Sumut Terkini

Kontrak Proyek Rp 2,7 T Pemprov Sumut dengan PT Waskita Karya Di-Stop, Kadis PUPR Janjikan Hal Ini

Kadis PUPR Sumut Mulyono mengatakan kerjasama Pemprov Sumut dengan PT Waskita Karya dalam proyek peningkatan infrastruktur jalan.

|
TRIBUN MEDAN/RECHTIN
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Mulyono saat diwawancarai di kantornya, Selasa (14/5/2024). Ia mengatakan pihaknya sudah menghentikan proyek tersebut sejak April 2024. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut), Mulyono mengatakan kerjasama Pemprov Sumut dengan PT Waskita Karya dalam proyek peningkatan infrastruktur jalan dan jembatan senilai Rp 2,7 triliun sudah dihentikan.

Mulyono mengatakan kontrak dengan perusahaan milik BUMN itu sudah dihentikan sejak April 2024 lalu.

Namun, Mulyono berjanji sisa pekerjaan proyek yang belum diselesaikan tetap berlanjut sekitar 22 persen.

“Yang kita sepakati dihentikan adalah pekerjaan di lapangan oleh KSO. Namun, proyek yang belum selesai atau belum dikerjakan oleh KSO, tetap dilanjutkan sebagaimana yang telah disampaikan Pj Gubsu Bapak Hassanudin. Jadi tidak ada perbedaan persepsi,” kata Mulyono, saat dikonfirmasi, Sabtu (1/6/2024).

Mulyono menjelaskan, bahwa Pemprov Sumut dan PT Waskita KSO telah sepakat atas penghentian pekerjaan tersebut.

Dilaporkan PT WK selaku KSO, proyek Rp2,7 triliun telah selesai dengan progres sekitar 78 persen.

“Ibarat melihat gelas berisi setengah air, di satu sisi bisa dibilang setengah penuh, dan bisa juga kita bilang setengah kosong. Bendanya sama, tidak berbeda. Begitu mungkin opini beredar. Sama-sama benar. Yang dihentikan adalah pekerjaan KSO, sementara proyek tetap lanjut,” sebutnya.

Mulyono menegaskan kelanjutan proyek pembangunan dan perbaikan jalan provinsi nantinya, dilakukan dengan sistem dan mekanisme tertib administrasi.

“Tetap dilanjutkan dengan sisanya yang 22 persen, mencakup 21 ruas jalan yang belum dikerjakan,” ujar mantan kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Setdaprovsu itu.

Sesuai kontrak perpanjangan terakhir pekerjaan oleh KSO yang merupakan konsorsium antara PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Sumber Mitra Jaya, dan PT Pijar Utama itu pada 30 Juni 2024.

Namun melihat kondisi yang ada maka pekerjaan bersama KSO disepakati dihentikan.

“Pekerjaan yang belum diselesaikan atau belum dikerjakan dilanjutkan dengan mekanisme yang berbeda, tidak lagi dalam multiyear contract, tetapi kontrak tahun tunggal yang disesuaikan dengan ketersediaan anggaran,” pungkasnya.

Sebelumnya Penjabat Gubernur Sumatra Utara Hassanudin membantah proyek multiyears Rp 2,7 triliun dihentikan. Hassanudin justru menyebutkan tidak ada penyetopan dalam proyek tahun jamak tersebut.

"Semua sudah dilanjutkan sesuai sistem dan mekanisme tertib administasi yang ada," ujar Hassanudin saat diwawancarai usai upacara Hari Kebangkitan Nasional di kantor Gubernur Sumut, Senin (20/5/2024).

Hassanudin menyebut, tengah dilakukan tertib administrasi dalam proyek jalan dan jembatan.

"Bukan penyetopan, itu kan dialurkan tertib administrasinya secara baik," ungkap Hassanudin.

Surat pemutusan kontrak dari Pemprov Sumut sudah terbit saat era Gubernur Edy Rahmayadi.

Surat pemutusan kontrak proyek pembangunan senilai Rp2,7 triliun beredar di media sosia.

Surat tersebut berisi tentang keberatan perusahaan KSO (Waskita Karya, SMJ dan Pijar Utama) atas surat pemberitahuan rencana pemutusan kontrak dari Pemprov Sumut melalui dinas PUPR.

Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Bambang Pardede saat itu, menegaskan bahwa proyek Rp 2.7 triliun tersebut memang belum diputuskan kontraknya. Surat hanya sebatas pemberitahuan. 

Baca juga: Kualanamu Beri Uang Rp 5 Juta ke Keluarga Aisiah Hasibuan, Hotman Paris Terkejut

"Itu surat pemberitahuan putus kontrak, yang berlaku dua Minggu. Yang mengeluarkan itu PPK atau KPA," jelas Bambang Pardede. 

"Apabila dalam dua minggu ada upaya dari kontraktor, bisa dipertimbangkan. Tapi yang pasti belum ada pemutusan kontrak," tambahnya. 

Pengganti Bambang Pardede sebagai Kadis PUPR Sumut, Marlindo Harahap mengakui pihaknya sempat mengirimkan surat pemutusan kontrak terhadap PT Waskita Karya (Persero).

Marlindo menuturkan, surat tersebut dikirimkan lantaran kinerja PT Waskita Karya dan KSO yang dinilai lamban.

"Pemberitahuan pemutusan kontrak itu dilakukan, juga karena Dinas PUPR Sumut tidak ingin status progres pekerjaan Rp 2,7 triliun menjadi tidak jelas. Artinya jika Waskita tidak sanggup mengerjakan, ya kita putus. Tapi kan tidak segampang itu, ada tahapan yang harus dilalui kemarin itu," ujar Marlindo Harahap, Sabtu (6/5/2023).

Namun, kata Marlindo, surat pemutusan kontrak tersebut belum final.

Sehingga setelah pihak kerjasama operasional (KSO) yang terdiri dari PT Waskita Karya, PT SMJ dan PT Fajar Utama berkomitmen melanjutkan proyek, pihaknya masih memberikan kesempatan.

"Namun akhirnya Waskita KSO pun berkomitmen menyanggupi untuk mengejar progres pekerjaan. Ini sudah melalui pembahasan dan analisa serta banyak pertimbangan dan akhirnya kita beri kesempatan," ungkapnya.

Kabid Pembangunan Dinas PUPR Sumut itu menuturkan, di antaranya, PT Waskita Karya dan KSO berkomitmen semua ruas jalan bagian dari proyek multiyears Rp 2,7 triliun sudah harus beraspal hingga akhir Agustus 2023.

"Mereka (Waskita KSO) menyatakan Agustus sudah black top, permukaan jalan sudah tertutup aspal," katanya.

Sejalan dengan upaya tersebut, kata Marlindo, Waskita KSO membangun Aspal Mixer Plan (AMP) di 5 lokasi di Sumut. "Secara umum memang kami melihat di lapangan sudah ada kemajuan progres," ujarnya.

Begitu pun, Marlindo Harahap menegaskan pihaknya tidak percaya begitu saja atas apa yang dijanjikan PT Waskita.

Sehingga, kata dia, pihaknya akan terus melakukan pemantauan secara ketat.

"Makanya kami terus memantau secara ketat, kita warning terus," ujar Marlindo.

Sebagai pemantauan, kata Marlindo, adalah dengan terus melihat progres pekerjaan di lapangan.

Sesuai kesepakatan bersama, lanjut Marlindo Harahap, akan ada sanksi tegas bagi Waskita KSO jika tidak mampu memenuhi komitmennya.

"Artinya bukan tidak mungkin nanti kontrak mereka kita putus. Kita, pemprov, tidak rugi secara keuangan, karena yang kita bayarkan adalah sesuai tahapan progres. Tapi sebelum kesana, kita beri kesempatan bagi mereka mengerjakannya," jelasnya.

(cr14/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved