Berita Medan

Terima Rp 100 Juta dari Bupati Labuhanbatu Nonaktif, Kanit Tipikor Dikabarkan Diperiksa Propam

Saat dikonfirmasi, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Sonny W Siregar akan memastikan jadwal pemeriksaan.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Suasana gedung Bid Propam Polda Sumut. 

Tak sendirian, selain Erik, Rudi Syahputra selaku anggota DPRD Labuhanbatu pun turut diadili.

Keduanya diketahui akan duduk dikursi pesakitan karena terjerat kasus suap.

Kedua pejabat di Labuhanbatu itu, diketahui terlibat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senilai Rp 1,7 miliar. 

Dikatakan Humas PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, bahwa sidang pembacaan surat dakwaan terhadap kedua terdakwa akan digelar pada Kamis mendatang.

"Sudah (dilimpahkan berkas perkaranya). Diagendakan (sidang perdana) tanggal 30," kata Soniady, Senin (27/5/24).

Tak hanya itu, Soniady pun telah membeberkan susunan Majelis hakim yang akan mengadili perkara tersebut.

Adapun yang menjadi Ketua Majelis hakim yakni Asad Rahim Lubis.

"Kemudian, Sulhanuddin dan Ibnu Kholik masing-masing bertindak sebagai Hakim Anggota," bebernya.

Diketahui, selain kedua terdakwa yang akan menjalani persidangan, empat orang sebelumnya telah menjalani persidangan di PN Medan dalam perkara yang sama.

Keempat terdakwa tersebut yakni  Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Yusrial Suprianto Pasaribu, Efendy Sahputra alias Asiong, Fazarsyah Putra, dan Wahyu Ramdhani Siregar.

Kini, proses persidangan terhadap keempat terdakwa masih bergulir di PN Medan dalam agenda keterangan saksi.

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved