Berita Viral

CEMBURU Rekannya Dekat dengan Bos, Karyawati Sewa Pembunuh Bayaran Rp 100 Juta, Hubungi Dukun

RS menilai korban selalu mendapat perhatian bos sehingga dirinya merasa tersisihkan. Kemudian RS mengungkap perasaannya pada HS alias Mak Aca.

|
(Posbelitung.co/Dede Suhendar)
Waka Polres Belitung, Kompol Yudha Wicaksono menggelar konfrensi pers, Rabu (29/5/2024). (Posbelitung.co/Dede Suhendar) 

TRIBUN-MEDAN.com - Cemburu rekannya dekat dengan bos, karyawati sewa pembunuh bayaran Rp 100 juta.

Pelaku sempat menghubungi dukun.

Sebanyak tiga pelaku kasus penganiayaan dan percobaan pembunuhan di Belitung, Kepulauan Bangka Belitung diamankan polisi.

Baca juga: Wujudkan Aksi, Komunitas CB150X Adv Id Bersihkan Sungai Kutalimbaru

Dikutip Tribun-medan.com dari Kompas.com, pelaku nekat melakukan tindak pidana karena kebutuhan uang dan rasa cemburu.

Beruntung, korban Leny (36) berhasil selamat dengan menderita luka pada bagian punggung.

"Bermula dari rasa iri atau cemburu karena korban selalu mendapat perhatian bos di tempat mereka bekerja," kata Wakil Kepala Polres Belitung Kompol Yudha Wicaksono dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/5/2024).

Yudha menuturkan, tiga pelaku yang sudah ditahan yakni HW alias Hendy Edo (27), HS alias Mak Aca (50) dan RS alias Resta Riani (29).

Baca juga: SEGINI Total Uang Didapat Keluarga Vina dari Film, Produser Beri Bonus Namun Berakhir Dipolisikan

Kejadian dipicu dari perasaan cemburu RS pada korban Leny yang sama-sama bekerja pada perusahaan swasta.

RS menilai korban selalu mendapat perhatian bos sehingga dirinya merasa tersisihkan.

Kemudian RS mengungkap perasaannya pada HS alias Mak Aca. HS alias Mak Aca diketahui sebagai dukun yang kerap didatangi RS.

Setelah berulangkali berkisah pada waktu yang berbeda, Mak Aca kemudian mengenalkan RS pada HW alias Edo.

Waka Polres Belitung, Kompol Yudha Wicaksono menggelar konfrensi pers, Rabu (29/5/2024). (Posbelitung.co/Dede Suhendar)
Waka Polres Belitung, Kompol Yudha Wicaksono menggelar konfrensi pers, Rabu (29/5/2024). (Posbelitung.co/Dede Suhendar) ((Posbelitung.co/Dede Suhendar))

"Dalam kasus ini HW bertindak sebagai eksekutor atas permintaan RS melalui Mak Aca," ujar Yudha.

HW bersedia menjadi eksekutor dengan bayaran besar. Ia dijanjikan uang Rp 50 juta jika korban luka berat dan Rp 100 juta jika korban meninggal.

Sebagai tanda jadi, HW langsung menerima uang muka Rp 5 juta.

"Usai menerima uang, HW tak langsung beraksi, kemudian didesak terus sampai akhirnya korban ditusuk," beber Yudha.

Setelah melakukan aksinya HW alias Edo menerima uang yang mencapai Rp 48 juta.

Baca juga: SOSOK dan Profil Dheeraj Kalwani Produser Film Vina Kini Dipolisikan karena Dianggap Bikin Gaduh

Yudha mengungkapkan, peristiwa penusukan bagian dari kejadian yang diawali dengan teror melalui media sosial terhadap korban pada 23 Desember 2023.

Kemudian berlanjut pada aksi penusukan pada Jumat (26/4/2024) di dekat Lotus Mart Jalan Madura, Tanjungpandan, Belitung.

Korban yang menjalani perawatan di rumah sakit, kondisinya mulai membaik.

Sementara polisi yang menerima laporan dari korban berhasil menangkap pelaku pertama yakni Edo pada Rabu (22/5/2024).

Baca juga: KOMPOSISI 45 Anggota DPRD Sukoharjo 2024-2029, PDIP Berkuasa Raih 21 Kursi, Gerindra dan Golkar 6

Selanjutnya dilakukan pengembangan hingga hari berikutnya ditangkap dua pelaku lainnya.

"Ada rekaman CCTV juga yang membantu penyelidikan," pungkas Yudha.

Pasal yang disangkakan yakni HW Pasal 351 Ayat 2 KUHP atau Pasal 355 Ayat 1 KUHP.

Kemudian HS alias Mak Aca disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHP atau Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 56 ayat 2 KUHP, dan RS alias Resta disangkakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP atau Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 dan 12 tahun penjara.

(*/tribun-medan.com)

Baca juga: SOSOK dan Profil Dheeraj Kalwani Produser Film Vina Kini Dipolisikan karena Dianggap Bikin Gaduh

Baca juga: KOMPOSISI 45 Anggota DPRD Lahat Periode 2024-2029, Inilah 3 Partai Politik Peraih Kursi Terbanyak

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved