Breaking News

Viral Medsos

SOSOK Pemeran Video Syur Mahasiswi 'Enak Yank' Terungkap, Pelaku Prianya Diduga Eks Presma Unja

Pemeran video syur (mesum) mahasiswi 'enak yank' yang tersebar luas di media sosial akhirnya terungkap.

|
Editor: AbdiTumanggor
HO/TRIBUNJAMBI
VIDEO SYUR MAHASISWI ENAK YANK: Pemeran video syur (mesum) mahasiswi 'enak yank' yang tersebar luas di media sosial akhirnya terungkap. Para pemeran ternyata alumni dari sebuah kampus negeri di Jambi, yang kini berusia antara 22-24 tahun. Pemeran Pria dalam video, disebut berinisial KN, pernah menjabat sebagai Presiden Mahasiswa (Presma) di kampus Universitas Jambi (Unja). (HO/TRIBUNJAMBI) 

TRIBUN-MEDAN.COM -  Pemeran video syur (mesum) mahasiswi 'enak yank' yang tersebar luas di media sosial akhirnya terungkap.

Para pemeran ternyata alumni dari sebuah kampus negeri di Jambi, yang kini berusia antara 22-24 tahun.

Pemeran Pria dalam video, disebut berinisial KN, pernah menjabat sebagai Presiden Mahasiswa (Presma) di kampus Universitas Jambi (Unja).

KN merupakan lulusan Pendidikan Biologi, dengan gelar Sarjana Pendidikan (S.Pd).

Bahkan, video asusila sepasang kekasih di Jambi yang beredar di media sosial tersebut ternyata tidak hanya satu.

Dikutip Tribun-Medan.com dari TribunJambi.com, setidaknya ada 5 video yang bertebaran melalui beragam platform, yang menyebutnya mahasiswa Jambi.

Dua orang yang diduga di video itu adalah KN (pria) dan MU (Wanita). Statusnya bukan mahasiswa lagi, tapi sudah lulus.

Durasinya beragam, ada yang tidak sampai setengah menit, serta ada yang lebih dari 2 menit.

Berdasarkan analisa pada gambar, video tersebut direkam tanpa bantuan orang lain.

Keduanya juga sama-sama mengetahui adegan syur sedang divideokan pakai smartphone di kamar berdinding putih.

Sementara pengambilan gambar untuk lima video itu diduga dilakukan pada waktu dan tempat yang sama.

Hal itu diketahui dari property yang ada di dalam kamar yang sangat identik, dan juga aksesoris yang digunakan keduanya.

Sejumlah mahasiswa di kampus Unja membenarkan bahwa yang ada di video viral itu adalah mantan pucuk pimpinan organisasi kampus.

Disebutkan, video sudah mulai beredar lebih dari satu pekan lalu, namun baru ramai dibahas beberapa hari belakangan ini.

Pemeran perempuan dikenal sosok alim

Pemeran perempuan dalam video skandal Jambi itu ternyata dikenal oleh temannya sebagai sebagai sosok yang alim saat mahasiswa.

Saat beredar video yang menunjukkan adegan suami istri di atas ranjang, teman wanita semasa mahasiswa itu merasa kaget.

"Awalnya gak yakin itu mereka. Saya kenal dulu dia sosoknya baik, alim, jauh dari kata nakal," kata M, senior dari perempuan itu di kampus.

Diakuinya, sosok yang viral itu memang perempuan yang dikenalnya dulu. 

M tidak tahu perubahan apa yang terjadi saat ini pada adik tingkatnya itu, membuat harus merekam adegan tak seharusnya.

Dijelaskannya, wanita tersebut dulunya juga aktif di organisasi kemahasiswaan, juga mahasiswi yang pintar dan rajin.

 "Iya, dia dulu anggota organisasi Presma," jelasnya, Sabtu (18/5/2024).

Meski demikian, ia tak banyak lagi mengetahui soal wanita itu. 

Namun, informasi yang ia dapatkan dari teman-temannya, pemeran perempuan di video viral itu sudah wisuda.

Sementara, mahasiswa lain inisial D, mengatakan, pemeran perempuan dan pria itu merupakan satu alumni.

"Kalau perempuan, dari informasi yang kami dapat, memang itu ceweknya. Mereka satu alumni," ungkap mahasiswa D, Jumat (17/5/2024).

Dia membuka identitas pemeran pria itu, yang dalam video viral gunakan kaos biru, yakni inisial KN, dulu fakultas keguruan.

Hasil penelusuran Tribun, foto wajah dari nama yang disebutnya itu memang banyak beredar di dunia maya.

Wajahnya memang mirip dengan pria yang berada di atas ranjang.

Tanggapan pihak Unja

Pihak Universitas Jambi (UNJA) belum berkomentar jauh soal pemeran dalam video skandal mahasiswa yang beredar  tersebut. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Jambi Fauzi Syam mengatakan, pihaknya memang sudah mendengar adanya video skandal mahasiswa yang diperankan oleh alumni UNJA.

Namun belum mendapatkan informasi pasti siapa pemeran dari video tersebut. Untuk itu pihaknya belum bisa mengambil sikap atas kejadian yang sedang viral di masyarakat ini. "Kita sekadar baru mendapatkan informasi jadi belum bisa di pastikan,"ujarnya Jumat (17/5/2204).

Lebih lanjut ia mengatakan untuk memastikan hal tersebut pihaknya juga telah berkordinasi dengan seluruh fakultas yang ada di UNJA namun belum mendapatkan jawaban. "Memang saat ini Unja lagi banyak agenda kegiatan, namun setelah ini saya akan mencari tahu kebenaranya. setelah itu baru kita akan mengambil sikap," ujarnya.

Sejauh ini UNJA juga tak ingin kampus dilibatkan dalam persoalan yang bukan masuk dalam lingkupnya. Apalagi UNJA juga belum bisa memastikan siapa yang ada dalam pemeran di video itu. "Kami menghimbau kepada semua pihak untuk bijak dalam menyikapi semua kejadian, karena respon kita terhadap kejadian menunjukkan kualitas kita," ujar dia.

Penjelasan Kuasa Hukum Pemeran Pria

Sementara, Abdurahman Sayuti, Kuasa Hukum KN (pemeran pria), menyebut video itu tersebar saat HP sedang diservis.

"Kita melapor sebagai korban. Nanti siapa terlibat, itu sesuai dengan pengembangan penyidik nantinya," ucapnya, Minggu (19/5/2024).

Versi KN, sebelum video beredar luas, ia memperbaiki HP di salah satu konter di kawasan Nusa Indah, Kota Jambi, 20 April 2024.

Pada saat itu, tukang servis meminta kata sandi, dengan alasan suaya mudah dalam proses perbaikan.

Setelah servis selesai, lalu KN membawa ponselnya. Tak lama kemudian, rusak lagi, sehingga Kembali dibawa ke tempat yang sama.

KN, yang sudah wisuda S1 dari universitas negeri di Jambi itu, mendatangi tempat servis itu 2 Mei 2024.

Saat HP masih di tangan tukang servisi, KN diberi tahu temannya berinisial S, bahwa video pribadinya sudah tersebar.

"Tanggal 4 Mei ada video yang viral dikasih tahu saksi inisial S. Posisi handphone KN masih di tempat servis," ucap Abdurahman Sayuti.

Akhirnya KN langsung mendatangi tempat servis itu, menanyakan posisi HP.

Mereka tidak menjelaskan hal yang memuaskan bagi KN soal video adegan ranjang yang beredar itu.

Sayuti menduga video menyebar di rentang waktu saat handphone milik KN diservis, dengan cara dilakukan akses secara ilegal.

VIDEO SYUR MAHASISWI ENAK YANK: Pemeran video syur (mesum) mahasiswi 'enak yank' yang tersebar luas di media sosial akhirnya terungkap. Para pemeran ternyata alumni dari sebuah kampus negeri di Jambi, yang kini berusia antara 22-24 tahun. Pemeran Pria dalam video, disebut berinisial KN, pernah menjabat sebagai Presiden Mahasiswa (Presma) di kampus Universitas Jambi (Unja). (ILUSTRASI/HO)
VIDEO SYUR MAHASISWI ENAK YANK: Pemeran video syur (mesum) mahasiswi 'enak yank' yang tersebar luas di media sosial akhirnya terungkap. Para pemeran ternyata alumni dari sebuah kampus negeri di Jambi, yang kini berusia antara 22-24 tahun. Pemeran Pria dalam video, disebut berinisial KN, pernah menjabat sebagai Presiden Mahasiswa (Presma) di kampus Universitas Jambi (Unja). (ILUSTRASI/HO) 

Pemeran Mengaku Pasangan Suami Istri

Abdurahman Sayuti mengungkapkan, dua pemeran dalam video syur yang viral itu, yakni KN dan MA, merupakan pasangan suami istri.

Menurutnya, perbuatan di dalam video itu hal yang wajar layaknya pasangan suami istri.

"Videonya itu wajar. Justru yang tidak wajar adalah bagi yang telah menyebarkannya," katanya.

Kata Sayuti, KN dan MA telah menikah pada Januari 2023. Video itu direkam pada Waktu berbeda. Ada Agustus 2023 dan Januari 2024.

"Video itu adalah aktivitas pribadi, dan juga untuk konsumsi pribadi,” ujarnya.

Kepada penyidik, pihak KN menyerahkan sejumlah bukti seperti beberapa tangkapan layar, dan lampiran surat nikah KN dan MA.

Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza menerangkan, pihaknya tengah mendalami laporan dari KN soal ilegal akses.

Menurut pengakuan pria dalam video itu kepada polisi, pasangan yang berbuat adegan dewasa itu telah menikah.

Tetapi polisi tidak serta merta langsung percayalah, polisi akan mengecek kebenaran pengakuan tersebut.

"Dia sampaikan menikah, kita harus kroscek dulu sudab menikah resmi secara agama atau negara, dan kami akan lihat dokumenya," ujarnya.

Selain KN, ada juga laporan dari Ormas, yang melaporkan pria dan wanita yang ada dalam video adegan dewasa itu.

AKBP Reza Khomeini minta masyarakat berhenti menyebarkan video asusila yang viral itu.

Dia juga meminta masyarakat menghapus video yang telah menyebar, demi kepentingan Bersama.

"Bagi masyarakat yang baru mendapatkan atau sudah memiliki video tersebut, untuk dihapus. Setop, jangan disebarkan," ungkapnya.

Dia mengatakan dalam UU ITE, disebutkan di pasal 27 ayat (1), barang siapa yang menyebarkan, mendistribusikan konten yang bermuatan asusila dapat dipidana dengan ancaman 6 tahun penjara.

Bisa Sama-sama Dipidana

Dikutip dari TribunJambi.com, Akademisi Hukum Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi Dr Anggi Purnama Harahap menilai penyebar maupun pemeran dalam video pornografi dapat dikenakan sanksi sesuai undang-undang.

Dia mengatakan, pasal 4 juncto pasal 29 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Seperti pada ayat I, setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat eksplisit memuat.

Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin atau pornografi anak.

Pada ayat II, setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, menyajikan secara eksplisit alat kelamin mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual atau menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

"Jadi penyebar dan pemeran baik laki-laki maupun perempuan dalam video pornografi keduanya dapat dipidana," kata Anggi, Minggu (19/5/2024).

Doktor alumni hukum Universitas Trisakti itu menyebut, kalau penyebar diduga mengambil video tanpa hak, maka penyebar tersebut dapat dikenakan pasal undang-undang ITE pasal 27 ayat 1.

"Jadi antara pemeran dengan penyebar berbeda pasalnya, penyebar undang-undang ITE dan pemeran dalam video dapat dikenakan sanksi pornografi," sebutnya.

Namun, hal itu kembali lagi kepada ranah kepolisian untuk menangani kasus pornografi yang sedang ramai diperbincangkan masyarakat Jambi belakang ini. "Kita yakin pihak penyidik dapat menuntaskan kasus ini," singkatnya.

Dia menghimbau agar masyarakat yang memiliki dokumen dan data bersifat pribadi, demi keamanan dan kenyamanan pribadi pula dapat merahasiakannya. Ada baiknya pula, hal yang bersifat sensitif atau bernuansa pornografi tidak perlu didokumentasikan karena merugikan diri sendiri. 

Pemeran Video Akan Terguncang

Dosen Psikologi Universitas Jambi, Fadzlul menanggapi video skandal yang kini tengah bocor ke publik.

Sedikitnya ada lima konten yang berdurasi pendek memperlihatkan aksi mesum sepasang kekasih.

Fadzul beranggapan secara umum pameran video yang sudah viral itu akan mengalami guncangan. Sebab keduanya secara moral pasti menghadapi hukuman di masyarakat.

Mereka akan dianggap melakukan perbuatan yang sangat terlarang baik secara agama maupun secara norma sosial.

“Kalau kondisinya saya belum tahu, karena saya tidak ketemu yang bersangkutan, dan saya juga baru tahu beritanya hari ini,” katanya, Jumat (17/5/2024) dikonfirmasi Tribunjambi.com

Fadzul bilang untuk sementara ini belum bisa memastikan apakah ada gangguan secara psikologis atau tidak terkait aksinya melakukan perekaman sendiri adegan yang mereka lakukan.

“Kalau dari segi motifnya saya juga belum tahu, karena kita tidak tahu apakah video dibuat secara pribadi dengan sengaja atau ada orang lain yang memvideokannya,” ujarnya.

Secara moral, akan memunculkan konsekuensi yang harus ditanggung oleh pelaku. “Mungkin bisa sampai ke keluarga yang akan marah dan ikut menanggung malu,” pungkasnya.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved