Berita Viral
BERIKUT Kesaksian Jusuf Kalla Ringankan Karen Agustiawan, Riuh Tepuk Tangan hingga Ditegur Hakim
Pada pertengahan 2019, Karen Agustiawan divonis pidana penjara selama 8 tahun setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi investasi
TRIBUN-MEDAN.COM - Karen Agustiawan merupakan mantan Direktur Pertamina. Ini kedua kalinya Karen Agustiawan terjerat kasus korupsi.
Pada pertengahan 2019, Karen Agustiawan divonis pidana penjara selama 8 tahun setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi investasi di Australia.
Namun awal tahun 2020 Mahkamah Agung melepaskannya dari segala tuntutan hukum.
Kini, Karen Agustiawan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas alam cair (liquefied natural gas, LNG) oleh perusahaan plat merah tersebut pada kurun 2011 hingga 2021.
Karen Agustiawan dituduh melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan asing secara sepihak, yang berujung pada kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun.
Karen membantah tuduhan tersebut, menyatakan bahwa tindakannya sesuai dengan ketentuan dan sudah melalui uji tuntas atau due diligence.
Dia juga mengeklaim pemerintah saat itu tahu tentang pengadaan LNG yang dia lakukan.
Kini, Mantan Wakil Presiden (Wapres) RI, Jusuf Kalla (JK) dihadirkan sebagai saksi meringankan dalam persidangan Karen Agustiawan yang digelar Kamis (16/5/2024).
Ada sejumlah pernyataan JK yang dianggap dapat meringankan posisi Karen Agustiawan sebagai terdakwa.
Dirangkum Tribunnews.com, berikut sejumlah kesaksian Jusuf Kalla atau JK sebagai saksi meringankan di sidang terdakwa Karen Agustiawan:
1. Untung Rugi dalam Bisnis Biasa
Dalam kesaksiannya, JK menyebut untung rugi dalam bisnis merupakan hal yang biasa. Ia menilai kerugian yang dialami Pertamina tidak bisa menjerat Karen secara pidana.
Terlebih, dari berbagai perusahaan BUMN, tidak hanya Pertamina yang mengalami kerugian. "Kalau suatu kebijakan bisnis, langkah bisnis, cuma ada dua kemungkinannya dia untung atau rugi. Kalau semua perusahaan rugi harus dihukum maka seluruh BUMN Karya harus dihukum, ini bahayanya. Kalau suatu perusahaan rugi harus dihukum," kata JK, Kamis (16/5/2024).
2. Bingung Karen Agustiawan Jadi Terdakwa
Karena itu, JK mengaku bingung Karen Agustiawan ditetapkan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi di Pertamina. Ia berujar, Karen Agustiawan hanya menjalankan tugas sebagai Dirut Pertamina kala itu. "Saya juga bingung kenapa (Karen) menjadi terdakwa. Bingung karena terdakwa menjalankan tugasnya," ujar JK.
3. Ungkit Kebijakan Jokowi
JK juga menyinggung kebijakan impor energi yang dilakukan pada masa Presiden Joko Widodo (Jokowi). Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI itu mengatakan, Jokowi banyak mengimpor gas, terlebih dari Cina. "Memang pada tahun waktu kunjungan Pak Jokowi memang banyak menandatangani persetujuan, termasuk persetujuan tentang pemenuhan gas dalam negeri dari impor Cina. Jadi juga itu, karena memang sebelumnya mempunyai suatu peraturan tentang itu," papar JK.
Kendati demikian, JK menganggap wajar kebijakan impor energi di era Jokowi. Menurutnya, hal itu dilakukan untuk menjaga ketahanan energi nasional. "Jadi, presiden memperkuat itu, untuk fungsi-fungsi untuk dalam, dengan suatu ketentuan untuk menjaga ketahanan energi nasional karena energi itu sekali saya ingin ulangi, bahwa ini ayam dan telur,"ujar JK.
4. Jelaskan Alasan Pemerintah Kurangi Kebutuhan BBM
Dalam kesempatan itu, JK juga menjelaskan kebijakan energi pada masanya menjabat. Khususnya yang dituangkan dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2006. JK mengatakan, pada awal masa jabatannya dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), terjadi kelonjakan harga minyak pasar dunia hingga USD 90 per barel.
Karena itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk mengurangi kebutuhan BBM dan menggantinya ke gas. "Karena itulah pemerintah memiliki urgent pada waktu itu menaikkan konsumsi gas ke lebih dari 30 persen. Dan sebagai pelaksana daripada energi LPG, LNG, itu tanggung jawab Pertamina," papar JK.
"Karena itulah kemudian diperintahkan Pertamina untuk menyiapkan suatu ketersediaan energi dalam hal ini gas lebih besar daripada sebelumnya."
5. Tuai Tepuk Tangan Pengunjung Sidang
Ada pernyataan JK dalam sidang yang memancing tepuk tangan pengunjung sidang Karen Agustiawan. Dalam pernyataannya, JK menyebut untung rugi dalam bisnis adalah hal biasa.
Karena itu, kerugian perusahaan tidak bisa menjadi dasar untuk menghukum Karen Agustiawan. "Kalau suatu kebijakan bisnis cuma ada dua kemungkinan, dia untung atau rugi," kata JK.
"Kalau semua perusahaan rugi harus dihukum, maka seluruh perusahaan negara harus dihukum."
Sontak, pernyataan JK membuat pengunjung sidang bertepuktangan. Hakim pun langsung memberikan teguran kepada pengunjung agar tidak mengganggu suasana sidang.
JK melanjutkan, bahwa kerugian yang dialami Pertamina di masa kepemimpinan Karen Agustiawan wajar terjadi. Terlebih saat itu, dunia tengah dipusingkan dengan pandemi Covid-19.
"Ini adalah kejadian yang dipengaruhi masalah luar, masalah Covid misalnya. Siapa pun Dirut Pertamina pasti rugi pada waktu itu," jelas JK.
"Tiba-tiba AC dipadamkan, kita tidak kerja, orang tidak ke mal, pasti harga turun, pasti rugi."
"Jika Dirut Pertamina dihukum karena itu, saya kira kita bertindak terlalu menganiaya," tukas JK.
Siapa Karen Agustiawan?
Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan menjabat Direktur Utama PT Pertamina (Persero) dari 2009 hingga 2014.
Dia adalah perempuan pertama yang menempati posisi puncak di Pertamina sepanjang 51 tahun sejarah perusahaan itu.
Sebelum bekerja di Pertamina, lulusan Teknik Fisika Institut Teknologi Bandung (ITB) angkatan 1978 itu sudah malang melintang di industri minyak dan gas.
Dia pernah bekerja di perusahaan multinasional Amerika Mobil Oil kemudian Halliburton, sebelum bergabung dengan Pertamina pada 2006.
Karen lahir di Bandung, Jawa Barat pada 19 Oktober 1958.
Ayahnya, Sumiyatno adalah delegasi pertama Indonesia untuk Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan pernah menjabat presiden perusahaan plat merah Biofarma.
Apa tuduhan terhadap Karen?
Ketua KPK yang saat itu dijabat Firli Bahuri, mengatakan, kasus ini bermula pada tahun 2012 ketika Pertamina berencana untuk mengadakan LNG sebagai alternatif demi mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia.
Waktu itu Indonesia diperkirakan akan mengalami defisit gas dalam kurun 2009-2040 sehingga diperlukan pengadaan gas alam cair untuk memenuhi kebutuhan industri pupuk dan petrokimia.
Karen yang saat itu menjabat Dirut Pertamina mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan pemasok di luar negeri.
Perusahaan yang diajak bekerja sama antara lain Corpus Christi Liquefaction (CCL) dari Amerika Serikat.
Firli mengatakan, Karen secara sepihak memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian dengan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh serta tidak melaporkannya kepada Dewan Komisaris PT Pertamina.
“Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tidak dilakukan sama sekali, sehingga tindakan KA tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu," tutur Firli dalam konferensi yang disiarkan di kanal YouTube KPK.
Dalam perjalanannya, semua kargo LNG milik Pertamina yang dibeli dari CCL tidak terserap di pasar domestik, menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.
Akibatnya, Pertamina harus menjual rugi LNG itu di pasar internasional.
Atas perbuatannya, Karen diduga menyebabkan kerugian negara senilai 140 juta dolar AS atau setara Rp2,1 triliun.
Dia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Karen Agustiawan membantah
Karen membantah kerugian negara senilai Rp2,1 triliun yang disampaikan KPK.
Menurut dia, Pertamina harusnya untung karena bisa menjual dengan nilai positif sekitar 70 sen/mmbtu berdasarkan dokumen bulan Oktober 2018.
"Kenapa itu tidak dilaksanakan? Saya tidak tahu. Tapi year to date sekarang dari mulai first delivery 2009 sampai 2025 itu sudah untung Rp 1,6 triliun. Dan kalau masih ada kecurigaan, satu-satunya perdagangan Indonesia dan AS yang di-file di Securities And Exchange Commission AS itu adalah perdagangan LNG," ungkapnya.
"Jadi semua perjanjian maupun harga itu transparan. Jadi silakan masih ke website tersebut," imbuhnya.
Bagaimana membedakan risiko bisnis dengan korupsi?
Menurut peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM, Zaenur Rohman, KPK perlu banyak belajar dari kasus dugaan korupsi BMG yang sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Dalam kasus ini, lembaga antirasuah itu perlu mengumpulkan alat bukti yang dapat memastikan bahwa kerugian adalah akibat tindakan korupsi dan bukan sekadar risiko bisnis.
“Apakah ada alat bukti yang menunjukkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka? Barangkali juga KPK punya alat bukti yang menunjukkan ada atau tidaknya moral hazard (bahaya moral) yang bisa berupa kickback (imbalan atau gratifikasi), konflik kepentingan, dan lain-lain,” kata Zaenur kepada BBC Indonesia.
Zaenur menjelaskan, ada bermacam-macam jenis kerugian yang dialami BUMN. Ada yang murni disebabkan oleh penyimpangan moral seperti penipuan (fraud), imbalan atau gratifikasi (kickback), konflik kepentingan, atau pelanggaran peraturan atau prosedur operasional standar (SOP) BUMN — kasus seperti ini jelas adalah tindak pidana korupsi.
Tetapi jika insan BUMN sudah menerapkan tindakan kehati-hatian, tidak ada konflik kepentingan, sudah berusaha mencegah kerugian, tidak melakukan penyimpangan moral, dan tidak melanggar aturan namun tetap terjadi kerugian; maka itu merupakan risiko bisnis yang tidak dapat dijerat dengan tindak pidana korupsi.
Bagaimanapun prinsip kehati-hatian perlu diutamakan, kata Zaenur, mengingat BUMN mengelola duit negara. “Sebagian orang memandang kalau cuma salah prosedur tidak perlu dipidana, tapi menurut saya salah prosedur atau tidak mengikuti prosedur itulah yang menyebabkan kerugian. Mengikuti prosedur itu juga menunjukkan prinsip kehati-hatian,” ujarnya.
BUMN selama ini banyak dikritik karena kontribusi yang minim pada pendapatan negara - kendati mendapat modal dari APBN - banyak utang, dan disebut-sebut “sarang korupsi”.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, dari 2016 hingga 2021, aparat penegak hukum telah menyidik sedikitnya 119 kasus korupsi yang terjadi di lingkungan BUMN. Kasus-kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara setidaknya hampir Rp48 triliun.
Menurut Zaenur, ada tiga hal yang membuat BUMN rawan korupsi. Pertama, kurangnya rasa memiliki atau pertaruhan pribadi karena BUMN adalah entitas bisnis yang dimiliki negara.
Kedua, budaya fraud yang telah melembaga begitu kuat sehingga tidak mudah dibersihkan. Ketiga, intervensi yang bersifat non-bisnis dari pihak luar yang bertentangan dengan prinsip-prinsip good corporate governance.
Sebelum kasus korupsi ini, Karen juga pernah terjerat kasus korupsi di Pertamina.
Kasus sebelumnya terkait investasi di blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada tahun 2009 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp568 miliar.
Karen diduga mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di Pertamina dengan menyetujui kerja sama tanpa adanya due diligence serta analisis risiko.
Selain itu, menurut jaksa, penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA) dilakukan tanpa persetujuan Dewan Komisaris PT Pertamina.
Jaksa mengatakan Pertamina tidak memperoleh keuntungan secara ekonomis melalui investasi di Blok BMG karena Roc Oil Company Limited (ROC) Australia selaku operator di blok tersebut menghentikan produksi dengan alasan lapangan tersebut tidak ekonomis lagi sejak 20 Agustus 2010. Ujung-ujungnya, Karen dituduh memperkaya ROC.
"Walau sejak 20 Agustus 2010, ROC telah menghentikan produksi di Blok BMG, berdasarkan SPA antara PT Pertamina Hulu Energi (PHE) dan ROC, PT PHE wajib membayar kewajiban biaya operasional (cash call) dari Blok BMG Australia sampai 2012 sehingga hal tersebut menambah beban kerugian bagi PT Pertamina," kata jaksa.
Pada pertengahan 2019, Karen divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan dihukum delapan tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Namun, pada awal 2020, Mahkamah Agung dalam putusan kasasi membebaskan Karen dari segala tuntutan hukum.
MA menilai apa yang dilakukan Karen bukan tindak pidana korupsi melainkan murni keputusan bisnis.
"Alasan dalam pertimbangan majelis kasasi antara lain bahwa apa yang dilakukan terdakwa Karen adalah 'business judgment rule' dan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana," kata juru bicara MA waktu itu Andi Samsan Nganro.
Sosok Karen Agustiawan
Karen tercatat memiliki nama Galaila Karen Kardinah dan lahir di Bandung, Jawa Barat, pada 19 Oktober 1958. Ayahnya bernama Sumiyatno dan ibunya bernama R. Asiah. Sumiyatno tercatat sebagai delegasi pertama Indonesia untuk Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan juga pernah menjabat presiden Biofarma.
Karen kemudian menempuh pendidikan tinggi di jurusan Teknik Fisika, Institut Teknologi Bandung (ITB), dan lulus pada 1983.
Kariernya di bidang energi atau minyak dan gas diawali saat bekerja sebagai analis dan programmer pemetaan sistem eksplorasi di Mobil Oil Indonesia pada 1984 sampai 1986. Setelah itu, di perusahaan yang sama Karen dipindahkan ke bagian seismic processor and quality controller. Dia terlibat dalam proyek seismik Rokan, Sumatera Utara, dan Madura pada 1987 sampai 1988.
Kariernya melesat dan Karen ditarik ke kantor pusat Mobil Oil di Dallas, Texas, Amerika Serikat buat menjadi seismic processor dan seismic interpreter untuk beberapa proyek di mancanegara dalam kurun 1989-1992. Karen kemudian kembali ke Mobil Oil Indonesia dan menjadi pimpinan proyek eksplorasi yang menangani seluruh aplikasi studi geologi dan geofisika (G&G) dan infrastruktur pada 1992-1993 dan 1994-1996.
Berselang 2 tahun kemudian, Karen pindah dari Mobil Oil dan bekerja di CGG Petrosystem Indonesia sebagai manajer produk G&G serta penerapan manajemen data. Setelah itu, Karen bekerja untuk Landmark Concurrent Solusi Indonesia pada kurun 1999 sampai 2000.
Saat itu ia menjadi spesialis pengembangan pasar dan integrated information management dan business development manager untuk beberapa klien seperti ExxonMobil, Pertamina, BP Migas, dan Ditjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Karen kemudian kembali pindah dan bekerja di perusahaan konsultan migas Halliburton Indonesia sebagai commercial manager for consulting and project management pada 2002-2006.
Pada Desember 2006, Karen diangkat sebagai Staf Ahli Direktur Utama bidang Hulu PT Pertamina (Persero).
Setelah itu, Karen diberi posisi sebagai Direktur Hulu PT Pertamina (Persero) pada Maret 2008 sampai 5 Februari 2009.
Kemudian Karen diangkat menjadi Dirut PT Pertamina (Persero) dan menjabat dalam kurun 5 Februari 2009 sampai 2015.
Harta Kekayaan Karen Agustiawan
Dilansir dari laman e-LHKPN, Karen terakhir kali melaporkan Harta Kekayaanya pada 30 Oktober 2014. Berdasarkan LHKPN itu, Galaila Karen Kardinah mempunyai total Harta Kekayaan Rp.32.504.793.769. Sejatinya jumlah itu menurun karena pada LHKPN yang disampaikan pada tahun yang sama yakni 11 Juli 2014 ia mempunyai Harta Kekayaan Rp.34.142.780.857.
Tanah dan bangunan tercatat sebagai penyumbang terbesar Harta Kekayaan Karen Agustiawan. Ia memiliki tanah dan bangunan di Badnung, Jakarta Selatan, Depok dan Bogot yang nilainya mencapai Rp. 21,2 Miliar. Untuk isi garasi, Karen Agustiawan mempnyai tujuh unit mobil dan dua buah sepeda motor.
Mobil termahal yang dilaporkannya adalah Lexus tahun 2014 senilai Rp. 2,3 Miliar. Ia juga mempunyai Mercy Benz ML 200 tahun 2013 senilai Rp. 1,1 Miliar.
Karen Agustiawan melaporkan jika mempunyai usaha Alphamart senilai Rp. 3,1 Miliar. Selain itu, ia juga melaporkan mempunyai logam mulia, batu mulia dan benda bergerak lainnya senilai Rp. 1,6 Miliar. Dalam LHKPN ini ia juga melaporkan punya kas dan setara kas Rp. 5,8 Miliar dan USD 57.289. Walaupun punya Harta Kekayaan berlimpah, ia juga punya hutang sebesar Rp. 4,4 Miliar.
(*/triibun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Karen-Agustiawan-dan-Jusuf-Kalla.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.