Berita Medan

KRONOLOGI Pria yang Nekat Seludupkan Ganja ke Rutan Tanjung Gusta Medan, Barang Bukti Dibalut Roti

Pelaku yakni bernama Muhammad Azlin (24), warga Jalan Sewindu, Kelurahan Sei Putih Timur, Kecamatan Medan Petisah.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH 
Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Alexander Putra Piliang (kanan) mengintrogasi Muhammad Azlin, pria yang ditangkap di Rutan Tanjung Gusta Medan karena mencoba menyeludupkan ganja, Kamis (23/5/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi mengamankan seorang pria, yang mencoba menyeludupkan ganja ke rutan Tanjung Gusta Medan.

Pelaku yakni bernama Muhammad Azlin (24), warga Jalan Sewindu, Kelurahan Sei Putih Timur, Kecamatan Medan Petisah.

Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Alexander Putra Piliang, mengatakan, bahwa pelaku ini diamankan, pada Rabu (22/5/2024) kemarin.

Siang itu, pelaku ini datang ke rutan Tanjung Gusta Medan untuk menjenguk temannya yang di tahan di sana.

Pada saat itu, pelaku ininmembawa makanan berupa roti yang rencananya akan diberikan kepada temannya.

"Saat berkunjung ke LP Tanjung Gusta, yang bersangkutan dilakukan penggeledahan bersama dengan personel kita yang ditugaskan di LP Tanjung Gusta," kata Alex kepada Tribun-medan, Kamis (23/5/2024).

Ia menjelaskan, saat di geledah petugas menemukan adanya bungkusan mencurigakan yang diselipkan di dalam roti.

Setelah diperiksa, ternyata isi bungkusan tersebut merupakan daun ganja kering seberat satu ons.

"Pada saat diperiksa yang bersangkutan menyelipkan paket ganja yang sudah digulung yang diletakan di  tengah-tengah roti," sebutnya.

Dikatakannya, usai mendapatkan barang bukti itu petugas Tanjung Gusta Medan pun langsung menyerahkan pelaku kepada polisi.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku ganja tersebut merupakan pesanan dari temannya bernama Okto Siahaan yang berada di Rutan Tanjung Gusta.

Pelaku mengaku, sempat dihubungi oleh temannya menggunakan handphone untuk menyeludupkan paket ganja tersebut ke dalam Rutan.

"Berdasarkan keterangannya , yang bersangkutan mengirimkan ganja ini kepada salah satu napi yang ada di dalam LP Tanjung Gusta, yang berinisial OS," ucapnya.

"Jadi dari keterangannya, dia dihubungi melalui handphone dari salah satu napi tersebut," sambungnya.

Alex mengatakan bahwa, nantinya Polsek Medan Helvetia akan menyerahkan pelaku beserta barang buktinya ke Satresnarkoba Polrestabes Medan, guna penyelidikan lebih lanjut.

"Pengakuannya, ganja tersebut di dapat dari salah satu lokasi di kawasan kota Medan," pungkasnya.

(Cr11/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter  dan WA Channel

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved