Berita Viral
Gara-gara Dipanggil 'Dilan', Pria 20 Tahun Nekat Aniaya Teman hingga Tewas, Diduga Merasa Diejek
Gara-gara dipanggil 'Dilan', pria berusia 20 tahun nekat aniaya temannya hingga tewas. Diketahui, penganiayaan mengakibatkan hilangnya nyawa AG (18),
TRIBUN-MEDAN.com - Gara-gara dipanggil 'Dilan', pria berusia 20 tahun nekat aniaya temannya hingga tewas.
Diketahui, penganiayaan mengakibatkan hilangnya nyawa AG (18), warga Jalan Gajah Mada, Tarakan Barat, Tarakan, Kalimantan Utara, Sabtu (18/5/2024).
Polres Tarakan menetapkan satu orang tersangka bernama HM (20).
‘’Dari gelar perkara, berdasar alat bukti yang terkumpul, satu orang telah kami tetapkan sebagai tersangka, yaitu HM.
HM adalah pelaku utama pemukulan yang akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia,’’ujar Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona.
Ronaldo menjelaskan, penyidikan baru dilakukan.
Pasalnya, selama ini, kasus penganiayaan ditutupi dengan cerita kecelakaan sepeda oleh para saksi mata.
Polisi masih mendalami motif pelaku menganiaya korban.
Selain itu, pihaknya juga masih menunggu hasil autopsi pasca eks humasi.
Autopsi eks humasi dilakukan untuk melihat separah apa luka korban dan seperti apa kejadian sebenarnya.

‘’Dari hasil pra-rekonstruksi, ada pemukulan di bagian wajah, pipi kiri, tendangan di bagian dada, dan semuanya dilakukan dengan tangan kosong, tidak menggunakan alat,’’jelas Ronaldo.
Adapun hasil penyidikan sementara, motif dari penganiayaan adalah adanya panggilan ‘Dilan’ kepada tersangka, yang dianggap sebuah bahasa olokan.
Merasa tersinggung dengan ‘olokan’ tersebut, pelaku kemudian memukul wajah korban dan menendangnya sampai pingsan.
Korban lalu dibawa ke RS Pertamina oleh teman-teman lainnya.
Entah siapa yang menyarankan untuk mengatakan kondisi korban yang koma akibat kecelakaan sepeda.
Ronaldo menambahkan, saat terjadinya peristiwa, terdapat 8 pemuda di lokasi kejadian.
Korban dianiaya oleh 7 temannya.
‘’Kita sudan memeriksa 10 orang saksi.
Ada tetangga pemilik warung, tetangga yang sempat mencoba mengobati ketika korban tidak sadarkan diri, dan teman-teman korban.
Penyidikan terus berjalan, dan saksi akan bertambah,’’ujarnya lagi.
Polisi menyangkakan HM, dengan Pasal 80 Ayat (3) atau Ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 351 Ayat (3) atau Ayat (1) KUHPidana dengan Ancaman 12 Tahun Penjara.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com
MISTERI Kerangka Manusia dalam Pohon Aren di Sumut: Masih Penyelidikan Sembari Menanti Hasil Autopsi |
![]() |
---|
TERTAHAN di Italia, Tapi Tak Goyah: Wanda Hamidah di Garis Depan Misi Kemanusiaan ke Gaza |
![]() |
---|
AI Bikin Gelisah Penciptanya Sendiri: Sam Altman Tak Bisa Tidur, Akui Ancaman Nyata Bisa PHK Massal |
![]() |
---|
MENGEJUTKAN! Fakta-fakta 15 Anak SMP dan SMA di Solo Terjangkit HIV: Mayoritas Gay |
![]() |
---|
BANTAI 6 Warga Sipil di Pedalaman Papua, Elkius Kobak Diburu TNI-Polri, Berikut Sosok dan Biodatanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.