Medan Terkini

Pemko Medan akan Terapkan Parkir Berlangganan, Warga Diminta Bayar Parkir per Tahun melalui STNK

Pemko berencana akan menerapkan parkir berlangganan di Kota Medan. Hal tersebut disampaikan Bobby Nasution.

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
Wali Kota Medan saat menghadiri acara Musrenbang Pemko Medan, di Jalan Gatot Subroto, Senin (20/5/2024). Dalam kegiatan itu, Pemko akan menerapkan parkir berlangganan. (TRIBUN MEDAN/ANISA) 

Harga  tarif parkir kendaraan yang lama  kata Nikmal, untuk kendaran roda dua Rp 2.000.

Kendaraan roda empat Rp5.000.

Sementara itu saat ditanya mengenai  kenaikan tarif parkir  ke DPRD Medan, belum ada satupun anggota Komisi IV yang menangani retribusi  merespons konfirmasi Tribun Medan.

Elektronic Parking dan Wilayah e-Parking, Lainnya Gratis

Sebelumnya diketahui, Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan,  alasan digratiskannya parkir selain di tempat E-Parking   karena  Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir tidak pernah terpenuhi. 

Bobby  Nasution menjelaskan, agar PAD perparkiran  terpenuhi, pihaknya membutuhkan tim khusus  selain dari Dinas Perhubungan. 

Viral pengendara mobil dimintai uang parkir oleh juru parkir liar di Kawasan Pajak Petisah semestinya gratis.
Viral pengendara mobil dimintai uang parkir oleh juru parkir liar di Kawasan Pajak Petisah semestinya gratis. (Instagram @medantau.id)


Bobby Nasution juga mengajak dan meminta unsur Forkopimda membantu Dinas Perhubungan dalam menertibkan juru parkir yang ada selain di tempat E-Parking.

"Jadi (parkir) kita gratiskan saja dari pada bocor kemana - mana sehingga akan menjadikannya potensi yang tidak baik," jelasnya.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan meminta masyarakat yang beraktivitas untuk sukseskan penerapan parkir non tunai atau parkir elektronik (e-Parking)
Penerapan parkir non tunai atau parkir elektronik (e-Parking) (Istimewa)


Bobby mengatakan, jika ada aduan dari masyarakat terkait penerapan parkir gratis ini baik di lapangan maupun administrasi agar Polrestabes Medan, Kodim 0201/Medan dan Kajari Medan mohon lebih responsif.

"Kami mohon dibantu Pak Kapolrestabes, Pak Dandim dan Pak Kajari terkait penerapan parkir non elektronik (konvensional) yang telah digratiskan di lapangan," kata Bobby Nasution.

Dijelaskan Bobby, pihaknya kesulitan dalam membedakan mana petugas parkir  dan preman di lapangan.

"Selama ini begitu mau diamankan, mereka menunjukkan kartu dari Dishub Kota Medan," ucapnya. 

Bobby menegaskan, saat ini kartu dari Dishub Medan untuk juru parkir tidak berlaku lagi. 

"Kecuali kartu yang dimiliki jukir  itu untuk parkir elektronik," ucapnya.

Bobby meminta kerjasama dengan unsur Forkopimda  untuk memberantas pungutan liar. 

"Hal ini lah yang tolong dibantu Pak Polrestabes, Dandim dan Kajari di lapangan. Nanti juga akan dibantu petugas dari Dishub dan Satpol PP Kota Medan. Sama-sama kita gusur  pungli maupun yang minta uang di lapangan karena secara legalitas dan hukumnya sudah tidak ada lagi," jelasnya.

Berikut 145 jalan Kota Medan terapkan E-Parking

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved