Berita Medan

Paul Simanjuntak Laporkan Calon Jaksa Abdilla Hutasuhut ke Kejagung karenaTerlibat Kecurangan Pemilu

Anggota DPRD Medan ini membuat laporan karena terpidana lolos sebagai calon jaksa di Kejari Asahan.

Editor: Ayu Prasandi
HO
Politisi PDI Perjuangan Paul Mei Anton Simanjuntak resmi melaporkan terpidana kasus kecurangan Pemilu, Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut, ke Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) Kejagung RI. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Politisi PDI Perjuangan Paul Mei Anton Simanjuntak resmi melaporkan terpidana kasus kecurangan Pemilu, Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut, ke Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) Kejagung RI.

Anggota DPRD Medan ini membuat laporan karena terpidana lolos sebagai calon jaksa di Kejari Asahan.

"Saya berharap Kejagung membatalkan SK kelulusan Abdilla karena sudah terbukti di pengadilan dengan vonis tiga bulan penjara," kata Paul Mei kepada wartawan Tribun Medan, 25 Mei 2024.

Sebelumnya diberitakan jika Abdilla dan dua rekan sesama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur: Rachwi Ritonga dan Junaidi Mahmud, terbukti melakukan penggelembungan suara Pemilihan Legislatif 2024.

"Belum dilantik sudah terima suap, pasti diragukan integritasnya (Abdilla)," sambung Paul.

Vonis Ketiga PPK Medan Timur lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni satu tahun dan denda Rp 25 juta dengan subsider empat bulan kurungan.

Terkait vonis ini, Kejari Medan sudah menyatakan banding.

Jaksa yakin para ketiga terpidana memenuhi Pasal 532 jo Pasal 554 Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh Perppu Nomor 1 Tahun 2022.

(Cr28/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved