Viral Medsos

EKS Kabareskrim Susno Duadji Angkat Bicara soal Kasus Vina Cirebon, Ada Kesalahan Proses Penyidikan?

Kasus Vina Cirebon ini pun menambah daftar panjang kejanggalan di balik penyelidikan hingga penyidikan polisi.

Editor: AbdiTumanggor
Warta Kota/ADHI KELANA
Susno Duadji 

TRIBUN-MEDAN.COM -  Polda awa Barat tengah menjadi sorotan setelah menghapus dua nama dari Daftar Pencarian Orang (DPO) usai penangkapan Pegi Setiawan, salah satu terduga pelaku dalam kasus Vina Cirebon.

Kasus Vina Cirebon ini pun menambah daftar panjang kejanggalan di balik penyelidikan hingga penyidikan polisi.

Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn.) Susno Duadji, memberikan pandangan mereka mengenai kekisruhan kasus Vina Cirebon ini.

Susno Duadji mengatakan, meskipun kasus Vina Cirebon ini tidak ditutup dan masih berjalan, ada berbagai aspek yang perlu diperiksa lebih lanjut, terutama terkait dihapusnya dua nama dari DPO.

Susno Duadji menjelaskan, seyogianya penghapusan nama dari DPO harus didasarkan pada alasan hukum yang jelas.

"Persoalannya di sini, kita atau masyarakat belum tahu secara jelas ke mana DPO yang dua itu," ujarnya dikutip dari tayangan YouTube, Jumat (31/5/2024).

Susno menyoroti pentingnya pengecekan identitas orang yang dimasukkan dalam DPO dan memastikan bahwa mereka benar-benar ada dan bisa ditemukan.

"Tidak bisa serta-merta dicoret tanpa alasan hukum yang jelas,"ujarnya.

Lebih lanjut, menurut Susno, jika alasan penghapusan nama-nama DPO tersebut hanya karena asal-asalan, maka ada kesalahan dalam proses penyidikan.

Menurutnya, ada dugaan tidak beres dalam penetapan dan penghapusan DPO tersebut.

"Something wrong,"ujarnya.

Sementara, pakar hukum pidana Prof Mudzakir mengatakan bahwa nama-nama (DPO) yang sudah masuk dalam putusan pengadilan dalam kasus Vina Cirebon harus dihormati.

"Pernyataan itu harus hati-hati, karena namanya orang yang sudah disebut DPO itu ada di dalam putusan pengadilan," kata Mudzakir.

Ia menekankan bahwa polisi harus melakukan pengecekan menyeluruh dan memastikan keabsahan setiap nama yang dimasukkan dalam DPO.

Mudzakir juga menyoroti kejanggalan dalam pengurangan jumlah DPO dari tiga menjadi satu dalam kasus Vina Cirebon.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved