Medan Terkini
Terancam tak DIlantik, Anggota DPRD Medan Tak Lapor Harta Kekayaan ke KPK
KPU mengingatkan, setiap anggota DPRD Medan yang akan dilantik pada Oktober mendatang harus menyerahkan salinan laporan harta kekayaan.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mengingatkan agar 50 anggota DPRD Medan yang baru ditetapkan segera membuat laporan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPU mengingatkan, setiap anggota DPRD Medan yang akan dilantik pada Oktober mendatang harus menyerahkan salinan laporan harta kekayaan.
Mutia menyebutkan, penyerahan salinan laporan harta kekayaan paling lama diserahkan 21 hari sebelum pelantikan anggota DPRD terpilih.
"Secara aturan harus 21 hari sebelum pelantikan caleg terpilih harus mengirimkan salinan laporan jumlah harta kekayaan ke KPU,"

"Dan apabila tidak diberikan artinya yang bersangkutan tidak melaporkan jumlah harta kekayaan ke KPK maka KPU Medan tidak akan mengirimkan surat pelantikan atas nama tersebut. Sehingga secara otomatis tidak akan dipanggil untuk dilantik," kata Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah usai rapat pleno penetapan anggota DPRD Medan, Selasa (28/5/2024).
Mutia mengatakan, hal itu telah diatur dalam peraturan.
Meski bukan pihak yang melantik anggota DPRD, namun KPU sebut dia akan mengirimkan rekomendasi berupa nama nama anggota DPRD terpilih kepada Gubernur Sumut untuk dilantik.
Jika nantinya KPU tak menerima salinan laporan harta kekayaan dari caleg terpilih, KPU tidak akan memasukkan nama anggota DPRD tersebut sehingga tidak bisa mengikuti acara pelantikan.
"Jadi KPU akan memberikan rekomendasi kepada Gubernur untuk nanti kemudian diteruskan sehingga ada pelantikan anggota DPRD," kata Mutia.

"Jika yang ada anggota DPRD terpilih tidak menyerahkan laporan harta kekayaan maka namanya tidak akan kami masukan kedalam rekomendasi untuk mengikuti pelantikan itu," tutupnya.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.