Berita Viral
MOTIF Ibu Rekam Anaknya Masih di Bawah Umur Bersetubuh dengan Pacar, Lalu Suruh Aborsi saat Hamil
NKD ditangkap karena menyuruh dan membantu anaknya yang sedang hamil untuk melakukan aborsi.
Bayi laki-laki yang masih berusia 26 minggu itu sempat dibawa Puskesmas tapi nyawanya tak tertolong.
“Bayi laki-laki tersebut dinyatakan meninggal dunia,” kata Kombes Nicolas Ary Lilipaly.
Apa motif Neneng merekam putrinya berhubungan intim dengan pacarnya?
Dalam pemeriksaan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly menyampaikan, adapun motif Neneng merekam persetubuhan putrinya dengan sang pacar.
Motifnya, karena Neneng memiliki ketertarikan terhadap pacar dari putrinya itu.
Sehingga rekaman persetubuhan itu untuk memenuhi kebutuhan birahi dari Neneng sendiri.
“Kasus tersebut agak aneh di mana ibunya juga ternyata jatuh hati kepada pacarnya dari anaknya.
Latar belakangnya, ibunya juga tertarik dengan pacar anaknya, motifnya itu untuk kepuasan diri dari ibunya itu,” ujar Nicolas.
Kasus itu terungkap imbas persetubuhan itu membuat HR mengandung jabang bayi alias hingga hamil.
“Persetubuhan yang dilakukan oleh anaknya dan pacar ini di tempat kos (kawasan Kota Bekasi) dan pada akhirnya putrinya ini hamil,” jelasnya.
“Sampai saat ini kami masih melakukan pencarian terhadap penjual obat tersebut dan belum ditemukan dan saat ini masih dalam menyelidiki,” imbuhnya.
Nicolas mengungkapkan pihaknya menyita sejumlah barang bukti seperti amoxicillin 500 mg (5 kaplet), protecid misoprostoi 200 mg (6 tablet), kalnex tranexamic acid 500 gr (6 tablet), mefenamic acid 500 gr (6 tablet), dan kaos dalam berwarna merah tua milik HR dan dress bunga-bunga.
“RH karena masih di bawah umur ditahan di Yayasan Handayani Cipayung dan pacarnya ditangani oleh Polres Metro Bekasi Kota karena TKP (tempat kejadian perkara) tempat mereka melakukan persetubuhan ada di wilayah hukum Bekasi,” sambung Kombes Nicolas Ary Lilipaly.
Akibat perbuatannya, Neneng dan Nurhayati disangkakan Pasal 76 C juncto Pasal 80 dan atau 77 A dan atau Pasal 76 B juncto Pasal 77 B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 531 KUHP. Keduanya diancam pidana kurungan maksimal 15 tahun.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com
ibu rekam putrinya berhubungan intim
putri bersetubuh dengan pacar
ibu bantu anak aborsi
Neneng Komala Dewi
anak di bawah umur hamil
| NASIB Debt Collector 'Mata Elang' Berhentikan Pengendara Wanita di Tengah Jalan, Kini Diburu Polisi |
|
|---|
| BIBI FN Pelaku Pengeboman di SMAN 72 Jakarta Muncul Histeris: Orangtuanya Pergi Jauh ke Luar Negeri |
|
|---|
| KAPOLRI Angkat Bicara Soal Siswa Diduga Korban Bully Bom SMAN 72 Jakarta, 54 Orang Korban Luka |
|
|---|
| RESPONS Dokter Tifa Ditetapkan Tersangka Soal Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi: Memperjuangkan Kebenaran |
|
|---|
| NASIB Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara Terbukti Persetubuhan dan Aborsi Anak Nikita Mirzani |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ibu-ditangkap-rekam-putrinya-berhubungan-intim.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.