Medan Terkini
Pemko Medan akan Terapkan Parkir Berlangganan, Warga Diminta Bayar Parkir per Tahun melalui STNK
Pemko berencana akan menerapkan parkir berlangganan di Kota Medan. Hal tersebut disampaikan Bobby Nasution.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemerintah Kota (Pemko) Medan berencana menerapkan parkir berlangganan di Kota Medan.
Demikian disampaikan Bobby Nasution, dalam kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) di Jalan Gatot Subroto, Medan, Senin (20/5/2024).
Menurut Bobby Nasution, perencanaan tersebut akan mulai dikaji dan berkolaborasi dengan pemerintah provinsi Sumut.
Bobby Nasution menjelaskan dalam perencanaan itu, nantinya seluruh petugas parkir di Kota Medan akan mendapatkan gaji pokok.
"Kemarin saya sudah konsultasi dengan pak gubernur kami coba terapkan parkir berlangganan ini. Ini akan Kita kaji terus, untuk eksekusinya nanti akan berkolaborasi dengan provinsi," kata menantu Presiden RI Jokowi ini.
Bobby Nasution mengatakan seluruh masyarakat akan membayar parkir secara kumulatif pada saat pembayaran pajak STNK.
"Ini untuk seluruh parkir di pinggir jalan. Sehingga penagihannya akan kita coba kumulatifkan pada saat pembayaran STNK," terangnya.
Perencanaan itu kata Bobby Nasution akan mulai diajukan hari ini, Senin (20/5/2024) ke Pemprov Sumut.
"Jadi masyarakat akan bayar parkir cuman satu tahun sekali. Untuk konsep akan dirincikan nantinya," jelasnya.
Dengan adanya program ini, Bobby berharap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari parkir meningkat.
"Kita hitung, jika ini diterapkan potensi PAD bisa mencapai Rp 100 miliar," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis mengatakan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Medan di tahun ini baru mencapai Rp 26 miliar.
"Sementara target PAD parkir tahun 2024 60 miliar. Namun dengan adanya program penerapan berlangganan parkir PAD Medan bisa berpotensi menjadi Rp 167 miliar," jelasnya.
Iswar mengatakan, seluruh jukir di Kota Medan pun direncanakan akan menjadi pegawai kontrak dan sejenisnya.
"Kalau membahas penertiban parkir, tentu harus memikirkan jukir nya juga. Untuk itu, rencana kami para jukir akan jadi pegawai kontrak atau sejenisnya," ucapnya.
Disinggung, kapan pelaksanaan penerapan berlangganan parkir, Iswar mengatakan secepatnya.
"Kita ingin secepatnya. Tetapi, ada prosedur yang harus diikuti. Yang pasti, program ini akan mulai dibahas per hari ini bersama Pemprov Sumut," jelasnya.
Tarif Parkir Kota Medan Naik
DPRD dan Pemerintah Kota telah menyepakati tentang kenaikan tarif parkir di Kota Medan.
Kenaikan tarif parkir tersebut diatur dalam Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024. Perda ini merupakan produk perundang-undangan yang dibentuk DPRD Medan dan disetujui oleh Kepala Daerah.
"Perda nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah," Demikian yang tertulis di Perda yang Tribun Medan lihat, Kamis (18/4/2024).
Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Hukum Pemko Medan Yunita Sari membenarkan hal tersebut.
"Perda nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah telah diundangkan pada tanggal 4 Januari 2024," jelasnya.

Dalam perda tersebut dijelaskan tarif parkir kendaraan sepeda motor dan roda tiga sebesar Rp 2.000.
Kendaraan pick up, mobil penumpang, mini bus dan kendaraan lain sejenisnya Rp 5.000.
Kendaraan truk mini dan sejenisnya Rp 7.000.
Kendaraan truk bus dan alat berat sebesar Rp 8.000.
Dan terakhir kendaraan truk dengan gandengan dan trailer sebesar Rp 12.000.
Sementara saat dikonfirmasi Tribun-Medan.comke Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Nikmal mengaku belum bisa berbicara banyak mengenai perubahan tarif parkit tersebut.
"Kalau itu saya belum bisa banyak memberikan informasi. Tapi pastinya sampai hari ini
"Kalau itu saya belum bisa banyak memberikan informasi.Tapi sampai saat ini kita masih menerapkan tarif parkir sesuai dengan Perda yang lama," jelasnya.
Harga tarif parkir kendaraan yang lama kata Nikmal, untuk kendaran roda dua Rp 2.000.
Kendaraan roda empat Rp5.000.
Sementara itu saat ditanya mengenai kenaikan tarif parkir ke DPRD Medan, belum ada satupun anggota Komisi IV yang menangani retribusi merespons konfirmasi Tribun Medan.
Elektronic Parking dan Wilayah e-Parking, Lainnya Gratis
Sebelumnya diketahui, Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, alasan digratiskannya parkir selain di tempat E-Parking karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir tidak pernah terpenuhi.
Bobby Nasution menjelaskan, agar PAD perparkiran terpenuhi, pihaknya membutuhkan tim khusus selain dari Dinas Perhubungan.

Bobby Nasution juga mengajak dan meminta unsur Forkopimda membantu Dinas Perhubungan dalam menertibkan juru parkir yang ada selain di tempat E-Parking.
"Jadi (parkir) kita gratiskan saja dari pada bocor kemana - mana sehingga akan menjadikannya potensi yang tidak baik," jelasnya.

Bobby mengatakan, jika ada aduan dari masyarakat terkait penerapan parkir gratis ini baik di lapangan maupun administrasi agar Polrestabes Medan, Kodim 0201/Medan dan Kajari Medan mohon lebih responsif.
"Kami mohon dibantu Pak Kapolrestabes, Pak Dandim dan Pak Kajari terkait penerapan parkir non elektronik (konvensional) yang telah digratiskan di lapangan," kata Bobby Nasution.
Dijelaskan Bobby, pihaknya kesulitan dalam membedakan mana petugas parkir dan preman di lapangan.
"Selama ini begitu mau diamankan, mereka menunjukkan kartu dari Dishub Kota Medan," ucapnya.
Bobby menegaskan, saat ini kartu dari Dishub Medan untuk juru parkir tidak berlaku lagi.
"Kecuali kartu yang dimiliki jukir itu untuk parkir elektronik," ucapnya.
Bobby meminta kerjasama dengan unsur Forkopimda untuk memberantas pungutan liar.
"Hal ini lah yang tolong dibantu Pak Polrestabes, Dandim dan Kajari di lapangan. Nanti juga akan dibantu petugas dari Dishub dan Satpol PP Kota Medan. Sama-sama kita gusur pungli maupun yang minta uang di lapangan karena secara legalitas dan hukumnya sudah tidak ada lagi," jelasnya.
Berikut 145 jalan Kota Medan terapkan E-Parking
1 Jl Merak Jingga
2 Jl. Puteri Hijau
3. Jl.HM. Yamin
4. Jl.Merak Jingga Dalam
5. Jl. Puteri Hijau II
6. Jl. Prof. HM. Yamin
7. Jl. Timor
8. Jl. Veteran
9.Jl. Sutomo
10. Jl. Pandu
11. Jl. Sutomo
12. Jl. Rahmadsyah
13.Jl. Samarinda.
14. Jl. Sambas
15.Jl. Amuntai
16. Jl. Perniagaan
17. Jl. Guang Zhu (Jl. Ahmad Yani V)
18. Jl. Ahmad Yani III (Jl. Perdagangan)
19. Jl. Kumango
20. Jl. Perniagaan Baru
21. Jl. Pembelian
22. Jl. Ahmad Yani II
23. Jl. Bukit Barisan
24. Jl. Stasiun Kereta Api
25. Jl. Pulau Penang
26. Jl. Palang Merah
27. Jl. DI. Panjaitan
28. Jl. Pringgan
29.Jl. Iskandar Muda
30.Jl. Orion
31. Jl. Rotan Proyek
32. Jl. Rotan
33. JL. Kota Baru III
34 Jl. Nibung Utama
35. Jl. Razak Baru
36.Jl. Majapahit
37.Jl. Gatot Subroto
38. Jl. Iskandar Muda
39. Jl. S.Parman
40. Jl. Pabrik Tenun
41. Jl. Sekip
42.Jl. Guru Patimpus
43. JJ. Porsea
44. Jl. Bandung
45. Jl. Zainul Arifin
46. Jl. Setia Budi
47. Jl. Irian Barat
48.Jl. Jawa
49. Jl. Pemuda
50. Jl. Pemuda Baru III
51. Jl. Pemuda Baru II
52. Jl. Pemuda Baru 1
53. Jl. Cirebon
54. Jl. Palangkaraya
55.Jl. Palangkaraya Baru
56. Jl. Bandung.
57. Jl. Jember
58. Jl. Bogor
59.Jl. Kotanopan I
60. Jl. Kotanopan II
61. Jl. Pakantan
62. Jl. Barus
63. 1. Kejaksaan
64. Jl. KL. Yos Sudarso
65. Jl. Adam Malik
66. Jl. Ahmad Yani
67. Jl. Balai Kota
68. JJ. Hindu
69. Jl. Jamin Ginting
70. Jl. Dr. Mansyur.
71. Jl. Makmum Al Rasyid
72. Jl. Suprapto.
73. Jl. Palang Merah.
74.Jl. Brigjend Katamso
75. Jl. Brigjend Zein Hamid
76.Jl. Thamrin
77.Jl. KS. Tubun
78. Jl. Asia
79.Jl. Sutrisno
80.JI. SM. Raja
81. Jl.НM. Jhoni
82. Jl. Teuku Umar
83. Jl. Airlangga
84. Jl. Kediri
85. Jl. Cik Di Tiro
86. Jl. Jenggala
87. Jl. Muara Takus.
88. Jl. Kartini
89. Jl. Teuku Daud
90. Jl. Cut Mutia
91. Jl. Uskup Agung
92. Jl. Hang Tuah
93. Jl. A Rifai
94. Jl. Bilal
95.Jl. Budi Pembangunan
96. Jl. Budi Pekerti
97.Jl. Amir Hamzah
98. Jl. Raden Saleh
99. JJ. A. Yani I
100. Jl. A. Yani IV
101. Jl. Kepribadian
102.Jl. Ar.Syihab
103. Jl. Sembada
104.Jl. Pasar Baru
105. Jl. Mahkamah.
106. Jl. Н.Misbah
107. Jl. Samanhudi
108.Jl. Bromo
109. JJ. Denai
110. Jl. Suka Mulia
111. Jl. Mangkubumi
112. Jl. Cakrawati
113. Jl. Kol. Sugiono.
114. Jl. Listrik
115. Jl. Bogor
116. JJ. Bandung
117. Jl. Semarang
118. Jl. Surabaya
119.Jl. Surakarta
120.Jl Selat Panjang
121. Jl. Surabaya Baru.
122. JL. Bawean
123. JL. Bangka
124. JL. Karimun
125.Jl. Riau
126. Jl. Merapi
127.Jl. Kawi
128.Jl. Sindoro
129. Jl. Cokroaminoto.
130. Jl. Jambi
131.Jl. Sei Kera
132. Jl. Kalimantan
133.Jl. Wahidin
134. Jl. Fl. Tobing
135. Jl. Talaud
136.Jl. Martinus Lubis
137. Jl. Seram
138. Jl. Padangsidimpuan
139. Jl Halat
140. Jl. Megawati
141. Jl. Gedung Arca
142. Jl. DI. Panjaitan
143. Jl. Wahid Hasyim
144. Jl. Sei Mencirim
145. Jl. Darussalam
(cr5/ tribun-medan.com)
Diduga Terlibat Sindikat Jual Beli Bayi, Pemilik Rumah Bersalin di Medan Area Dikabarkan Ditangkap |
![]() |
---|
Polda Sumut Dikabarkan Gerebek Klinik Tempat Jual Beli Bayi di Medan Area, Sejumlah Orang Ditangkap |
![]() |
---|
Ratusan Karateka Tampil di Kejuaraan Karate Open Tournament Piala Wali Kota Medan |
![]() |
---|
Pria di Medan Divonis 3 Tahun setelah Jual Sepeda Motor Ibunya untuk Nyabu, Hakim: Tobat Ya |
![]() |
---|
2 Personel Lantas Polrestabes Medan Dikabarkan Kena OTT Pungli Pengendara, Polda Sumut Bantah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.