Tribun Wiki

Sosok Kumba Digdowiseiso, Dekan FEB Unas Dicopot Akibat Pencatutan Nama di Karya Ilmiah

Kumba Digdowiseiso adalah dosen dan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Nasional yang baru saja dicopot dari jabatannya

Editor: Array A Argus
Kompas.com
Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Nasional (Unas) Jakarta Prof Kumba Digdowiseiso dicopot dari jabatannya buntut tudingan pencatutan nama dosen Malaysia di jurnal ilmiah.(Dok. Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Sosok Kumba Digdowiseiso adalah dosen dan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Nasional.

Namun, terhitung pada 21 Mei 2024, Kumba Digdowiseiso dicopot dari jabatannya sebagai dosen dan dekan.

Pencopotan Kumba Digdowiseiso itu berdasarkan dua surat keputusan. 

Pertama, SK Nomor 116 Tahun 2024 tentang pemberhentian sementara Prof Kumba Digdowiseiso sebagai dosen tetap Unas selama dua tahun terhitung sejak 21 Mei 2024.

Kedua, SK Nomor 117 Tahun 2024 tentang pemberhentian Prof Kumba Digdowiseiso sebagai Dekan FEB tertanggal 21 Mei 2024.

Baca juga: Sosok Gazalba Saleh, Eks Hakim Agung Bolak-balik Lolos Jerat Hukum, Jaksa KPK Sampai tak Berdaya

Dilansir dari Kompas.com, pencopotan Kumba Digdowiseiso ini berkaitan dengan dugaan pencatutan nama dalam publikasi jurnal internasional yang dilakukan Kumba Digdowiseiso.

"Keputusan tersebut berdasarkan kesimpulan dan mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan serta merujuk para peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan peraturan Rektor Unas dan ketentuan lainnya," kata Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Media Massa Rektor Unas, Selamat Ginting, dalam keterangan resmi kepada Kompas.com, Senin (27/5/2024).

Sebelumnya, Kumba dituding mencatut nama sejumlah dosen di Universiti Malaysia Terengganu (UMT) dalam laporan jurnal ilmiah.

Kumba mengunggah karya ilmiah yang diduga mencantumkan nama dosen UMT tersebut ke Journal of Social Science 2024.

"Apabila Kumba Digdowiseiso telah menunjukkan etika akademik dengan baik, maka sanksi sebagaimana laporan hasil TPF pada 6 Mei 2024, akan ditinjau kembali," uja Selamat.

Baca juga: Sosok Andi Tenri Bilang Radisyah Melati, Cucu SYL Dibuatkan Kafe Pakai Uang Diduga Hasil Korupsi

Selamat mengatakan, kajian dan rekomendasi dibuat oleh sepuluh anggota TPF yang dipimpin Wakil Rekor Unas Bidang Penelitian, Pengabdian Masyarakat, dan Kerja Sama, Prof Ernawati Sinaga.

Selain Ernawati Sinaga, TPF terdiri dari akademisi Universitas Negeri Semarang (Unnes) Sutikno, peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Syarief Hidayat, anggota Komisi Disiplin Unas Mustakim, dan akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Suherman.

TPF Unas juga meliputi anggota senat Unas Eddi Sugiono, Rumainur, Retno Widowati, Aris Munandar, dan Fachruddin M Mangunjaya.

Tim pencari fakta tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Rektor Unas Nomor 95/R/IV/2024 tertanggal 19 April 2024.

Sosok Kumba Digdowiseiso

Kumba Digdowiseiso merupakan pria kelahiran Jakarta pada 28 Mei 1985.

Ia sempat tercatat sebagai dosen paling muda di Universitas Nasional.

Baca juga: Sosok Ayun Sri Harahap, Istri Syahrul Yasin Limpo, Hartanya Tembus Rp 20,8 M, Ikut Dipanggil Sidang

Sebagaimana diketahui, Kumba menempuh pendidikan S1 di Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan Universitas Indonesia (2007), S2 di Applied Economics The University of Adelaide (2009), dan S3 di Development Economics Erasmus Universiteit Rotterdam (2020).

Melanggar Etika

Berdasarkan temuan fakta dan analisis atau data informasi yang diperoleh, TPF menyimpulkan, Kumba Digdowiseiso telah melakukan pelanggaran (misconduct) atas etika dan kepatutan ilmiah, serta integritas sebagai dosen.

"TPF telah melakukan proses pencarian data-data, pemeriksaan klarifikasi dari berbagai pihak terkait, penyusunan kronologis, kajian dan rekomendasi," ungkap Selamat.

Menurut dia, faktor yang memberatkan Kumba Digdowiseiso adalah kedudukannya sebagai dekan sekaligus Guru Besar FEB Unas.

Sementara, faktor yang meringankan lantaran Kumba tidak pernah melakukan pelanggaran akademik dan pelanggaran lainnya.

Selain itu, dia juga dinilai masih sangat muda serta mempunyai semangat tinggi dan potensial untuk memajukan institusi.

Baca juga: Sosok Destry Damayanti, Calon Tunggal Deputi Gubernur BI Pilihan Jokowi

Namun, Selamat menuturkan, pencatutan nama dalam publikasi jurnal internasional yang dilakukan Kumba tidak ada kaitannya dengan proses pengukuhan guru besar.

Sebab, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelanggaran publikasi ilmiah internasional pada 2023 dan 2024 itu tidak digunakan dalam proses pengajuan guru besar Kumba Digdowiseiso.

Kumba mengunakan publikasi ilmiah pada 2021 dan 2022, sementara jabatan profesor diperoleh pada 1 Oktober 2023 berdasarkan Keputusan Menteri Riset dan Teknologi (Menristek).

"Jadi dari fakta-fakta tersebut dapat dinyatakan tidak ada korelasi pengajuan guru besar Kumba Digdowiseiso, dengan publikasi-publikasi yang berkaitan dengan nama-nama dosen UMT (Universiti Malaysia Terengganu)," terang Selamat.

Kumba diminta ucapkan maaf dan hapus nama catutan

Di sisi lain, Rektor Unas, El Amry Bermawi Putera, juga meminta Kumba Digdowiseiso melakukan dua hal terkait Universiti Malaysia Terengganu.

Pertama, permintaan maaf kepada semua dosen UMT yang namanya tercantum dalam artikel jurnal tanpa persetujuan atau sepengetahuan yang bersangkutan.

Kedua, meminta Kumba Digdowiseiso menghapus nama dosen UMT yang dicatut dalam artikel jurnal.

Rektor Unas dan Ketua TPF pun telah menemui pimpinan UMT pada 5 Mei 2024 lalu untuk mendapatkan informasi sekaligus membahas kasus Kumba Digdowiseiso.

"Permintaan Rektor Unas kepada Kumba menindaklanjuti surat Rektor UMT Dato Mazlan bin Abd Ghaffar perihal permintaan perbaikan daftar penulis yang tidak sah," ujar Selamat.

Dia menambahkan, Rektor Unas dan Ketua TPF juga telah bertemu dengan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III pada 20 Mei 2024.

Termasuk, kata dia, menggelar rapat Rektor Unas dengan para wakil rektor (warek), Ketua Yayasan Memajukan Ilmu dan Kebudayaan (YMIK), serta Penasihat Manajemen Unas terkait hasil tinjauan TPF pada 21 Mei 2024.

"Rektor dan Warek PPMK rapat kembali dengan LLDikti III pada 22 Mei 2024 dan rapat rektor, para wakil rektor dan ketua YMIK melaporkan hasil rapat dengan LLDikti III pada 22 Mei 2024," papar Selamat.

"Jadi semua Keputusan TPF dan Rektor Unas telah dilaporkan kepada LLDikti III sebagai bagian dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," pungkasnya(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved