Sumut Terkini

21 dari Total 163 Ruas Jalan Proyek Multiyears Belum Dikerjakan, Pemprov Sumut Kurang Bayar 2 T

Terdapat 21 dari total 163 ruas jalan provinsi dalam proyek tahun jamak (multiyears) senilai Rp 2,7 triliun belum dikerjakan oleh pihak kontraktor.

TRIBUN MEDAN/RECHTIN HANI RITONGA
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Mulyono saat diwawancarai di kantornya, Selasa (14/5/2024). Ia mengatakan pihaknya sudah menghentikan proyek tersebut sejak April 2024. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Terdapat 21 dari total 163 ruas jalan provinsi dalam proyek tahun jamak (multiyears) senilai Rp 2,7 triliun belum dikerjakan oleh pihak kontraktor.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut, Mulyono mengatakan, meski kontrak kerjasama operasional atau KSO telah dihentikan, KSO masih berkewajiban melakukan pemeliharaan jalan yang telah mereka dikerjakan.

“Dalam kontrak KSO harus bertanggung jawab terhadap pemeliharaan jalan yang sudah mereka kerjakan,” ujarnya, Sabtu (1/6/2024).

Dinas PUPR Sumut, kata Mulyono, lewat tenaga ahlinya, akan segera memverifikasi hasil pekerjaan di lapangan, termasuk progres 78 persen yang disampaikan dalam laporan pihak KSO.

“Jadi pembayaran harus terlebih dahulu memverifikasi pekerjaan di lapangan apakah sudah sesuai semua yang dilaporkan. Sementara ini yang sudah dibayar oleh Pemprovsu kurang lebih Rp 818 miliar,” ungkapnya.

Sementara itu, kata dia, untuk sisa pembayaran, akan dihitung oleh kedua belah pihak.

“Sisanya akan dihitung bersama-sama. Kalau sesuai laporan KSO kewajiban Pemprov Sumut total bayar sekitar Rp 2 triliun,” katanya.

Sementara itu, sebanyak 21 ruas jalan provinsi yang belum selesai atau belum dikerjakan antara lain ada di Kabupaten Batubara, Kabupaten Asahan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Kabupaten Tapanuli Utara, dan Kepulauan Nias.

Mulyono mengimbau kepada masyarakat tetap tenang dan jangan terpengaruh isu yang berkembang terutama masyarakat di kawasan proyek yang belum selesai atau belum dikerjakan.

Mengingat Proyek Tahun Jamak senilai Rp 2,7 triliun di Sumut ini bertujuan untuk memperlancar lalu lintas dan meningkatkan distribusi barang dan jasa, mendukung pertumbuhan ekonomi, serta memperbaiki konektivitas antar daerah.

“Yakinlah proyek tetap dilanjutkan. Kalau memungkinkan anggarannya di Perubahan APBD 2024 maka dilaksanakan, namun setidaknya dianggarkan prioritas pada APBD Sumut Tahun Anggaran 2025,” pungkasnya.

(cr14/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved