Mal Centre Point Disegel Pemko Medan

Mal Centre Point Urung Dirobohkan Hari Ini tapi Wali Kota Bobby Nasution Tetap Siagakan Alat Berat

Wali Kota Medan Bobby Nasution, tetap meyiagakan alat berat di pelataran Mal Centre Point jalan Jawa Kecamatan Medan Timur, Kamis (30/5/2024).

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
Empat alat berat yang masih terparkir di Mal Centre Point, Medan, Kamis (30/5/2024). Untuk pembongkaran Mal Centre Point ditunda karena sudah membayar pajak Rp 107 miliar. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Wali Kota Medan Bobby Nasution, tetap meyiagakan alat berat di pelataran Mal Centre Point jalan Jawa Kecamatan Medan Timur, Kamis (30/5/2024).

Alat berat ini tetap disiagakan, meski Bobby Nasution menyatakan untuk menunda pembongkaran Mal Centre Point pada Rabu (29/5/2024) malam.

Amatan Tribun Medan, empat alat berat berupa ekskavator masih terparkir di halaman depan Mal Centre Point.

Begitupun sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Medan, tim Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK) juga berjaga di area tersebut.

Sementara itu, meski telah membayar pajak sebesar Rp 107 miliar, Mal Centre Point tetap disegel dan tidak boleh beroperasi.

Petugas security juga berjaga di seluruh area Mal Centre Point Medan.

Berdasarkan informasi dari petugas Dinas SDABMBK yang berjaga di Mal Centre Point, mereka hanya diperintahkan untuk tetap memarkirkan alat berat di saja.

Alat berat itu diletakkan di sana, untuk membongkar Mal Centre Point apabila tidak membayar tunggakan pajak.

Sejauh ini, pihaknya hanya diperintahkan untuk berjaga dan memarkirkan alat berat di Mal Centre Point sejak, Rabu (29/5/2024) kemarin.

Mengenai masih diparkirkan nya alat berat di Mal Centre Point, Tribun Medan masih mencoba konfirmasi ke Bapenda Medan.

Diberitakan sebelumnya, Pemko Medan akan menunda pembongkaran Mal Centre Point di Jalan Jawa Kecamatan Medan Timur. Padahal Pembongkaran itu rencananya akan dibongkar esok hari, Kamis, (30/5/2024).

Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, penundaan pembongkaran Mal Centre Point karena pmsudah membayar sebagian uang tunggakan pajak.

"Pihak perusahaan sudah membayar tunggakan pajak sebesar Rp 107 Miliar. Sehingga, permohonan untuk tunda pembongkaran akan kita lakukan," jelasnya, Rabu (29/5/2024).

Menurut Bobby Nasution, apabila sampai tenggat waktu yang ditetapkan tidak juga dibayar pelunasannya, maka Mal Centre Point akan dibongkar.

"Kita tunggu niat baiknya. Besok (hari ini, red) tidak akan kita lakukan pembongkaran. Artinya kita tunda sampai waktu yang telah ditetapkan," jelasnya.

Namun Bobby Nasution belum merincikan kapan tenggat waktu pelunasan yang harus dibayarkan oleh perusahaan

Sementara itu beberapa waktu lalu, Bapenda) Medan Endar Sutan Lubis mengatakan, Mal Centre Point masih disegel hingga saat ini, Senin (20/5/2024).

Endar menjelaskan, penyegelan pusat perbelanjaan yang terletak di jalan Jawa Gang Buntu kecamatan Medan Timur ini karena bangunan tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau dulu disebut dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Menurut Endar, karena tidak memiliki PBG, makanya pihak Mal Centre Point tidak bisa membayar pajak sebesar Rp 250 miliar.

(cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved