sudah malang melintang di industri minyak dan gas.
Dia pernah bekerja di perusahaan multinasional Amerika Mobil Oil kemudian Halliburton, sebelum bergabung dengan Pertamina pada 2006.
Karen lahir di Bandung, Jawa Barat pada 19 Oktober 1958.
Ayahnya, Sumiyatno adalah delegasi pertama Indonesia untuk Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan pernah menjabat presiden perusahaan plat merah Biofarma.
Apa tuduhan terhadap Karen?
Ketua KPK yang saat itu dijabat Firli Bahuri, mengatakan, kasus ini bermula pada tahun 2012 ketika Pertamina berencana untuk mengadakan LNG sebagai alternatif demi mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia.
Waktu itu Indonesia diperkirakan akan mengalami defisit gas dalam kurun 2009-2040 sehingga diperlukan pengadaan gas alam cair untuk memenuhi kebutuhan industri pupuk dan petrokimia.
Karen yang saat itu menjabat Dirut Pertamina mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan pemasok di luar negeri.
Perusahaan yang diajak bekerja sama antara lain Corpus Christi Liquefaction (CCL) dari Amerika Serikat.
Firli mengatakan, Karen secara sepihak memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian dengan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh serta tidak melaporkannya kepada Dewan Komisaris PT Pertamina.
“Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tidak dilakukan sama sekali, sehingga tindakan KA tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu," tutur Firli dalam konferensi yang disiarkan di kanal YouTube KPK.
Dalam perjalanannya, semua kargo LNG milik Pertamina yang dibeli dari CCL tidak terserap di pasar domestik, menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Karen-Agustiawan-dan-Jusuf-Kalla.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.