Berita Viral

MOTIF Ibu Rekam Anaknya Masih di Bawah Umur Bersetubuh dengan Pacar, Lalu Suruh Aborsi saat Hamil

NKD ditangkap karena menyuruh dan membantu anaknya yang sedang hamil untuk melakukan aborsi.

Editor: AbdiTumanggor
Wartakotalive.com/ Rendy Rutama
Seorang ibu berinisial NKD (46) warga Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, menangis saat ditangkap polisi karena rekam putrinya yang masih di bawah umur berhubungan intim dengan pacar dan suruh melakukan aboris. (Wartakotalive.com/ Rendy Rutama) 

Bayi laki-laki yang masih berusia 26 minggu itu sempat dibawa Puskesmas tapi nyawanya tak tertolong.

“Bayi laki-laki tersebut dinyatakan meninggal dunia,” kata Kombes Nicolas Ary Lilipaly.

Seorang ibu berinisial NKD (46) warga Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, menangis saat ditangkap polisi karena rekam putrinya yang masih di bawah umur berhubungan intim dengan pacar dan suruh melakukan aboris. (Wartakotalive.com/ Rendy Rutama)
Seorang ibu berinisial NKD (46) warga Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, menangis saat ditangkap polisi karena rekam putrinya yang masih di bawah umur berhubungan intim dengan pacar dan suruh melakukan aboris. (Wartakotalive.com/ Rendy Rutama) 

Apa motif Neneng merekam putrinya berhubungan intim dengan pacarnya?

Dalam pemeriksaan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly menyampaikan, adapun motif Neneng merekam persetubuhan putrinya dengan sang pacar.

Motifnya, karena Neneng memiliki ketertarikan terhadap pacar dari putrinya itu.

Sehingga rekaman persetubuhan itu untuk memenuhi kebutuhan birahi dari Neneng sendiri.

“Kasus tersebut agak aneh di mana ibunya juga ternyata jatuh hati kepada pacarnya dari anaknya.

Latar belakangnya, ibunya juga tertarik dengan pacar anaknya, motifnya itu untuk kepuasan diri dari ibunya itu,” ujar Nicolas.

Kasus itu terungkap imbas persetubuhan itu membuat HR mengandung jabang bayi alias hingga hamil.

“Persetubuhan yang dilakukan oleh anaknya dan pacar ini di tempat kos (kawasan Kota Bekasi) dan pada akhirnya putrinya ini hamil,” jelasnya.

“Sampai saat ini kami masih melakukan pencarian terhadap penjual obat tersebut dan belum ditemukan dan saat ini masih dalam menyelidiki,” imbuhnya.

Nicolas mengungkapkan pihaknya menyita sejumlah barang bukti seperti amoxicillin 500 mg (5 kaplet), protecid misoprostoi 200 mg (6 tablet), kalnex tranexamic acid 500 gr (6 tablet), mefenamic acid 500 gr (6 tablet), dan kaos dalam berwarna merah tua milik HR dan dress bunga-bunga.

“RH karena masih di bawah umur ditahan di Yayasan Handayani Cipayung dan pacarnya ditangani oleh Polres Metro Bekasi Kota karena TKP (tempat kejadian perkara) tempat mereka melakukan persetubuhan ada di wilayah hukum Bekasi,” sambung Kombes Nicolas Ary Lilipaly.

Akibat perbuatannya, Neneng dan Nurhayati disangkakan Pasal 76 C juncto Pasal 80 dan atau 77 A dan atau Pasal 76 B juncto Pasal 77 B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 531 KUHP. Keduanya diancam pidana kurungan maksimal 15 tahun.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Sumber: Warta kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved