Tribun Wiki

Batas Usia Pensiun Anggota Polri Menurut UU No 2 Tahun 2022, Lagi Diusulkan untuk Diperpanjang

Berapa batas usia pensiun anggota Polri menurut Undang-undang No 2 Tahun 2022. Simak penjelasannya

Editor: Array A Argus
HO
Kompol Teuku Fathir Mustafa saat menjabat sebagai Kasat Reskrim Polrestabes Medan 

“Secara kelembagaan, wajar bila posisi setingkat Kapolri itu maksimal 60 tahun,” ujarnya.

Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia juga ada mengatur soal batas usia pensiun anggota Polri.

Pasal 3 ayat (2) menyebutkan bahwa batas usia pensiun anggota Polri adalah maksimum 58 tahun.

Baca juga: 5 Nama Bakal Calon Maju Gubernur DKI Jakarta Tanpa Partai, Ada Jenderal Polri Hingga Tokoh Betawi

"Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maksimum 58 (lima puluh delapan) tahun," demikian bunyi Pasal 3 ayat (2).

Lebih lanjut, dalam Pasal 3 ayat (3) berbunyi, batas usia pensiun maksimum 58 tahun berlaku untuk semua golongan kepangkatan.

Anggota Polri yang akan memasuki usia pensiun maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), diberi kesempatan menjalani masa persiapan pensiun paling lama satu tahun.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1), anggota Polri yang memiliki keahlian khusus dan amat dibutuhkan dalam tugas kepolisian, usia pensiunnya bisa sampai 60 tahun.

Baca juga: 75 Contoh Soal Akademik dan Contoh Soal Psikotes Polri 2024 Beserta Kunci Jawabannya

"Batas usia pensiun, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat dipertahankan sampai 60 (enam puluh) tahun bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Kepolisian," tulis Pasal 4 ayat (1).

Adapun keahlian khusus dan yang sangat dibutuhkan meliputi bidang:

  • Identifikasi
  • Laboratorium forensik
  • Komunikasi elektronika
  • Sandi
  • Penjinak bahan peledak
  • Kedokteran kehakiman
  • Pawang hewan
  • Penyidikan kejahatan tertentu
  • Navigasi laut atau penerbangan.

 

(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved