Polres Samosir

Polres dan Pemkab Samosir Tandatangani SK Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Polres Samosir dan Pemerintah Kabupaten Samosir mengikuti kegiatan penandatanganan Surat Keputusan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten/Kota

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman SH SIK MH bersama Sekretaris Daerah Samosir MT Sitinjak, Kasat Lantas Polres Samosir AKP Yuswanto, SH usai penandatanganan Surat Keputusan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara dan dilaksanakan melalui Zoom Meeting dari Aula Pusuk Buhit, Mako Polres Samosir, Kamis (30/5/2024) yang langsung disaksikan langsung Kapolda Sumut, Irjend Pol Agung Setya Imam Effendi SH, SIK, MSi secara Daring. 

TRIBUN-MEDAN.COM, SAMOSIR-Polres Samosir dan Pemerintah Kabupaten Samosir mengikuti kegiatan penandatanganan Surat Keputusan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara, Kamis (30/5/2024).

Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Kapolda Sumut, Irjend Pol Agung Setya Imam Effendi SH, SIK, MSi, dan dilaksanakan melalui Zoom Meeting dari Aula Pusuk Buhit, Mako Polres Samosir.

Dari Kabupaten Samosir, kegiatan ini dihadiri oleh Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman, S.H., S.I.K., M.H, Sekretaris Daerah Samosir M.T Sitinjak, Kepala Dinas Kominfo Immanuel Sitanggang, Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Samosir Brigadir Vandu P. Marpaung, Kasat Lantas Polres Samosir AKP Yuswanto, S.H, Sekretaris Dinas Perhubungan Advent Sitindaon, Ketua Organda Marulak Tua Sitanggang, Ketua FKTM Obin Naibaho, serta personil Sat Lantas Polres Samosir dan petugas Dishub Kabupaten Samosir.

Kegiatan ini didasarkan pada Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/904/V/HUK.9.1/2024 tanggal 29 Mei 2024 tentang mengikuti penandatanganan secara serentak draft Surat Keputusan Forum Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melalui sarana Zoom Meeting.

Dirlantas Polda Sumut memaparkan tentang Forum Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Sumut, peraturan pemerintah terkait FKLL, fungsi, mekanisme dan keanggotaan FKLL, serta berbagai permasalahan di jalan raya seperti perilaku angkutan yang belum layak, sarana dan prasarana jalan, kemacetan, kecelakaan lalu lintas, dan lainnya.

Data menunjukkan bahwa angka kecelakaan lalu lintas didominasi oleh Polrestabes Medan.

Sementara itu, Kapolda Sumut, dalam arahannya menekankan pentingnya menata moda transportasi di jalan raya secara terstruktur melalui pembentukan forum ini.

"Forum ini adalah sarana komunikasi untuk mengambil keputusan demi lalu lintas yang tertata dengan baik. Nyawa adalah yang paling utama, jangan sampai meningkat korban kecelakaan. Kita harus sadar dengan penuh tanggungjawab untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas," ujar Kapolda Sumut.

Dilanjutkan dengan penandatanganan Skep Forum LLAJ Kabupaten/Kota Prov. Sumaterautara yang berjalan aman dan lancar.

Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Samosir menjelaskan bahwa Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Samosir Dengan Susunan Anggota Sebagaimana Tercantum Dalam Lampiran yang Merupakan Bagian Tidak Terpisahkan dari Putusan Bupati yakni Pembina adalah Bupati Samosir, Wakil Bupati Samosir, Kepala Kepolisian Resor Samosir.

"Sedangkan Ketua adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir dan yang mengemban tugas sebagai Sekretaris adalah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir. Disusun juga jabatan Koordinator dan Anggota Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," Pungkas Brigadir Vandu P Marpaung.(jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved