Berita Viral

TERUNGKAP Fakta Baru Kasus Pembunuhan Vina dan Eki Tahun 2016, Ternyata Ada Satu Orang Salah Tangkap

Dalam kasus ini diketahui, ada 8 orang yang ditangkap polisi dan sudah dijatuhi hukuman di pengadilan. Sementara, 3 orang lagi masih DPO

Editor: AbdiTumanggor
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Saka Tatal (kanan) didampingi pengacaranya, Titin, saat ditemui di rumahnya di wilayah Kota Cirebon, Jawa Barat. (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Terungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Eki yang terjadi pada tahun 2016 lalu.

Dalam kasus ini diketahui, ada 8 orang yang ditangkap polisi dan sudah dijatuhi hukuman di pengadilan. Sementara, 3 orang lagi masih DPO hingga saat ini.

Namun, dari 8 orang yang ditangkap dan telah dijatuhi vonis itu, satu orang di antaranya yang bernama Saka Tatal (23), ternyata salah tangkap.

Saka sudah dinyatakan bebas dari hukuman pada tahun 2020 lalu. Kini, Saka Tatal muncul ke publik dan mengungkap fakta baru.

Setelah bebas dari penjara, Saka Tatal mengaku tidak melakukan tindakan keji terhadap Vina dan kekasihnya, Eki.

Saka juga mengaku bukan bagian dari geng motor dan saat itu tak memiliki motor.

Ditemui TribunCirebon.com di rumahnya di sekitar SMPN 11 Cirebon, Jawa Barat, Saka menceritakan apa yang ia alami saat proses hukum berlangsung 8 tahun silam.

"Kronologi saya kurang paham (soal kasus Vina dan Eki), karena saya tidak ada di tempat waktu itu,"katanya Sabtu (18/5/2024).

"Saya ada di rumah, lagi sama kakak saya dan paman saya dan teman-teman. Saya enggak kenal sama Eki dan Vina," pungkasnya.

Kasus Vina.
Kasus Vina. (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Kronologi penangkapan Saka

Mengutip TribunCirebon.com, sebelum ditangkap, ia ternyata sedang dimintai tolong oleh pamannya untuk membeli bensin.

"Jadi ceritanya, waktu itu sebelum ditangkap saya disuruh sama paman untuk beli bensin bareng sama adiknya paman."

Baca juga: Kisah Saka Mantan Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon: Terpaksa Mengaku Karena Tidak Kuat Disiksa

"Setelah isi bensin, saya niat nganterin motor paman itu. Pas baru nyampe, sudah ada polisi," ucapnya.

Menurutnya, ia menjadi korban penangkapan tanpa alasan jelas.

"Saya sudah jelasin, saya waktu itu cuma nganterin motor (ke paman), eh ikut ketangkep juga, tanpa penyebab apapun, tanpa penjelasan apapun, langsung dibawa," ujar Saka dengan nada getir.

Bahkan, saat di kantor polisi Saka mengaku disiksa oleh anggota kepolisian dan diminta untuk mengakui perbuatan yang ia tak perbuat.

"Nyampe kantor Polres, saya langsung dipukulin, suruh mengakui yang enggak saya lakuin."

"Saya dipukulin, diinjak, segala macam sampe saya disetrum."

"Yang mukulnya pokoknya anggota polisi, cuma enggak tahu namanya, karena enggak kuat dari siksaan, saya akhirnya mengaku juga, terpaksa, enggak kuat lagi," katanya.

Setelah bebas ini, Saka ternyata baru mengetahui ada tiga DPO dalam kasus ini.

"Setelah bebas tahun 2020 lalu, saya baru tahu kalau ada 3 DPO kasus Vina, saya pun gak kenal siapa 3 DPO itu," ujarnya.

Ia juga mengaku, delapan tahun lalu tak memilki motor dan bukan anggota geng motor.

"Saya itu intinya enggak ikutan geng motor, saya enggak punya motor sama sekali," ucap pemuda 15 tahun kala kejadian itu.

Saka Tatal (kanan) didampingi pengacaranya Titin
Saka Tatal (kanan) didampingi pengacaranya, Titin, saat ditemui di rumahnya di wilayah Kota Cirebon, Jawa Barat. (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)

Pengin nama baiknya dipulihkan

Ia pun berharap bisa memulihkan nama baiknya, lantaran sekarang ia susah mencari kerja.

"Dengan kejadian ini, saya pengen nama baik saya bagus lagi, seperti dulu lagi, karena saya sekarang susah nyari kerja, seharusnya saya bisa sekolah, kerja jadi malah kayak gini," ujar dia.

Selain itu, saat 3 DPO tersebut mencuat ke publik, Saka juga mengaku kalau ia didatangi pihak kepolisian.

Pihak kepolisian menanyainya mengenai tiga pelaku yang masih buron ini.

"Saya bilang, saya tidak tahu sama polisi. Karena saya saja jadi korban salah tangkap," katanya, diktip dari Wartakotalive.com.

Saat itu, Saka jadi satu-satunya tersangka yang masih berusia di bawah umur.

Ia mendapatkan hukuman delapan tahun penjara, namun setelah mendapatkan remisi dan keringanan lainnya, Saka menjalani hukuman hanya empat tahun saja.

Saka pun keluar dari penjara pada tahun 2020 lalu. Sementara tujuh orang lainnya divonis hukuman penjara seumur hidup.

Mereka adalah Eko Ramdani bin kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, Supriyanto bin Sutadi, Sudirman, dan Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil.

Pengakuan Kakak Saka

Kakak dari Saka, Jaka pun meyakini adiknya tak bersalah dalam kasus ini.

"Saya sebagai kakak, gak percaya adik saya pelakunya, Allahuallam," ujar Jaka dengan tegas.

Mengutip TribunCirebon.com, ia juga mengutuk keras kejadian pembunuhan dan pemerkosaan ini.

Jaka juga menceritakan bahwa ia selalu menemani adiknya dari awal kasus hingga sekarang.

"Cuma dari awal dia mulai ketangkap sampai selesai, saya menemani adik saya, seperti saya jenguk sampai ke Bandung saya lakuin," ucapnya.

Baca juga: Terdakwa Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ngaku Dapat Kekerasan Fisik Selama BAP

Jaka menuturkan, pengakuan adiknya saat diinterograsi karena adanya tekanan dan penyiksaan.

"Intinya adik saya bukan pelaku, dia mengakui karena dia disiksa harus mengaku," jelas dia.

Apabila memang bersalah, lanjut Jaka, ia pun tak akan membela adiknya.

"Saya juga kalau adik ngelakuin perbuatan kaya gitu, saya persilakan untuk dipenjara,"

"Ngapain saya bela-belain perjuangkan adik saya sama pengacara, kalau adik saya bersalah, ngapain dibelain," ujarnya.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved