Berita Viral

Terkuak Fakta Baru Korupsi Timah 300 T, Peran Jenderal Purnawirawan B dan Tersangka Baru

Terungkap Fakta Baru penyidikan kasus korupsi timah sentuh Rp 300 Triliun kerugian negara. Peran jenderal purn B dan terungkapnya tersangka baru.

Editor: Salomo Tarigan
istimewa via wartakota
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. 

TRIBUN-MEDAN.com - Terungkap Fakta Baru penyidikan kasus korupsi timah sentuh Rp 300 Triliun kerugian negara.

Peran jenderal purn B dan terungkapnya tersangka baru.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap nilai kerugian keuangan negara kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 menyentuh angka Rp300 triliun.

Lalu pertanyaannya, siapakah yang mesti membayar kerugian negara berjumlah ratusan triliun rupiah tersebut?

Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono ditetapkan sebagai tersangka korupsi timah, Rabu (29/5/2024).
Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono ditetapkan sebagai tersangka korupsi timah, Rabu (29/5/2024). (HO)

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengemukakan pertanyaan tersebut dalam gelar perkara yang dilakukan Kejagung terkait kasus ini.

Febrie mengatakan dirinya bertanya kepada penyidik siapa yang harus membayarkan kerugian negara tersebut.

“Saya tanya, siapa yang harus bayar ini?” tanya Febrie dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

Menurut Febrie, untuk menjawab pertanyaan tersebut tidak lah mudah.

Dia mengatakan perbuatan korupsi tersebut terjadi di kawasan IUP PT Timah.

Sehingga, kata dia, apabila menggunakan logika sederhana PT Timah yang harus membayar.

“Pertanyaan selanjutnya, apakah kita ikhlas PT Timah akan membayar sebesar ini?” katanya.

Namun, Febrie melanjutkan, tentu saja logika sederhana tersebut tidak bisa dipakai dalam kasus korupsi ini.

Katanya, kerugian tersebut tentu tidak bisa dibebankan kepada PT Timah, melainkan kepada orang-orang yang menikmati hasil korupsi tersebut.

Artinya, beban uang pengganti atas kerugian yang muncul dari kasus ini adalah para tersangka, termasuk para mantan direksi di PT Timah dan para pengusaha yang terlibat.

“Saya minta ke penyidik ini harus dibebankan ke mereka yang menikmati uang hasil dari mufakat jahat tersebut,” kata Febrie.

Febrie menuturkan penuntutan terhadap uang pengganti kepada para pelaku pernah dilakukan Kejagung dalam kasus korupsi lainnya.

Ia mengatakan Kejagung pernah mengusut kasus yang melibatkan direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Para direksi itu, meminjam uang ke sebuah bank asing dengan agunan BUMN tersebut.

Namun, uang hasil pinjaman itu justru dikorupsi untuk kebutuhan pribadi.

Si pihak bank, kata Febrie, kemudian mengajukan gugatan arbitrase.

Keputusan pengadilan arbitrase mewajibkan BUMN sebagai perusahaan harus membayar kerugian.

Kejaksaan Agung kemudian masuk dalam kasus ini dan menemukan dugaan tindak pidana.

Kejagung, kata Febrie, melakukan penuntutan dan hakim mengabulkan bahwa pihak yang harus mengganti kerugian atas pinjaman tersebut adalah pihak direksi yang menjadi terdakwa.

“Hakim sependapat, bahwa ini yang mengajukan pinjaman adalah untuk kepentingan oknum di BUMN itu dan uangnya dikelola secara tidak benar,” katanya.

Purnawirawan B Backing Tambang Timah

Teka-teki jenderal purnawirawan inisial B yang membekingi tambang ilegal di Bangka menjadi perbincangan. 

Jenderal bintang 4 ini disebut sampai mengirim Bripda IM anggota Densus 88 untuk membuntuti Jampidsus Febrie Adriansyah yang sedang menangani perkara korupsi timah yang telah menetapkan 22 orang tersangka. 

Lantas siapa jenderal purnawirawan inisial B yang membuntuti Febrie yang diduga bekingi tambang timah ilegal di Bangka? 

Kepada wartawan, Rabu (29/5/2024), Jampidsus Febrie Adriansyah angkat bicara soal jenderal inisial B tersebut. 

Ia mengaku tak ingin tak ingin terlalu banyak memberikan tanggapan terkait dugaan adanya peran seorang purnawirawan Polri dalam kasus korupsi timah.

Hal tersebut disampaikan Febrie Adriansyah dalam jumpa pers kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Diketahui kasus tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun.

"Saya lihat banyak di medsos beredar si A, si B, ini terlibat, tetapi ukuran kita tentunya adalah alat bukti yang kita peroleh ini apa?"

"Jadi kami tak ingin berpolemik, yang jelas sudah kami umumkan para tersangka yang kami yakini ini lah pelaku dan menikmati dan sebabkan kerugian negara, akan kita segera sidangkan," kata Febrie di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024). 

Polisi Militer telah menangkap Bripda IM anggota Densus 88 yang ketahuan membuntuti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah
Polisi Militer telah menangkap Bripda IM anggota Densus 88 yang ketahuan membuntuti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (HO)

Dikatakan Febrie, tim penyidik telah bekerja secara profesional dan sesuai koridor hukum dalam mengusut perkara tersebut.

Kejagung, lanjut Febri, dalam waktu sepekan bakal membawa kasus itu ke persidangan.

Termasuk mengungkap kebenaran soal dugaan keterlibatan oknum Polri di pengadilan.

"Kalau sudah digelar di pengadilan, teman-teman bisa lihat dari alat bukti, dari saksi yang bicara, apabila ada keterlibatan, ada alat bukti di situ," ujar Febrie.

Di sisi lain, Kejagung juga akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara timah ini.

Kejaksaan telah berkoodinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Misteri Sosok Purnawiran

Belakangan, muncul kabar dugaan adanya sosok 'bekingan' dalam kasus megakorupsi timah.

Bekingan tersebut diduga merupakan sosok purnawirawan jenderal bintang empat.

Eks Jenderal itu disebut-sebut punya peran sebagai pelindung megakorupsi ini.

Namun, siapa sosok sang jenderal yang menjadi beking masih menjadi misteri.

Teranyar, kasus dugaan penguntitan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah juga turut dikaitkan.

Diduga ada kesengajaan dilakukannya penguntitan oleh oknum anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Hingga beberapa mobil polisi militer (PM) melakukan penyiagaan di depan kantor Kejagung, Selasa (21/5/2024) malam.

Lantas siapa sebenarnya sosok purnawirawan jenderal bintang empat ini?

Sosok Purnawirawan bintang empat pertama kali berinisial B diungkap oleh Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus.

Namun, Iskandar tak menjelaskan dengan detail siapa sosok tersebut.

Dia hanya mengatakan, bintang 4 itu pensiunan aparat berseragam.

Di dalam institusi kemiliteran dan kepolisian, bintang 4 merujuk pada pangkat Jenderal.

Ia diduga menjadi beking praktik hitam tambang timah itu.

Hal itu diungkapkan Iskandar dari siaran YouTube Uya Kuya TV, 16 April 2024.

"(Korupsi) ini pasti di-back up, pasti ada bekingnya, dia tentu orang yang mempunyai pengaruh, mempunyai kewenangan, punya kekuasaan termasuk pertahanan dan lain-lain."

"Mereka itu berseragam, mempunyai pangkat dipundak, nggak tanggung-tanggung bintangnya bisa sampai empat, tiga atau dua, (dari 2015 mengendus ini) instansinya pasti ada dari oknum polri, oknum angkatan laut, oknum beacukai, mereka berkolaborasi untuk menyukseskan maling ini," ungkap Iskandar.

Iskandar menyebutkan ada oknum bintang 4, seorang oknum pensiunan dan berseragam sebagai sosok di balik praktik hitam pertambangan timah tersebut.

"Selain Harvey Moeis, ada lagi yang di atas, kalau Herlina Liem itu hanya keset kaki, di atas keset kaki yaitu sepatunya ya si Harvey Moeis, lalu kaos kakinya sudah pasti RBT."

"Di atasnya, di kaki itu ada oknum itu yang punya bintang empat di pundak, (dia) mantan pensiunan."

"Iya (dia) seragam, ia pernah berbintang inisial B," kata Iskandar.

Modus B yakni mengakomodir praktik hitam tambang timah melalui mantan anak buahnya.

Bahkan B ini mengorganisir sampai terjadinya pembelian smelter.

Terkait hal itu, Iskandar meminta publik sabar sembari menunggu proses penyelidikan berlangsung.

"Soal nama biarlah menunggu proses penyelidikan, biarkan penyidik yang mengumumkan."

"Oknum angkatan laut pasti terlibat, di sana kan pulau-pulau, nggak mungkin angkatan laut tidak mengendus itu," jelas Iskandar.

  Bambang Gatot Ariyono ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus timah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Bambang Gatot Ariyono merupakan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Penetapan tersangka pada Bambang Gatot Ariyono ini terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Hal tersebut diungkap oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, (29/5/2024).

"Saudara BGA (Bambang Gatot Ariyono), kami tetapkan dalam kapasitas sebagai Dirjen Minerba pada periode 2015-2020," kata Kuntadi.

Kuntadi memaparkan, Bambang Gatot Aryono diduga secara melawan hukum telah mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019.

Bambang Gatot Ariyono, lanjutnya, disinyalir mengabaikan prosedur untuk mengubah RKAB itu menjadi 68 ribu metrik ton, atau 100 persen lebih dari semula.

"Diubah dengan mengabaikan prosedur yang benar menjadi 68 ribu metrik ton, naik 100 persen lebih," jelas Kuntadi.

Lantas siapakah sebenarnya sosok Bambang Gatot Aryono ini?

Berikut rangkuman informasi terkait sosok Bambang Gatot Aryono yang menjadi tersangka ke-22 dalam kasus dugaan korupsi timah.

Melansi Posbelitung.co, Bambang Gatot Aryono diketahui lahir di Blora, Jawa Tengah pada 9 April 1960.

Bambang sebelumnya pernah menempuh pendidikan sarjananya di Fakultas Teknik Geologi dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta pada tahun 1987.

Kemudian pada 1997, Bambang melanjutkan pendidikan magisternya di Institut Pengembangan Wiraswasta Indonesia Jakarta (IPWI) Jakarta.

Di tahun 2002 Bambang pun berhasil meraih gelar Doktor dari Ecola Nationela Mines De Paris.

Berikut riwayat karier Bambang Gatot Aryono:

- Kepala Bisnis Mineral dan Batubara (2008 - 2013)

- Staf Ahli Kementerian ESDM bidang Ekonomi dan Keuangan (2014 - 2015)

- Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) (2015)

- Kasubdit Pengembangan Layanan Bisnis (2001-2006)

- Kasubdit Pengembangan Investasi, Kerja sama Mineral dan Panas Bumi (2006-2008).

Harta Kekayaannya Capai 21 Miliar

Melansir laman resmi ELHKPN KPK, tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan yang totalnya senilai Rp 1.776.000.000.

Tanah dan bangunan itu tersebar di beberapa wilayah, di antaranya ada di Jakarta Selatan, Sumedang, dan Bekasi.

Selanjutnya Bambang memiliki empat mobil yang totalnya senilai Rp 272.000.000.

Terdiri dari Mobil Honda CR-V JEEP, Mobil Honda CIVIC Sedan, Motor Honda Vario Matic, dan Mobil Toyota Sedan.

Ada juga harta bergerak lainnya senilai Rp 64.600.000.

Selain itu Bambang juga memiliki harta berupa kas dan setara kas senilai Rp 18.540.598.05.

Serta harta lainnya senilai Rp 644.000.000.

Sehingga total harta yang dimiliki Bambang berdasarkan LHKPN yang dilaporkannya pada 5 Maret 2020 itu adalah Rp 21.297.198.056.

22 Tersangka. 6 Tersangka TPUU

Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat 6 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dengan pasal tidak pidana pencucian uang (TPPU).

Untuk diketahui, dalam kasus ini ada total 22 tersangka.

“Terkait dengan tersangka TPPU telah ditetapkan enam tersangka,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Kuntadi merincikan enam tersangka TPPU itu adalah Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim (HL), suami aktris Sandra Dewi sekaligus perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT) Harvey Moeis.

Lalu, Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa Robert Indarto (RI), Sugito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), Pemilik manfaat atau beneficial ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron alias Aon (TN), dan Dirut PT RBT Suparta.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Baca juga: Akhirnya Terjawab Peluang Maarten Paes Bela Timnas Indonesia Lawan Irak dan Filipina

Sumber: Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved