Tribun Wiki
Inilah Daftar Panjang Potongan Gaji Buruh yang Nominalnya Bervariasi
Pemberlakukan Tapera atau tabungan perumahan rakyat akan memperpanjang daftar potongan gaji buruh
Pembayaran PPh 21 dapat dilakukan secara kolektif oleh perusahaan atau pegawai melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) setiap tahun secara mandiri.
3. BPJS Kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan merupakan iuran yang diberikan untuk jaminan sosial kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Jenis iuran ini memiliki skema seperti asuransi kesehatan yang dapat menanggung seluruh atau sebagian biaya pengobatan bagi pesertanya.
Dilansir dari Kompas.com, Rabu (19/7/2024), peserta BPJS kesehatan saat ini terbagi menjadi tiga kelas dengan rincian berikut.
- Iuran BPJS Kesehatan kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan
- Iuran BPJS Kesehatan kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
- Iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebesar Rp 42.000 per orang per bulan, dengan ketentuan Rp 35.000 dibayar peserta dan Rp 7.000 dibayar pemerintah.
Dalam pelaksanaannya, BPJS kesehatan akan memotong 5 persen gaji per bulannya dengan rincian 4 persen dibayar oleh perusahaan dan 1 persen dibebankan kepada peserta.
Peraturan pemotongan gaji untuk BPJS Kesehatan tersebut berlaku bagi pegawai di sektor pemerintahan maupun swasta.
Selain itu, bagi keluarga tambahan dari pegawai, potongan yang diberikan sebesar 1 persen dari gaji per orang per bulan.
Keluarga tambahan yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua.
4. Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan
Dikutip dari Kompas.com, Senin (27/11/2023), Program BPJS Ketenagakerjaan untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) akan mendapatkan potongan sebesar 5,7 persen dari gaji.
Potongan tersebut akan dibayar perusahaan sebesar 3,7 persen dan dibayar pekerja sebesar 2 persen.
Sementara iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja migran adalah Rp 50.000-Rp 600.000 per bulan.
5. Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Untuk jaminan pensiun, iuran yang akan dibayarkan akan memotong 3 persen dari gaji yang diterima.
Potongan 3 persen tersebut akan dibayarkan 2 persen oleh instansi atau perusahaan dan 1 persen akan dibayar oleh pekerja.
6. Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan
Besaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) terbagi menjadi 5 kategori berdasarkan tingkat risiko kerja, yaitu:
- Tingkat risiko sangat tinggi: 1,74 persen dari upah sebulan
- Tingkat risiko tinggi: 1,27 persen dari upah sebulan
- Tingkat risiko sedang: 0,89 persen dari upah sebulan
- Tingkat risiko rendah: 0,54 persen dari upah sebulan
- Tingkat risiko sangat rendah:0,24 persen dari upah sebulan.
7. Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan
Iuran untuk program Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan per bulannya dibayar berbeda-beda dan tergantung dengan kriteria peserta. Berikut rinciannya.
- Pekerja Penerima Upah: 0,3 persen perusahaan (dari upah yang dilaporkan) per bulan
- Pekerja Bukan Penerima Upah: Rp 6.800 per bulan
- Pekerja Konstruksi: 0,21 persen (berdasarkan nilai proyek)
- Pekerja Migran: Rp 370.000 (program JKK dan JKM)
8. Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan
Profil Harry Maguire, Bek Manchester United yang Jadi Target Al Nassr |
![]() |
---|
Profil Ahrie Sonta Nasution, Ajudan Prabowo dari Polri Kini Pecah Bintang |
![]() |
---|
Tugu Sujono, Saksi Perebutan Lahan Antara PKI dan Perusahaan Perkebunan Negara IX Bandar Betsy |
![]() |
---|
Profil Komjen Dwiyono, Jenderal Berpengalaman di BIN Kini Urusi Pekerja Migran |
![]() |
---|
Apa Itu Monasit? Inilah Harta Karun yang Disebut Prabowo Bernilai Triliunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.