Berita Viral
UPDATE Kasus Auditor BPK RI yang Bernama Victor Diduga Meminta Rp 12 Miliar ke Kementan Semasa SYL
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebut pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
TRIBUN-MEDAN.COM - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada hari ini, Jumat (17/5/2024).
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebut pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Menurut penjelasannya, SYL diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik oleh pemeriksa BPK pada Auditorat Utama Keuangan IV yang diduga meminta uang Rp12 miliar kepada pihak Kementerian Pertanian (Kementan).
"Hari ini, berdasarkan penetapan Majelis Hakim Tipikor, KPK fasilitasi pemeriksaan saksi terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan pemeriksa BPK pada Auditorat Utama Keuangan IV dari Tim Inspektorat Utama BPK," kata Ali dalam keterangannya, Jumat.
"Saksi yang diperiksa adalah terdakwa Syahrul Yasin Limpo,"jelasnya.
Dikutip dari Tribunnews.com, pada Kamis (16/5), KPK juga memfasilitasi pemeriksaan oleh BPK terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan yakni Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta.
Dugaan auditor BPK meminta uang kepada Kementan terungkap dalam sidang lanjutan kasus korupsi yang menjerat SYL di Pengadilan Tipikor, Rabu, 8 Mei 2024.
Dalam sidang tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Sesditjen PSP) Kementan Hermanto mengatakan auditor BPK yang bernama Victor meminta uang senilai Rp12 miliar agar laporan keuangan Kementan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Saat itu, jaksa menggali hasil pemeriksaan BPK terhadap Kementan terkait status opini WTP dan menanyakan apakah ada permintaan uang dari auditor.
“Ada. Permintaan itu disampaikan untuk disampaikan kepada pimpinan. Untuk nilainya kalau enggak salah diminta Rp12 miliar untuk Kementan,” kata Hermanto.
Namun, kata dia, Kementan tidak langsung memenuhi permintaan tersebut. Menurut informasi dari eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, Kementan hanya memberi Rp5 miliar.
"Enggak, kita tidak penuhi. Saya dengar tidak dipenuhi. Saya dengar mungkin (kalau) enggak salah sekitar Rp5 miliar,” ujar Hermanto.
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi yang juga mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL enggan berkomentar usai diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jumat (17/5/2024).
Ia diperiksa terkait dugaan auditor BPK meminta Rp12 miliar kepada Kementerian Pertanian (Kementan) agar laporan keuangannya mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Baca juga: TERKAIT soal Auditor Bernama Victor Meminta Uang Rp 12 Miliar kepada Kementan, Ini Tanggapan BPK RI
Baca juga: SOSOK Victor Pejabat Auditor BPK RI Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar ke Kementan Agar Dapat Opini WTP
Baca juga: INILAH DUA ORANG Pejabat Auditor BPK yang Bernama Victor Menjadi Sorotan Usai Muncul di Sidang SYL
SYL: Tidak bisa berikan keterangan ke publik
Seusai diperiksa, SYL mengatakan tidak bisa memberikan keterangan terkait pemeriksaannya tersebut.
"Saya enggak bisa kasih keterangan," kata SYL usai diperiksa BPK, Jumat.
Ia pun meminta awak media untuk menanyakan langsung kepada pihak BPK terkait pemeriksaan dirinya.
"Tanya pemeriksanya ya," ujarnya, dikutip dari Tribunnews.com.
Sebelumnya, dugaan auditor BPK meminta uang kepada Kementan diungkap Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Sesditjen PSP) Kementan Hermanto dalam sidang lanjutan kasus korupsi yang menjerat SYL, Rabu, 5 Mei 2024.
Ia mengatakan auditor BPK yang bernama Victor, meminta uang senilai Rp12 miliar agar Kementan mendapatkan opini WTP.
Saat itu, jaksa menggali hasil pemeriksaan BPK terhadap Kementan terkait status opini WTP dan menanyakan apakah ada permintaan uang dari auditor.
“Ada. Permintaan itu disampaikan untuk disampaikan kepada pimpinan. Untuk nilainya kalau enggak salah diminta Rp12 miliar untuk Kementan,” kata Hermanto.
Namun, kata dia, Kementan tidak langsung memenuhi permintaan tersebut. Menurut informasi dari eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, Kementan hanya memberi Rp5 miliar.
"Enggak, kita tidak penuhi. Saya dengar tidak dipenuhi. Saya dengar mungkin (kalau) enggak salah sekitar Rp5 miliar,” ujar Hermanto.
SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi senilai total Rp44,5 miliar saat menjabat sebagai Mentan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan diduga dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta yang juga menjadi terdakwa.
Tak hanya kasus pemerasan dan gratifikasi, SYL juga turut terjerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus dugaan TPPU yang menjerat Menteri Pertanian periode 2019-2023 itu kini masih dalam proses penyidikan.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
POSTINGAN Terakhir Bocah SMP di Simalungun Tewas Kepala Terbungkus Plastik di Dalam Rumah |
![]() |
---|
PENGAKUAN Anggota TNI Prada Lucky Namo Sebelum Tewas Diduga Dianiaya Senior Diungkap Dokter |
![]() |
---|
DETIK-DETIK Nikita Mirzani Ejek Jaksa Inda Putri Manurung hingga Suruh Oplas: Muka Lu Jelek! |
![]() |
---|
Diperiksa KPK Selama 10 Jam Dugaan Korupsi Google Cloud, Nadiem Makarim: Alhamdulillah Lancar |
![]() |
---|
GAYA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Kompak, Pakai Warna Serasi Coklat Saat Tes DNA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.