Breaking News

Sumut Terkini

BPK RI Soroti Proyek Jalan dan Jembatan Multiyears Pemprov Sumut Bebani APBD 2024 Rp 2,2 Triliun

Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit mengatakan, proyek ini akan membebani APBD sebesar Rp 2,2 triliun.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/RECHTIN
Rapat Paripurna DPRD Provsu dalam acara Penyerahan LHP BPK RI Kepada Ketua DPRD Provsu dan Gubsu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provsu TA 2023 yang akan diserahkan oleh Anggota V BPK RI Dr. Ir. H. Ahmadi Noor Supit, MM di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provsu, Senin (27/5/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menyoroti proyek jalan dan jembatan dengan sistem tahun jamak (multiyears).

Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit mengatakan, proyek ini akan membebani APBD sebesar Rp 2,2 triliun.

"Beberapa catatan dari kami, pertama penganggaran lain-lain PAD yang tidak rasional, penggunaan dana bagi hasil pajak bagian kabupaten/kota tidak sesuai ketentuan dan pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan multi years contract akan membebani APBD TA 2024 sebesar 2,2 triliun," ujar Ahmad Noor Supit dalam paparannya di rapat paripurna DPRD Provsu dalam acara Penyerahan LHP BPK RI di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumut, Senin (27/5/2024).

Kemudian, Ahmad Noor menuturkan, pihaknya juga menyoroti pembangunan jalan dan jembatan untuk kepentingan strategis di Sumut masih tidak sesuai kriteria.

"Pembangunan jalan dan jembatan provinsi untuk kepentingan strategis daerah Provinsi Sumatera Utara tidak sesuai kriteria desain sebesar Rp 101 miliar," ujarnya.

BPK RI juga mencatat adanya kekurangan volume atas pekerjaan paket di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Kekurangan volume atas 14 paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan pada lima SKPD sebesar Rp 4 miliar," katanya.

Terakhir, kata Ahmad Noor, pihaknya juga mencatat adanya pertanggungjawaban yang tidak sesuai terhadap Dana Operasional Sekolah (BOS).

"Pertanggungjawaban belanja dana BOS tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 999,89 juta yang terdiri dari belanja Dana BOS tidak sesual kondisi senyatanya Rp 824,84 juta, penggunaan belanja dana BOS tidak sesuai juknis sebesar Rp175,05 juta," ungkapnya.

Ahmad Noor Supit juga mengimbau Pj Gubernur Sumut untuk memastikan seluruh catatan yang diberikan BPK agar segera ditindaklanjuti paling lama 60 hari setelah laporan diserahkan.

"Kami mengimbau Pj Gubernur Sumut untuk mengambil langkah-langkah konkret untuk memastikan keputusan yang diambil dapat dilakulan sesingkat-singkatnya," katanya.

Ia juga menugaskan Kepala BPK Perwakilan Sumut untuk segera mendorong dan memfasilitasi entitas terkait untuk menindaklanjuti laporan.

"Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) harus diimbangi dengan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Untuk itu setiap anggaran harus diputuskan secara hati-hati untuk kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.

(cr14/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved