Viral Medsos
DILAPORKAN Kamaruddin Simanjuntak ke KPK, Eks Dirut Taspen ANS Kosasih Tersangka, Ini Total Hartanya
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan terhadap Sarifuddin Sitorus digelar di Gedung Merah Putih KPK.
TRIBUN-MEDAN.COM - Pmpinan perusahaan sekuritas atau Head of Finance and Treasury PT KB Valbury Sekuritas Sarifuddin Sitorus diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus penyidikan dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) yang menjerat mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan terhadap Sarifuddin Sitorus digelar di Gedung Merah Putih KPK.
"Hari ini, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Sarifuddin Sitorus selaku Head of Accounting Finance PT Valbury Sekuritas Indonesia 2002-2022 dan Head of Finance and Treasury PT KB Valbury Sekuritas 2022-sekarang," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5/2024).
Namun, Ali belum menjelaskan lebih lanjut soal kaitan antara saksi maupun perannya yang membuatnya dipanggil oleh penyidik lembaga antirasuah. Dalam perkara tersebut, tim penyidik KPK telah memeriksa Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.
Antonius diperiksa soal kebijakannya selaku Direktur Investasi merangkap Ketua Komite Investasi dalam merekomendasikan penempatan dana PT Taspen (Persero) sebesar Rp1 triliun.
Ali menjelaskan, pemeriksaan terhadap Kosasih dilakukan terkait jabatannya sebagai Direktur Investasi PT Taspen tahun 2019-2020 dan jabatannya sebagai Direktur Utama PT Taspen tahun 2020-sekarang.
KPK juga turut memeriksa Kepala Desk Manajemen Risiko PT Taspen (Persero) periode Desember 2019-Mei 2020 bernama Sariniatun soal pengajuan rekomendasi resiko dalam penempatan dana PT Taspen (Persero) sebesar Rp1 triliun.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) dan penempatan dana investasi sebesar Rp1 triliun pada 8 Maret 2024.
Perkara dugaan korupsi tersebut juga diduga melibatkan beberapa perusahaan lain dan diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Tim penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, sesuai dengan kebijakan lembaga antirasuah, para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap perkara akan disampaikan saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka.
Meski demikian, KPK menyampaikan pihaknya telah memberlakukan cegah keluar negeri terhadap dua orang yang terdiri dari satu orang penyelenggara negara dan satu pihak swasta.
Dalam proses penyidikan tersebut, kata Ali, KPK telah melakukan penggeledahan di tujuh lokasi, antara lain lima lokasi yang digeledah pada Kamis (7/3/2024).
Itu antara lain meliputi dua rumah di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, satu rumah di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, satu rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dan satu unit apartemen di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahan tersebut ditemukan berikut diamankan bukti, di antaranya berupa dokumen ataupun catatan investasi keuangan, alat elektronik dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga nantinya dapat menerangkan dugaan perbuatan dari para tersangka.
Sementara itu, dua lokasi lainnya digeledah pada Jumat (26/4/2024), yakni kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan dan Kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat.
Antonius NS Kosasih telah menjadi tersangka
Sebelumnya, KPK sempat menyebut Kosasih telah berstatus tersangka. "Tadi juga salah satu (pihak) dipanggil, tersangkanya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, beberapa waktu lalu. Asep menyebut status tersebut ketika ditanya mengenai hasil pemeriksaan terhadap eks Dirut Taspen tersebut.
Sebagai catatan, dia satu-satunya orang yang dipanggil terkait dugaan korupsi di Taspen. Adapun sebagai pejabat BUMN, Kosasih bertanggung jawab untuk menyampaikan harta kekayaannya.
Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), terakhir kali Antonius NS Kosasih melaporkan harta kekayaannya pada 31 Maret 2023, untuk tahun periodik 2022.
Menurut LHKPN, harta ANS Kosasih bertambah Rp 7,68 miliar selama masa kepemimpinannya di Taspen.
Harta kekayaan dia bertambah paling signifikan dalam bentuk tanah dan bangunan, alat transportasi, dan kas serta setara kas.
Dalam LHKPN 2020, tanah dan bangunan milik ANS Kosasih senilai Rp 15,75 miliar dan dalam laporan terbaru 2022 Rp 19,83 miliar.
Mobil milik ANS Kosasih juga bertambah banyak pada periode 2020-2023.
Pada LHKPN 2020, dia hanya melaporkan Mitsubishi Pajero Sport 2014 senilai Rp 300 juta.
Pada laporan terbaru koleksi mobilnya bertambah Honda CRV 2020 Rp 488 juta dan Honda CRV 2022 Rp 659 juta, sehingga total nilai alat transportasi miliknya menjadi Rp 1,45 miliar.
Kemudian, kas dan setara kas ANS Kosasih juga naik sepanjang menjabat sebagai pimpinan tertinggi Taspen.
Pada LHKPN 2020, kas dan setara kas yang dilaporkan senilai Rp 15,54 miliar, sedangkan pada 2022 Rp 16,36 miliar.
Sejak 2020 hingga 2022, ANS Kosasih melaporkan tidak memiliki utang dan juga harta kekayaan dalam bentuk surat berharga.
Dilaporkan Kamaruddin Simanjuntak
Kuasa hukum Rina Lauwy, Kamaruddin Simanjuntak, angkat bicara membeberkan kasus dugaan korupsi yang menjerat Direktur Utama nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanis Kosasih. Diketahui, Rina Lauwy yang merupakan klien Kamaruddin Simanjuntak, mantan istri AN Stephanus Kosasih.
Kamaruddin mengatakan mengenai kegiatan invetasi fiktif PT Taspen, ia meyakini ada kesepakatan yang dibuat antara Kosasih dengan direktur perusahaan lain, yang bertujuan untuk mendapatkan imbal hasil tertentu. "Misal saya investasi ke perusahaan lain Rp 5 triliun, berapa persen kamu berani? Setelah itu bikin suratnya dengan data-data yang bersih. Dengan demikian, ketika diperiksa, ya bersih suratnya," kata Kamaruddin dikutip dari Kontan, Jumat (17/5/2024).
Kamaruddin menjelaskan keuntungan yang didapatkan Kosasih melalui kesepakatan investasi tersebut besarannya beragam. Menurutnya, ada yang sebesar 2,5 persen, bahkan hingga 10 persen. Namun, kata dia, kebanyakan rata-rata besaran keuntungan yang diterima Kosasih mencapai 10 persen.
Ia pun membenarkan salah satu dana kelolaan tersebut ada yang lari ke PT Insight Investments Management. "Iya. Itu Rp300 triliun uang Taspen yang dikelola Kosasih," ucapnya.
Adapun KPK telah mencegah Antonius NS Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto yang merupakan Dirut PT Insight Investments Management untuk bepergian ke luar negeri.
Kamaruddin menuturkan secara aturan, Kosasih seharusnya tidak boleh mengelola uang sebanyak itu seorang diri. Namun, pada kenyataannya hal itu terjadi. Lebih lanjut, Kamaruddin lantas berbicara mengenai larinya keuntungan dari hasl investasi yang telah disepakati sebelumnya itu. Alih-alih mengalir ke perusahaan pelat merah sebagai keuntungan, kata Kamarudin, justru persenan itu mengalir ke kantong pribadi Kosasih melalui perempuan-perempuan yang dekat dengan sang direktur.
"Iya, yang menerima perempuan-perempuan itu (uangnya dilarikan ke mereka)," ujar dia.
Berdasarkan laporan Rina, Kamaruddin menyampaikan Kosasih mendapatkan ratusan miliar dari investasi fiktif tersebut. Namun, dia tidak menjelaskan secara detail angkanya. Lalu, ketika kliennya Rina meminta uang kepada Kosasih sebesar Rp 200 juta saja, Dirut Taspen nonaktif tersebut bilang tak punya uang. "Minta uang Rp200 juta buat anak sekolah. Dia bilang enggak punya," ujarnya.
Kamaruddin mengatakan Kosasih lebih mementingkan perempuan-perempuan yang dekat dengannya ketimbang keluarganya. Sebab, perempuan-perempuan itu adalah sumber pemasukan Kosasih dari investasi fiktif. Oleh sebab itu, Kamaruddin mengatakan istri Kosasih saat itu, Rina, mulai mencari tahu tentang fakta-fakta terkait investasi fiktif tersebut.
Makanya, lanjut dia, saat Rina diperiksa KPK pada tahun lalu, kliennya mengaku sudah mengetahui betul soal investasi fiktif tersebut. Kamaruddin menyebut Rina saja tak mendapatkan mobil dari Kosasih, sedangkan Kosasih memberikan mobil mahal kepada perempuan-perempuan itu.
Namun demikian, Kamaruddin mengaku tidak mengetahui pasti nilai transaksi yang diberikan kepada perempuan-perempuan tersebut. Hanya, Kamaruddin yakin Kosasih tak pernah memasukkan uang-uang hasil investasi fiktif tersebut melalui rekening pribadinya, melainkan melalui perempuan-perempuan tersebut.
Oleh karena itu, Kamaruddin menyebut ada dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dalam kasus investasi fiktif PT Taspen. "Tentu ada dugaan TPPU," kata dia.
(*/tribun-medan.com)
REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
![]() |
---|
DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
![]() |
---|
SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
![]() |
---|
Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
![]() |
---|
Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.