Berita Medan
BARU LUNAS Rp 107 Miliar, PT ACK Memohon kepada Pemko Medan untuk Membuka Segel Mal Centre Point
PT Arga Citra Kharisma (ACK) Mal Centre Point meminta tenggat waktu membayar sisa uang pajak sebesar Rp 143 miliar pada 19 Juni 2024 mendatang.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Abdan Syakuro
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Penjabat Sekretaris Daerah (PJ Sekda) Medan Topan Obaja Ginting mengatakan, pihak PT Arga Citra Kharisma (ACK) Mal Centre Point meminta tenggat waktu membayar sisa uang pajak sebesar Rp 143 miliar pada 19 Juni 2024 mendatang.
Menurut Topan, apabila dengan tenggat waktu tersebut tidak dibayar maka pihaknya akan melakukan penyegelan dan akan merobohkan alat berat tersebut.
"Ini kita sampaikan bahwa sesuai dengan apa yang disampaikan pak wali di Melayu Serumpun tadi malam perusahaan sudah membayar sebesar Rp 107 miliar," jelasnya, Kamis (30/5/2024).
Dijelaskan Topan, yang membayar tunggakan pajak sebesar Rp 107 miliar itu, bukanlah PT Arga Citra Kharisma (ACK) melainkan PT Kereta Api Indonesia (KAI).
"Sebenarnya ini PT KAI yang membayar ke kas Pemko sebesar Rp 107.368.819.. Mereka membayar pada pukul 16.00 WIB dan sudah masuk ke rekening Pemko Medan,"ucapnya.
Untuk itu, kata Topan, sisa pembayaran akan dilakukan oleh pihak PT ACK ke Pemko Medan.
"Jadi begini, Hak Pengelolaan (HPL) lahan dimiliki oleh PT KAI. Tapi sudah lama mati. Jadi untuk kerja sama ini harus dihidupkan kembali. Dan itu menjadi tanggung jawab PT KAI untuk proses penghidupan kembali HPL nya," jelasnya.
Sementara untuk Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ini kewajiban dari PT ACK untuk membayarnya.
"Setelah ada BPHTB maka PT KAI akan berkontrak dengan PT ACK. Kemudian PT ACK akan membuat permohonan. Jadi biasanya terjadi sewa menyewa seperti itu, ini memang tanahnya di PPN, biasanya yang seperti itu akan ada peningkatan hak ke Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan," ucapnya.
Untuk itu, kata Topan jumlah besaran pembayaran BPHTB hampir sama dengan HPL.
"Tapi mungkin lebih kecil karena lokasi yang dipakai PT ACK ternyata lebih kecil dari pada yang tertera dalam surat hak yang miliki oleh PT KAI," ucapnya.
Dikatakannya, setelah pembayaran BPHTB, barulah pihak PT ACK masuk dalam pembayaran PBG.
"Setelah seluruh pembayaran dilakukan maka bangunan tersebut sudah legal," jelasnya.
Wali Kota Bobby Nasution, tetap siagakan alat berat di halaman Mal Centre Point jalan Jawa Kecamatan Medan Timur, Kamis (30/5/2024).
Alat berat ini tetap disiagakan, meski Bobby Nasution menyatakan untuk menunda pembongkaran Mal Centre Point pada Rabu (29/5/2024) malam.
Tribun Medan
Tribun-medan.com
Kota Medan
berita Medan hari ini
berita Medan
Berita Medan Terkini
Pemko Medan
PT KAI Divre 1
PT KAI
IRT Asal Langkat Dituntut 9 Tahun Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang |
![]() |
---|
Pertama di Medan, Ground Breaking Mother Station CNG jadi Harapan Baru Akses Energi Bersih |
![]() |
---|
Deretan Produk UKM Sumut Pamer Pesona di RCW, Kerajinan Tangan Hingga Kuliner |
![]() |
---|
DEM Temukan Dugaan Pencemaran Limbah, Hadi: Nelayan Menjerit hingga Bayi Sesak Nafas |
![]() |
---|
Klinik Jual Beli Bayi yang Digerebek Polisi Dikabarkan Milik Keluarga Dekat Perwira Polda Sumut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.