Berita Viral

HEBOH Warga Teriaki Pegi Setiawan tak Bersalah saat Prarekontruksi Kasus Pembunuhan Vina dan Eky

Salah satu momen tak terduga terjadi saat prarekontruksi kasus pembunuhan Vina dan Eky. Bagaimana tidak, sejumlah warga yang hadir kompak menyebut ji

Editor: Liska Rahayu
TribunJabar
Prarekonstruksi kasus Vina Cirebon dengan tersangka Pegi Setiawan digelar di sejumlah tempat di Cirebon, Rabu (29/5/2024) malam. 

Sebagaimana diketahui, baru-baru ini Polda Jawa Barat menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka kasus tersebut. Pada saat bersamaan, polisi menghapus dua nama tersangka dari daftar pencarian orang (DPO).

Menurut polisi, Pegi merupakan tersangka terakhir kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Sementara, dua nama lain yang selama ini buron disebut fiktif.

Pegi sendiri membantah bahwa dirinya merupakan pembunuh Vina dan Eki.

Meski begitu, polisi kini telah menetapkan 9 pelaku dalam kasus yang terjadi pada 2016 ini. 

Tak tergesa-gesa

Marliana, kakak kandung Vina, meminta polisi tak tergesa-gesa menetapkan Pegi sebagai tersangka.

"Saya meminta kepada kepolisan untuk jangan tergesa-gesa, diselidiki dulu lebih lanjut," ujar Marliana saat jumpa pers di Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (29/5/2024).

Marliana menyebut, pihak keluarga dan kuasa hukum merasa janggal lantaran polisi bisa menangkap pembunuh Vina dalam waktu singkat.

Padahal kasus ini baru dibuka lagi setelah delapan tahun mandek.

Pihak keluarga juga heran polisi menghapus dua nama pelaku dari DPO.

Polisi diminta melakukan penelusuran lebih lanjut terkait ini.

"Sangat kaget mendengarnya, kami keluarga meminta kepolisian agar menelusuri lagi, menindaklanjuti lagi, karena kan di pengadilan awal disebutkan tiga (DPO), sekarang disebut hanya satu, yang dua (DPO) tidak ada atau fiktif," ujar Marliana.

Keterangan 5 terpidana

Dalam kesempatan yang sama, Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum keluarga Vina mengaku mendapatkan informasi bahwa belum lama ini polisi membuat berita acara pemeriksaan (BAP) baru terhadap enam dari delapan terpidana yang sudah ditahan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved