CPNS 2024

Bocoran Formasi CPNS PUPR 2024, Berikut Syarat Mendaftar CPNS, Persiapkan Dokumen dari Sekarang

Info penenerimaan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024.

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Salomo Tarigan
Instagram @pupr_permukiman_yogyakarta
Lowongan CPNS PUPR 

TRIBUN-MEDAN.com – Info penenerimaan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akhirnya mengumumkan, pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 dibuka Juni.

Sementara itu, akan ada 2,3 juta formasi CPNS dan PPPK di tahun 2024.

Untuk mengakomodir hal tersebut, BKN akan menggelar tiga kali putaran seleksi CASN pada 2024.

Pada seleksi CPNS 2024, total ada 2,3 juta formasi yang akan dibuka, terdiri dari 690.822 formasi untuk CPNS dan 1.605.694 formasi untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Untuk instansi pusat, terdapat 429.183 formasi yang terdiri dari 207.247 CPNS dan 221.936 PPPK.

Terdapat 429.183 formasi di instansi pusat, terdiri dari 207.247 CPNS dan 221.936 PPPK.

Formasi khusus merupakan gabungan dari formasi guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Formasi PPPK pemerintah daerah dialokasikan untuk 419.146 tenaga guru, 417.196 tenaga kesehatan, dan 547.416 tenaga teknis.

Prioritas diberikan kepada dosen, guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis termasuk tenaga digital, dan berbagai sektor penting lainnya.

Seleksi nasional tahunan ini juga sangat direkomendasikan bagi mereka yang berpendidikan S1 (Sarjana), termasuk sarjana hukum.

Salah satu instansi yang buka formasi untuk seleksi CPNS 2024 adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)

 Formasi Kementerian PUPR

- Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Pertama

Syarat daftar CPNS 2024

Berikut syarat dokumen untuk daftar CPNS 2024 yang bisa dipersiapkan dari sekarang.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

Kartu Keluarga (KK)

Ijazah

Transkrip nilai

Pas foto

Swafoto/selfie

Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan instansi atau kementerian tujuan

.(cr30/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved