Viral Medsos

BENTROK Sesama Gengster di Bogor: Udah Macam Negara Tak Berwibawa, Gimana Mau Negara Maju?

Akibat bentrokan ini, satu unit motor yang diduga milik salah satu anggota gangster yang terlibat tawuran ditemukan terbakar.

|
Editor: AbdiTumanggor
Dok. Kelurahan Baranangsiang
Aksi tawuran gangster sepeda motor membuat warga yang tinggal di Bantar Kemang tepatnya di Lapangan Poket RW 6, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor geram hingga satu motor dibakar, Sabtu (18/5/2024) dini hari. (Dok. Kelurahan Baranangsiang) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Bentrokan terjadi sesama gengster di Lapangan Poket RW 6, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Bogor, Jawa Barat. 

Akibat bentrokan ini, satu unit motor yang diduga milik salah satu anggota gangster yang terlibat tawuran ditemukan terbakar.

Lurah Baranangsiang Palahudin mengatakan, kejadian ini terjadi pada Sabtu (18/5/2024) dini hari pukul jam 03.00 WIB.

"Aksi tawuran ini dilakukan oleh kelompok yang berbeda. Denger-denger informasi dari Karang Taruna itu geng motor Bocimi sama geng TOM. Jadi lokasi itu tuh jadi tempat objek mereka. Betul tawuran antara TOM sama Bocimi, kejadian di lingkungan RW 6,” kata Palahudin, Minggu (19/5/2024), dikutip dari Tribunnews.com.

Untuk sepeda motor yang terbakar, Palahudin belum mengetahuinya secara pasti siapa yang membakar motor tersebut.

“Betul ada motor terbakar. Kalau soal itu dibakar warga atau oleh kelompok yang tawuran kita belum tahu persis,” jelasnya.

Disinggung apakah ada warga setempat yang tergabung dalam gengster, kata Palahudin, pihaknya sedang mengumpulkan informasi.

“Untuk hal itu, kita sedang telusuri. Apakah ada warga setempat yang tergabung dalam gengster itu atau tidak,” ujarnya.

Tidak ada korban dari tawuran yang dilakukan oleh gengster sepeda motor ini.

Pihak Kelurahan setempat bersama RT RW akan melakukan ronda rutin kembali di lokasi itu. “Kita sih sama warga sudah koordinasi agar siskamling ditingkatkan lagi dan juga kepada aparat agar lebih di monitoring lagi patrolinya. Terutama di malam Sabtu sama malam Minggu,” tegasnya.

Kapolsek Bogor Timur, Kompol S Fajar mengatakan, bahwa lokasi tersebut memang kerap dijadikan lokasi tawuran.

Untuk identitas dari Gangster ini, belum teridentifikasi. “Iya belum teridentifikasi. Nah, kalau daerah situ memang sering viral. Kita juga sering Jumat Curhat disitu, warga bilang kerap curhat marak tawuran. Saat itu warga minta pemasangan portal,” kata Kapolsek.

Amankan 6 geng motor

Baru-baru ini, 6 remaja anggota geng motor diamankan polisi setelah terlibat bentrok di Desa Pangebatan, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (7/2/2024) lalu.

Dari tangan para remaja ini, polisi mengamankan sejumlah senjata tajam antara lain berupa celurit dan corbek.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan mengatakan, penangkapan itu bermula saat salah satu warga melihat segerombolan remaja menggunakan motor dengan membawa senjata tajam.

"Sekitar pukul 01.00 WIB warga melihat segerombolan remaja diduga geng motor karena mereka membawa senjata tajam di antaranya celurit," kata Andriansyah kepada wartawan, Rabu (7/2/2024).

Tak lama kemudian, gerombolan remaja ini terlibat bentrok, tepatnya di depan apotek Desa Pangebatan.

Di tengah bentrokan, salah satu remaja lari dan bersembunyi di sebuah konter ponsel.

"Kemudian anak tersebut diamankan oleh warga dan dibawa ke balai desa. Selanjutnya warga melaporkan kejadian tersebut dan anggota Polsek Karanglewas mengamankannya untuk dimintai keterangan," katanya lagi.

Berbekal informasi dari remaja tersebut, polisi akhirnya berhasil mengamankan lima remaja lain yang membawa senjata tajam.

Remaja yang diamankan yaitu, ABN (16), BPP (16), RAW (17), MHI (16), MIB (17) dan RPN (17).

Seluruhnya merupakan warga Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas.

"Dari informasi yang kami gali geng motor ini menantang tawuran kepada geng motor bernama Gemtas dan juga geng motor bernama Wargilan," jelas Andriansyah.

Atas perbuatannya, para remaja dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved